Categories
Bisnis

Status 17 Bandara Internasional Dicabut, BPS Sebut Hanya Layani 169 Turis Asing

bachkim24h.com, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, status 17 bandara internasional yang dibatalkan ternyata hanya melayani 169 wisman pada tahun 2023. Jumlah tersebut kurang dari satu persen dari total jumlah wisman di Indonesia. Indonesia.

Plt Kepala BPS Amalia Odininggar Vidyasanthi mengatakan pada tahun 2023, jumlah wisman di 17 bandara yang dibatalkan statusnya hanya 169 wisman (wisman).

Amalia memperkirakan, jika angka tersebut dijabarkan menjadi satu persen dari total jumlah wisman di Indonesia, maka jumlah yang dihasilkan tidak akan kurang dari satu persen.

“Kurang lebih kalau kita hitung persentasenya adalah 0,0021 persen dari total jumlah wisman yang berkunjung ke bandara-bandara besar lainnya pada tahun ini,” kata Amalia.

Apalagi jika dilihat dari jumlah penerbangan wisatawan domestik yang berangkat ke luar negeri melalui 17 bandara tersebut hanya sebanyak 61.106 penerbangan.

“Atau kurang lebih hanya 1,06 persen dari total perjalanan wisata di republik ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri No. 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024. Dengan demikian, 17 bandara di Indonesia berstatus bandara internasional dari semula 34 bandara internasional.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan tujuan umum keputusan tersebut adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang terpuruk selama pandemi COVID-19.

Keputusan ini juga telah dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat, 26 April 2024, seperti dikutip Antara.

Meski ditetapkan 17 bandar udara internasional, namun bandar udara yang berstatus lokal pada prinsipnya dapat melayani sementara penerbangan luar negeri untuk tujuan tertentu.

Hal itu dikatakannya setelah mendapat perintah Menteri Perhubungan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan PM 40 Tahun 2023 untuk melakukan perubahan atas Perintah Menteri Perhubungan PM 39 Tahun 2019 terkait Perintah Kebandarudaraan Nasional.

Selain itu, Kemenparekraf juga sepakat dengan kebijakan Kemenhub yang mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia dari semula 34 bandara menjadi 17 bandara.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia. Dari 34 bandara semula, 17 kini ditetapkan sebagai bandara internasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri No. 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional tanggal 2 April 2024. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, tujuan keputusan tersebut adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang terpuruk akibat pandemi Covid 19. .

“KM 31/2004 diterbitkan untuk melindungi perjalanan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara tersebut sebagai hub internasional (feeder) negaranya,” kata Adita dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

“Saat ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke negara tertentu dan bukan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru digunakan oleh negara lain,” imbuhnya.

Ia mengatakan, keputusan tersebut juga telah dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Menurut dia, di negara lain, penyesuaian jumlah bandara internasional sudah menjadi hal yang lumrah.

Misalnya, India yang berpenduduk 1,42 miliar jiwa hanya memiliki 18 bandara internasional. Pada saat yang sama, Amerika Serikat, dengan populasi 399,9 juta orang, mengoperasikan 18 bandara internasional.

Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dari 34 bandara internasional yang dibuka pada 2015-2021, hanya sedikit bandara yang melayani penerbangan internasional berjadwal maupun tidak berjadwal.

Di antaranya Sukarno Hatta – Jakarta, I Gusti Ngurah Rai – Bali, Juanda – Surabaya, Sultan Hasanuddin – Makassar, dan Kualanamu – Medan. Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak pendek ke/dari satu atau dua negara.

“Beberapa bandara internasional hanya beberapa kali mengoperasikan penerbangan internasional, ada pula yang tidak memiliki layanan penerbangan internasional.

