Categories
Edukasi

Unand Terapkan Kampus Sehat dan Aman untuk Cegah Kekerasan Seksual

bachkim24h.com, PADANG – Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan program kampus sehat dan aman yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual pada civitas akademika.

“Salah satu inisiatif aman dan sehat di universitas adalah dengan menghimbau dosen untuk tidak berada di rumah atau di luar kampus saat melakukan konseling kepada mahasiswanya,” kata Rektor Unand Efa Yonnedi di Padang, Selasa.

Selanjutnya pada saat berdiskusi di dalam ruangan dimohon untuk tidak menutup pintu. Hal ini untuk mengurangi kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan dan kekerasan seksual. Kemudian, para siswa juga diminta untuk menjaga diri dengan baik.

“Oleh karena itu Unand mengutamakan pencegahan kekerasan seksual,” kata rektor.

Terkait kendala, Unand menegaskan komitmen penuhnya terhadap implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Pelecehan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Setiap dosen atau mahasiswa yang dinyatakan bersalah melakukan pelecehan, pelecehan seksual, dan sebagainya. dia langsung dipecat sesuai prosedur yang ada.

“Dipastikan ada dosen dan mahasiswa yang dipecat karena dipastikan melakukan tindakan kekerasan seksual,” ujarnya.

Selain membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Kekerasan Seksual (PPKS), Unand juga menggalakkan pemasangan CCTV di wilayah yang belum terpantau secara maksimal. Rektor juga menginstruksikan petugas keamanan (penjaga) untuk rutin berpatroli di kampus untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual.

“Unand berkomitmen penuh dalam pemberantasan kekerasan berbasis gender dan sudah kami pastikan. Jika dia membenarkan maka akan dikenakan sanksi berat seperti pemecatan dan siswa putus sekolah,” ujarnya.

Merujuk data tahunan Komnas Perempuan per 7 Maret 2023, sepanjang tahun 2022, kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan utama yang dilaporkan terhadap perempuan sebanyak 2.228 kasus atau 38,21 persen.

Lebih spesifiknya, terdapat 37 jenis kekerasan yang dilaporkan atau dilaporkan ke Komnas Perempuan di lingkungan pendidikan publik pada tahun 2022.