Categories
Sains

Waspada! Modus ‘Online Scamming’ Ada di Sekitar Kita

bachkim24h.com Tekno – Dengan kemajuan teknologi, permasalahan kejahatan seperti Perdagangan Orang (TPPO), khususnya penipuan siber, mengalami perubahan yang signifikan. Penanganan TPPO yang dilakukan pemerintah memerlukan respon cepat, koordinasi dengan otoritas setempat, dan perlindungan bagi korban kejahatan dunia maya. Selain itu, korban diidentifikasi berdasarkan UU TPPO, serta diidentifikasi secara fisik dan psikologis untuk pemulihan. Dalam kasus TIP, prospek bekerja di luar negeri dan janji gaji yang besar merupakan hal yang menarik. Persyaratan administratif seperti pengurusan paspor misalnya, harus melalui proses administrasi yang panjang oleh Plt Direktur Politik, Hukum, dan Keamanan Informasi dan Komunikasi (Polhukam Kemenkominfo) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Astrid Ramadia Wijaya, Ketua Kelompok Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan TPPO tersebar luas di Asia Tenggara, khususnya di Indonesia.  Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika berperan mencegah TPPO melalui dua strategi, yaitu melawan konten atau website yang menggunakan pekerja ilegal dan melakukan berbagai aktivitas pada Agustus tahun ini. Tertangani 2.842 kasus penipuan online. Pekerja TPPO direkrut melalui penipuan online melalui situs kerja,” kata Direktorat Informasi dan Humas Kementerian Perhubungan (Dietjen IKP) dalam paparan di kanal YouTube Astrid. Pekerjaan tersebut menawarkan gaji yang menarik, tidak memerlukan proses kerja dan berasal dari perusahaan yang tidak dikenal, seringkali pada saat yang sama, Suspecto Angoro Broto, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Direktorat Perlindungan Sipil Indonesia, mengutip contoh. Komunitas kasus penipuan dunia maya yang melibatkan Internet adalah “modus apprendi online” dan membahas proses keluarnya pekerja setelah dikumpulkan, sehingga para pekerja tidak mengetahui bahwa mereka telah meninggalkan pekerja dengan visa liburan, dan kemudian melatih mereka untuk melakukan tindakan ilegal. bekerja. Ditegaskannya, Kota Maidan merupakan salah satu daerah di Provinsi Sumut yang berkomitmen terhadap upaya pencegahan dan ancaman sosial akibat tingginya tingkat TPPO. AKBP Almasia P. Hasibwan, Kasat Reskrim Polda Sumut, mengatakan penyalahgunaan surat perjalanan biasanya dilakukan pelaku TPPO dengan menggunakan paspor pelaku perjalanan yang hanya memiliki waktu tiga bulan untuk ditarik, namun “mereka melakukan pekerjaan ilegal. , yang membuat perjalanan pulang ke Indonesia menjadi sulit. Adi Mansur, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, menambahkan salah satu syarat upaya jangka panjang di masyarakat adalah izin kerja harus didaftarkan agar tidak dipungut biaya by TIP” Tiga Orang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Taman Kanak-Kanak Panti Asuhan Tangerang Kasus Ini Disebut Tersangka bachkim24h.com.co.id 8 Okt 2024