 

Ke-17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional tersebut adalah sebagai berikut: Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Bandara Kuala Namu Aceh, Deli Serdang, Bandara Minangkabau Sumut, Padang Pariaman, Bandara Sultan Serif Kasim II Sumbar, Pekanbaru, Bandara Hang Nadim Riau, Banten , Bandara Sukarno Hatta Kepulauan Riau, Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Banten, Jakarta Timur, Bandara Kertajati DKI Jakarta, Majalengka, Bandara Kulonprogo Jawa Barat, Kulonprogo, Bandara Juanda Daerah Istimewa Yogyakarta, Sidoarjo, Bandara I Gusti Ngurah Rai Jawa Timur, Badung, Bali Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Kalimantan Timur, Maros, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Selatan, Manada, Bandara Sentani Sulawesi Utara, Jayapura, Bandara Komoda Papua, Labuan Bajo, NTT

Kecuali 17 bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara internasional, bandar udara yang berstatus bandar udara dalam negeri pada prinsipnya dapat melayani sementara penerbangan luar negeri untuk tujuan tertentu.

Hal itu bisa dilakukan setelah mendapat pendapat dari Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Bandar Udara Nasional. Itu untuk beberapa kegiatan, antara lain:

A. status kenegaraan; Acara atau kegiatan yang bersifat internasional; Naik dan turun untuk haji termasuk umrah; Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, seperti pariwisata dan perdagangan; atau e. Memerangi bencana alam.

“Perlu diketahui bahwa penempatan bandara-bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan tetap dipertahankan. Bahwa penempatan dan pengoperasian bandara juga harus sesuai dengan situasi dan kondisi,” tegasnya. .

Categories
Lifestyle

60 Destinasi Dunia Berlakukan Pajak Wisata untuk Turis Asing, Efektifkah Atasi Masalah?

Liputan6, Jakarta – Lebih dari 60 tempat wisata di dunia yang menjadi daya tarik wisatawan mancanegara. Laporan CNN, Rabu 15 Mei 2024 Mulai April 2024, Venesia akan membebankan biaya kepada wisatawan harian (day trip) sebesar 5 euro atau Rp 87.000 untuk mengunjungi kota tersebut saat peak season.

Tidak hanya Laguna City, dengan 30 juta pengunjung tahunannya, yang tertarik mencoba pajak turis baru. Di Inggris, Dewan Wilayah Kent berencana memberlakukan pajak turis untuk menginap semalam di wilayah tersebut. Di Skotlandia, pengunjung ke Edinburgh dapat membayar ekstra mulai tahun 2026 dan Pemerintah Welsh berencana untuk memperkenalkan undang-undang serupa pada akhir tahun ini.

Beberapa negara sudah memilikinya sejak lama bahkan sejak tahun 1910, seperti Perancis sejak tahun 1910. Namun, kebanyakan dari mereka diperkenalkan dalam satu atau dua dekade terakhir.

Sebelum merebaknya pandemi COVID-19, sebuah surat kabar menggambarkan tahun 2020 sebagai “tahun pajak turis” karena Amsterdam masuk dalam daftar tujuan wisata, bersama dengan Paris, Malta, dan Cancun. Wisatawan menanggapi hal ini dengan cara yang berbeda-beda. 

Bagi sebagian besar pariwisata, masalah utamanya bukanlah wisatawan yang bermalam, melainkan pengunjung siang hari yang menggunakan fasilitas lokal namun tidak memiliki investasi yang kecil. Oleh karena itu, pajak juga dapat digunakan untuk “mengurangi” kunjungan harian dan justru menarik wisatawan untuk berlibur lebih lama.

Penerapan pajak perjalanan sering kali menimbulkan kontroversi, dan para pejabat industri menyatakan keprihatinan mengenai dampaknya terhadap industri perjalanan. Tampaknya hubungan antara pajak dan jumlah pengunjung tidaklah sederhana.

Beberapa penelitian menghasilkan kesimpulan yang berbeda. Misalnya saja, ada yang berpendapat bahwa pajak pariwisata menghambat pariwisata internasional ke Kepulauan Balearic dan Maladewa, yang mungkin membuat masyarakat enggan berpartisipasi dalam pariwisata domestik. Namun jumlah pengunjung Barcelona semakin meningkat, jumlah tamu hotel meningkat dari 7,1 juta pada tahun 2013 menjadi 9,5 juta pada tahun 2019.

Faktanya, hubungan antara pajak dan pariwisata sangatlah kompleks sehingga tidak ada konsensus bahkan dalam satu negara. Italia adalah salah satu negara yang paling banyak diteliti, dan hasilnya tidak konsisten.

