Categories
Bisnis

Yuk Ketahui Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Simak Penjelasannya

bachkim24h.com, ketersediaan tempat parkir di Jakarta menjadi kebutuhan utama bagi penduduk kota, terutama saat mengunjungi pusat perbelanjaan, perkantoran, stasiun, dan terminal.

Dengan terbatasnya kendaraan bermotor dan tempat parkir, pemerintah harus mengelola tempat parkir dengan baik untuk mendukung mobilitas sosial yang lebih besar.

Untuk membiayai pengelolaan dan pemeliharaan tempat parkir, negara memungut biaya kepada pengguna jasa parkir. Pajak ini merupakan sumber pendapatan bagi badan-badan pemerintahan sendiri daerah.

Selain tol, ada juga pajak parkir yang dikenakan pada tempat parkir untuk memastikan legalitasnya. Retribusi parkir ada dua macam, yaitu pajak parkir dan retribusi parkir yang masing-masing mempunyai dasar hukum, tujuan dan obyek yang berbeda. Pajak Parkir (PBJT)

Beberapa pajak barang dan jasa (PBJT) mencakup pajak atas penyediaan atau pengoperasian parkir luar badan jalan dan jasa parkir.

Morris Denny, Kepala Bidang Data dan Informasi Pendapatan Bapen Jakarta, menjelaskan, sesuai Pasal 1 angka 35 Perda DKI Jakarta Tahun 2024, pelayanan parkir PBJT meliputi: 1. Penyediaan atau pemanfaatan tempat parkir: Termasuk di dalamnya tempat parkir. milik negara atau perorangan, serta tempat parkir bagi pegawai yang dibayar. 2. Jasa Parkir Valet: Jasa ini juga merupakan subjek perpajakan baru berdasarkan UU HKPD dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. PBJT merupakan pengecualian

Tidak semua operator parkir dikenakan PBJT. Pengecualian: Layanan Parkir Pemerintah: Disediakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi. Parkir staf: diselenggarakan oleh kantor khusus untuk karyawannya. Parkir kedutaan dan konsulat: Secara timbal balik. Penyimpanan kendaraan kecil: Kapasitas 10 kendaraan roda empat atau 20 kendaraan roda dua. Tempat parkir: digunakan untuk operasional transportasi. Biaya parkir

Biaya parkir dikenakan Biaya Layanan Umum dan Biaya Layanan Bisnis. Menurut Pasal 67 Ayat 1 Piagam Daerah DKI Jakarta Tahun 2024, retribusi parkir meliputi: 1. Pelayanan parkir di sepanjang jalan umum : disediakan oleh pemerintah provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Parkir khusus di luar badan jalan: disediakan dan dikelola oleh pemerintah provinsi di lokasi seperti gedung pemerintah, bangunan atau area lainnya.

 

Morris menjelaskan, perbedaan utama antara layanan parkir PBJT dan biaya parkir meliputi pengecualian dan tujuannya: Layanan Parkir PBJT: Biaya untuk penyediaan atau pengoperasian tempat parkir di luar jalan raya dan layanan parkir valet. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pendapatan daerah, dengan beberapa pengecualian. Retribusi Parkir: Pajak daerah atas pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur parkir dan, dalam beberapa kasus, untuk meningkatkan pendapatan daerah. contoh

– Pelayanan parkir PBJT : tempat parkir, tempat parkir mobil, penitipan mobil dan garasi.

– Parkir: parkir di dekat jalan umum dan tempat parkir khusus yang disediakan oleh otoritas setempat.

Dengan memahami secara jelas perbedaan antara pajak dan retribusi parkir, kami berharap masyarakat dapat lebih efektif dan efisien mendukung upaya pemerintah dalam mengelola parkir di perkotaan.

Hal ini akan membantu terciptanya sistem parkir yang lebih terorganisir, memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.