BOGOR – IPB University sepakat untuk tidak menaikkan biaya kuliah seragam (UKT) pada tahun 2024. Biaya kuliah mahasiswa baru di IPB akan sama seperti tahun lalu.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Terpadu (UKT) usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Senin (27/05/2024).
Instruksi Nadiem tersebut disusul dengan diterbitkannya surat edaran Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Baca Juga: UGM Batalkan Kenaikan UKT 2024, Biaya Pendidikan Sama Seperti Tahun Lalu
Surat tersebut berisi instruksi untuk mencabut dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun 2024 pada 75 PTN dan PTNBH.
Rektor IPB University, Profesor Arif Satria mengatakan IPB mengapresiasi kebijakan baru ini dan akan mengikuti keputusan pemerintah.
Baca juga: Universitas Indonesia Segera Serahkan Kembali UKT dan IPI ke Dirut Diktiristek
“Kalau UKT di IPB University sebenarnya selalu kita kembangkan suasana dialog dengan mahasiswa. Alhamdulillah komunikasi berjalan baik selama ini,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (30/05/2024).
Setelah Kemendikbud membatalkan kenaikan UKT, maka kebijakan UKT IPB University akan kembali sama seperti tahun sebelumnya pada tahun 2024.
Arif mengatakan pembatalan lift UKT tidak terlalu berdampak besar bagi kampusnya. Sebab, selama ini porsi pendapatan IPB dari UKT hanya sebesar 23 persen.