Studi lain, yang mengamati tiga tempat di pantai tetangga Italia, menemukan bahwa hanya satu tempat yang menerapkan pajak turis untuk mengurangi jumlah wisatawan. Sebuah studi terhadap kota Roma, Florence dan Padua di Italia menunjukkan bahwa kota-kota ini tidak terlalu terpengaruh baik dari segi permintaan domestik maupun internasional. Oleh karena itu, dapat disimpulkan dampak pajak pariwisata terhadap jumlah pengunjung.

Bagaimana dengan dampak lainnya, seperti manfaat pendapatan atau biaya? Sebagai bagian dari proyek penelitian yang sedang berlangsung, para peneliti mengamati tujuh tempat berbeda yang menerapkan pajak perjalanan untuk melihat bagaimana uang tersebut dibelanjakan.

Di banyak tempat, pendapatan pajak pariwisata digunakan untuk investasi merek, sehingga langsung diinvestasikan untuk mempromosikan pariwisata. Hasil penjualannya juga digunakan untuk mendukung infrastruktur pariwisata, mulai dari toilet umum dan jalur berjalan kaki atau bersepeda hingga pusat konvensi bernilai miliaran dolar di Orange County, Florida.

Di Pulau Sapnool di Balearik, dana sering kali dikumpulkan untuk proyek-proyek yang mengurangi dampak negatif pariwisata terhadap lingkungan, budaya, dan masyarakat di pulau tersebut. Ini termasuk pengelolaan limbah, perlindungan lingkungan dan monumen bersejarah serta ruang publik.

Namun secara umum, pajak pariwisata telah diterapkan secara efektif di seluruh wilayah studi dan tidak ada bukti penurunan pengunjung. Penelitian juga menunjukkan bahwa ketika wisatawan diberitahu berapa harga yang mereka tawarkan, wisatawan akan lebih bersedia menerima dan membayar harganya.

Di Indonesia, Bali masih menjadi daerah taxing bagi wisatawan asing. Ini disebut pekerjaan “pajak”. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kewajiban Wisatawan Asing untuk Melindungi Budaya dan Lingkungan Hidup Bali.

Berdasarkan pemberitaan saluran bisnis bachkim24h.com, pembayaran pajak turis asing berlaku ketika turis asing tersebut masuk ke Bali, sebelum turis asing tersebut meninggalkan wilayah Indonesia. Biaya harus dibayar melalui pembayaran elektronik (e-Payment) sebesar Rp 150.000.

“Wisatawan asing wajib membayar biayanya sebelum masuk ke Bali melalui pelabuhan,” bunyi Pasal 5 ayat 4.

Pembayaran wisatawan asing disampaikan dengan bukti pembayaran elektronik dengan bar code dan/atau stempel resmi pemerintah setempat. Tata cara teknis pembayaran tagihan diatur dalam Peraturan Gubernur. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pajak Daerah dan Gaji Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Sandy Firdaus menegaskan, untuk daerah lain yang keberadaan pajaknya dibayarkan tidak disebutkan dalam peraturan daerah, pemerintah daerah. (Pemda) tidak boleh memungut uang. Pasti haram kalau tidak hati-hati.

Categories
Lifestyle

Turis Asing Ugal-Ugalan di Bali: Mabuk, Mencuri Truk, Menabrak Motor dan Menerobos Bandara

bachkim24h.com, Jakarta – Wisatawan asing (wisman) atau wisatawan asing tak henti-hentinya bekerja di Bali. Kali ini, seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris memasuki Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan truk dan membuat pengunjung bandara panik.

Dia akhirnya ditangkap oleh otoritas bandara. Pria tersebut diketahui mengemudikan truk curian, menabrak sepeda motor hingga masuk ke dalam bandara. Kejadian ini membuat geram banyak pihak, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Tentu saja kami marah dan kecewa dengan kejadian ini. Jadi turis ini konon mencuri truk dalam keadaan mabuk, lalu beberapa kali menabrakkannya di jalan raya dan di bandara. Begitu banyak pasal dan aturan yang dilanggar dan pria itu pun menjadi korban. juga ditangkap polisi,” kata Kepala Tenaga Ahli Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Adyatama Kemenparekraf Nia Niscaya dalam siaran pers mingguan di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Senin (10/6./ 2024).

