JAKARTA – Polisi berhasil menangkap enam orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk Selvagram Chandrika Chika. Polisi menjelaskan, dari enam tersangka, mereka dites narkoba jenis ganja dan sabu.
“Kita tes urine keenam tersangka dan hasilnya positif. Perlu kita buktikan ada empat orang positif ganja, dua positif sabu, sedang kita selidiki,” ujarnya. Dari Satuan Anti Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras kepada wartawan pada Selasa malam, 23 April 2024. Gulir untuk informasi lebih lanjut.
Razka menjelaskan, tidak ada barang bukti sabu. Namun, mereka ditemukan selama tes urine.
“Bubuk yang kami sita di tempat adalah rokok elektrik, rokok yang mengandung ganja atau THC cair.
Razka menjelaskan, keenam tersangka kasus dugaan narkoba ini bergantian menggunakan ganja dengan menggunakan rokok elektronik. Hal itu terungkap saat mereka menyewa kamar hotel di Kuningan, Stiabodi, Jakarta Selatan.
“Kami jelaskan bahwa bukti yang kami janjikan untuk cairan pilihan digunakan secara bergantian,” jelasnya.
Polisi juga menjerat keenam tersangka penggunaan narkoba dengan Pasal 127 PBB Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkoba dan memvonis mereka empat tahun penjara.
Salah satu tersangka merupakan atlet eSports
Razka menuturkan, selain Chandrika Chika, ada atlet e-Sports bernama Aura Jiexy yang akrab disapa AJ. Tersangkanya AT (24), MJ (22), AMO (22), BB (25).
Razaka mengatakan, Nama depan CK diketahui seorang selebritis. Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menemukan 9.343 kg sabu saat mencari kepiting di sekitar Pulau Teljuk bachkim24h.com.co.id 26 Oktober 2024