Categories
Otomotif

Viral Video Pengendara Mobil Ngamuk dan Meludah saat Ditegur karena Parkir Sembarangan

JAKARTA, 7 April 2024 – Viral di media sosial, seorang pengemudi mobil marah karena dihina dan diludahi pengguna jalan lain. Jalan di sekitarnya macet karena pengemudi memarkir kendaraannya secara acak.

Dalam video yang dilihat bachkim24h.com Otomotif di Instagram @indocarstuff, Minggu 7 April 2024, tampak mobil berhenti tidak terlalu jauh ke samping dan menempuh banyak jalan. Sopir pergi membeli gorengan di pinggir jalan.

Karena itu, jalan di sekitarnya langsung diblokir. Pengemudi di belakang mobil langsung marah dan memberi teguran karena jalan diblokir, dan jalan di sebelahnya diblokir parah sehingga tidak bisa dilalui.

Parahnya, bukannya meminta maaf, pengemudi mobil berwarna hitam itu malah marah dan meludahi perekam video. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Masjid Darul Falah, Petukangan Utara, Pesangrahan, Jakarta Selatan pada Jumat 5 April 2024.

Berdasarkan rekaman video, pengemudi kendaraan berhenti mendadak sebanyak dua kali di tengah jalan. Bahkan, akibat kecerobohannya dalam parkir, kondisi jalan kian tak tertahankan.

“Pertama kali saya berhenti di tengah jalan, dia tidak keluar, lampu hazard tidak menyala, kakak saya menunggunya pergi, dan kedua kalinya saya berhenti dan membunyikan klakson sekali. Dia keluar. dari mobil pada posisi yang terlihat di video, dia melihat temannya, kakakku membuka jendela. Dan Baba berkata kenapa kamu melihatku lalu berkata, Ayo, “tulis cerita dari video tersebut.

“Dan teman kakakku bilang bagaimana cara melewati seorang laki-laki yang terjebak di mobil ayahmu di tengah jalan, bagaimana cara melewatinya, lalu dia berkata kasar, bodoh, bodoh dan kakak terus membuat video dan dia meludah di depan kakakku. , abang nunggu orang bebal soalnya “Jalan macet banget akibat parkir di tengah jalan.”

Peraturan parkir

Sebagai pengguna kendaraan bermotor wajib menaati peraturan, salah satunya adalah parkir. Karena setiap jalan atau kawasan diatur untuk menjamin ketertiban lalu lintas, maka sebaiknya Anda tidak memarkir kendaraan sembarangan. 

Tercantum dalam Undang-Undang (UU) no. Pasal 22 Tahun 2009 Nomor 15, “Parkir adalah keadaan dimana kendaraan berhenti atau tidak bergerak selama beberapa waktu dan ditinggalkan oleh pengemudinya”.

Masih dalam undang-undang yang sama, bagian kedua ayat 7 Pasal 120 menyatakan “parkir kendaraan di jalan dilakukan sejajar atau miring terhadap arah lalu lintas”. 

Ada tempat di mana parkir tidak diperbolehkan di jalan raya. Biasanya akan ada rambu lalu lintas dengan tanda silang “P” dan tanda silang “S” yang berarti dilarang parkir dan berhenti. Jangan Panik, Ini Penyebab Air Bocor dari Knalpot Mobil Dalam beberapa situasi, pengemudi mungkin menemukan air bocor dari knalpot kendaraannya. Hal ini sering dianggap sebagai suatu masalah. bachkim24h.com.co.id 24 Agustus 2024