bachkim24h.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan penghapusan penagihan kredit macet akan berlaku bagi bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga jasa keuangan non-bank (NSO). ). )
Kebijakan write-down telah disusun dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan diterapkan pada bank BUMN dan penyedia jasa keuangan non-bank, kata Dian Ediana Rey, Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan OJK. . Jakarta, Senin (12/08/2024).
Dianas mengatakan, peminjam yang telah dihapusbukukan diatur dengan kriteria tertentu sehingga seluruh pinjaman yang dihapusbukukan oleh bank tidak akan dihapusbukukan. Kredit yang telah dihapusbukukan adalah kredit yang telah dihapusbukukan dalam neraca laporan posisi keuangan bank dan mempunyai penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen, sehingga sebelumnya dibebankan.
“Dalam RSP juga diatur bahwa transaksi hapus buku tidak termasuk dalam kerugian negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masdukis bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menyusun peraturan pemerintah tentang penghapusan kredit macet bagi UKM di perbankan nasional.
“Kredit macet ini masih dalam penyelidikan. PP disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Menteri Koperasi dan UKM kepada media di kantor UKM di Kemenkope.
Teten mengatakan, Presiden Joko Widodo menyetujui rencana penghapusan kredit macet bagi UKM di perbankan nasional dan meminta pemutihan segera dilakukan. Sebab, tidak diperlukan kebijakan fiskal lain.
Putaran pertama penghapusan utang macet bagi peminjam pinjaman usaha rakyat, dengan nilai puncak $500 juta. AMD, telah dihapusbukukan, namun pengembaliannya tidak dihapuskan dan dilindungi oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Kredit Indonesia. Asuransi (Askrindo).