“Kami mendapat informasi bahwa orang asing ini orang Inggris. Saya juga kaget, setahu saya orang Inggris berperilaku seperti itu, jadi saya heran kenapa bisa seperti ini,” lanjutnya sambil mengatakan bahwa orang asing tersebut tidak bisa dimintai keterangan karena dia. masih di sana. dalam keadaan mabuk dan ditahan sementara di Polsek Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kejadian bermula pada Minggu, 9 Juni 2024, saat seorang bule mencuri truk yang diparkir di sebuah toko di Raya Kerobokan, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

 

 

Saat itu, korban sedang memarkir kendaraannya karena ingin tidur. Korban mendengar mesin kendaraan hidup dan terbangun, setelah itu pelaku langsung memukul korban dan melemparkannya keluar dari kendaraan. Pelaku mengemudikan truk secara ugal-ugalan hingga menabrak beberapa kendaraan.

Truk tersebut dihentikan setelah menabrak bandara I Gusti Ngurah Rai dekat terminal keberangkatan internasional. Handy Heryudhitiawan, General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, juga mengatakan ada bule dalam keadaan mabuk memasuki bandara internasional dan merusak fasilitas bandara seperti portal pintu masuk dan kolom pembatas.

“Dia menggunakan truk untuk menabrak pintu gerbang (pintu masuk) dan fasilitas lainnya, seperti tiang pembatas yang lepas seperti yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial,” ujarnya di Denpasar, dilansir Antara, Senin.

Handy mengatakan kepada WITA, Minggu malam sekitar pukul 22.00, ada bule yang masuk ke Bandara I Gusti Ngurah Rai dan ada turis asing yang datang dengan truk kuning penuh gandum.

Sopir truk yang berkewarganegaraan asing itu berlari menuju lobi keberangkatan internasional namun dihentikan oleh petugas keamanan bandara, ujarnya.

 

 

Diketahui, video aksi orang asing tersebut beredar di media sosial sejak Senin pagi. Handy mendapat informasi bahwa WNA tersebut berasal dari Inggris, namun informasi tersebut belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut karena polisi masih memprosesnya.

Setelah berhasil ditangani pihak security bandara tadi malam, WNA tersebut diamankan Polres Bandara untuk dilakukan pemeriksaan dan saat ini dibawa ke Polsek Kuta Utara; Truk yang digunakan merupakan hasil penangkapan di kawasan Kuta Utara.

Handy menegaskan, meski fasilitas bandara seperti salah satu gerbang masuk dan pembatas samping mengalami kerusakan, namun kejadian tersebut tidak berdampak operasional. Handy mengatakan Bandara Ngurah Rai memiliki enam titik masuk kendaraan roda empat, sehingga tidak berdampak pada aksesibilitas bagi pengguna jasa.

Selain itu, menurut catatannya, tidak ada kendaraan pribadi atau orang yang tertabrak di kawasan bandara, meski datang sembarangan dan dalam pengaruh alkohol.

 

Akibat kejadian ini terdapat beberapa kerusakan fasilitas, namun tidak mengganggu operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai yang tetap dapat beroperasi normal, kata Handy.

Sementara itu, Polsek Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, menangkap WNA asal Inggris bernama Damon Anthony Alexander Hills (50) karena diduga menyita truk berisi gandum milik kediamannya.  Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Senin, mengatakan bule tersebut ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan barang bukti truk berwarna kuning bernomor polisi AB 8084 BC.

Pelaku sudah diamankan Polsek Kuta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, Senin, mengatakan WNA asal Inggris tersebut masih dalam pemeriksaan di Polsek Kuta Utara. Situasi pelaku tidak stabil

Ketika ditanya tentang tujuan pelaku kejahatan tersebut, dia berkata: “Saat ini belum diketahui karena pelaku kejahatan masih buron dan penyelidikan direncanakan hari ini.” Curi truknya.