Categories
Edukasi

UGM Kaji Ulang SE Larangan LGBT di Fakultas Teknik, Wakil Rektor: Non Diskriminasi

Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) memperbarui Surat Edaran (SE) Dekan Fakultas Teknik (FT) No. 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 yang melarang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). ) pekerjaan di bidang pengajaran.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pelatihan UGM, Profesor Wening Udasmoro, mengatakan langkah ini diambil untuk meninjau kebijakan SE agar selaras dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, sebagai lembaga pendidikan, UGM mempunyai sikap dan pendirian yang tegas dengan berlandaskan nilai-nilai integritas, menghargai keberagaman, menghormati hak-hak dasar, dan kebebasan.

Non-diskriminasi dan jaminan perlindungan bagi pihak-pihak yang berada dalam situasi rentan diamanatkan dalam Konstitusi Indonesia dan berbagai undang-undang tentang ratifikasi perjanjian internasional terkait hak asasi manusia, kata Wening dikutip Antara, Jumat 29 Desember 2023 .

Dijelaskannya, UGM berkomitmen menjadikan kampus sebagai lingkungan yang aman, nyaman, dan layak sebagaimana tertuang dalam UU 30 Tahun 2021 Mendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi dan UU 46 Mendikbud. dan Budaya. Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kekerasan di Sektor Pendidikan Indonesia.

Sementara itu, lanjut Wening, UGM memiliki kebijakan nirkekerasan yang dituangkan dalam Surat Perintah Rektor Nomor. 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kekerasan Seksual di Lingkungan UGM, diperbarui dalam UU Rektor no. 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kekerasan Seksual kekerasan seksual yang dilakukan oleh Masyarakat UGM.

Selain itu, UGM juga memiliki rencana strategis (renstra) yang menjadi landasan dalam membangun dan mengelola proses pendidikan, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Rencana strategis tersebut menekankan UGM sebagai kampus dengan lingkungan inklusif dan mendukung nilai-nilai toleransi dan kohesi sosial ketika berinteraksi dengan UGM,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik Nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 yang dimuat di situs resmi FT UGM disebutkan bahwa Fakultas Teknik UGM menolak pelarangan kegiatan LGBT. dan menyebar ke seluruh civitas Departemen Teknik UGM karena tidak setuju dengan nilai – nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

SE juga menyatakan bahwa FT UGM dapat memberikan sanksi yang berat kepada guru, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang terbukti melakukan perilaku dan/atau menyebarkan paham, pemikiran, perasaan, dan perilaku yang mendukung LGBT. KPK mencekal Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor usai diduga kasus korupsi insentif Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor terkait kasus korupsi pengurangan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. bachkim24h.com.co.id 16 April 2024