Categories
Bisnis

Wajib Sertifikat Halal 17 Oktober 2024, UMKM Jangan Coba Palsukan!

bachkim24h.com, Jakarta – Banyak jenis usaha yang harus mendapatkan sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. Setelah itu, pengawasan akan dilakukan oleh Badan Sertifikasi Pangan Kementerian (BPJPH).

Presiden BPJPH Muhammad Aqeel Irham menegaskan ada hukuman yang disiapkan jika terbukti ada kejahatan. Mulai dari teguran hingga diakhiri dengan pencabutan sertifikat halal.

“Setelah halal disahkan pada Oktober tahun ini, kami memang ingin memantau apakah mereka yang mendapat sertifikat halal konsisten dan jujur,” kata Akil saat ditemui di Jakarta, Rabu (24 Juli 2024). “Iya, hukumannya kalau ngotot, izinnya dicabut,” imbuhnya.

Diketahui, kewajiban sertifikasi Halal didasarkan pada Keputusan Pemerintah (G.R.) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pembentukan Departemen Sertifikasi Produk Halal. Saat ini proses sertifikasi Halal dibatasi hingga 17 Oktober 2024.

Dalam aturan tersebut, ada tiga kategori produk yang harus disertifikasi halal. Pertama, makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan tambahan makanan dan minuman. Ketiga, produk penyembelihan dan jasa penyembelihan.

Akil menegaskan, setelah periode ini, kelompoknya akan mewujudkan visi yang kuat. Selain itu, kesepakatan telah dicapai dengan sejumlah pihak yang berkepentingan. Seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

“Kita lakukan sidak secara berkala, berkesinambungan dan berkala, kita juga sudah siapkan sidak bersama di departemen/organisasi misalnya BPOM, Bapanas, dan di Kementerian Pertanian misalnya untuk daging, dan di Kementerian Pangan untuk Transaksi PCC (Perjanjian Kerja Sama). ) ditandatangani untuk melaksanakan pengawasan bersama,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan mengakui penerapan sertifikasi makanan dan minuman halal bagi UMKM tidaklah mudah. Oleh karena itu, pemerintah menundanya hingga Oktober 2026.

Seperti kita ketahui, dulu UMKM menuntut sertifikat halal pada Oktober 2024, namun kini pemerintah menundanya hingga Oktober 2026.

“Tadi dikatakan sertifikat halal ditunda hingga 2026 karena tidak mudah bagi UMKM,” kata Mendag usai penyerahan sertifikat halal di Gedung Otoritas Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Jakarta Timur, Selasa (28/8). ). 5/2024).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengatakan, meski mempercepat kewajiban sertifikasi tidak mudah, pemerintah berkomitmen membantu UMKM mendapatkan sertifikat halal.

Mendag juga berpesan kepada Departemen Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk melakukan kerja penjelas bersama organisasi UMKM terhadap pelaksanaan pembuatan sertifikat halal.

Artinya tidak perlu dilakukan secara individu, berkelompok, berserikat. Misalnya bakso, pedagang bakso dikeluarkan,” katanya. dikatakan.

 

Adanya sertifikasi halal agar UMKM bisa berkembang. Sebab jika UMKM berkembang di Indonesia, maka bisa mendorong Indonesia keluar dari lintasan middle income.

“Kalau kita bisa berkembang, kita bisa maju, kita bisa mengekspor, kalau tidak kita akan terjebak di negara berpendapatan rendah,” ujarnya.

Apalagi jika pengembangan UMKM di tanah air terus berlanjut, diharapkan produk-produk UMKM mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Oleh karena itu, jika kita gagal mengembangkan UMKM maka konsumsi dalam negeri kita juga akan terserang produk luar negeri, tutupnya.