Categories
Bisnis

Tips Investasikan Uang THR Sesuai Profil Risiko

bachkim24h.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR), selain untuk merayakan dan memenuhi kebutuhan perayaan hari raya serta membayar utang, uang dari THR sebenarnya merupakan pendapatan yang bisa digunakan untuk menabung di masa depan dengan investasi. Oleh karena itu, uang THR dapat digunakan untuk memperbaiki kondisi keuangan.

Tokoh komunitas IPOT, Angga Septianus, mengatakan, daripada membelanjakannya hanya untuk konsumsi, menggunakan uang THR untuk investasi agar keuangan sehat bisa menjadi keputusan bijak, salah satu strateginya adalah keberagaman.

“Penting untuk diingat bahwa setiap investasi memiliki risiko, dan diversifikasi adalah kunci untuk mengelola risiko tersebut. “Diversifikasi adalah prinsip menginvestasikan uang pada aset atau instrumen keuangan yang berbeda untuk mengurangi risiko dan meningkatkan peluang mencapai hasil jangka panjang yang berkelanjutan. kata Angga dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (1/4/2024).

Angga mengatakan, keberagaman tidak boleh terjadi begitu saja. Setiap orang memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda tergantung pada toleransi risiko dan tujuan investasinya.

“Reksa dana merupakan pilihan investasi yang serbaguna karena memungkinkan investor memilih jenis dana yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasinya,” jelasnya.

Angga berpesan cara meningkatkan pendapatan THR dengan melakukan diversifikasi investasi reksa dana berdasarkan profil risiko. Profil Risiko Penghindaran Risiko 

Bagi investor yang memiliki sikap risk averse, bisa mengalokasikan sebagian dana THR-nya ke berbagai jenis reksa dana, misalnya sekitar 70 persen bisa dialokasikan ke dana yang diperdagangkan di bursa (RDPU). ), 20 persen pada reksa dana pendapatan tetap (RDPT) dan 10 persen pada reksa dana saham atau reksa dana indeks (RDS).  Posisi konservatif

Angga menjelaskan, bagi investor yang berprofil konservatif, alokasi aset THR bisa dibagi, mayoritas dialokasikan pada reksa dana pasar sebesar 60 persen, reksa dana tunai sebesar 30 persen, dan reksa dana saham atau reksa dana indeks sebesar 10 persen. Profil agresif

Bagi investor yang lebih agresif, alokasi aset THR bisa dirinci dengan mengalokasikan 30 persen ke reksa dana pasar, 30 persen ke reksa dana tunai, dan 40 persen ke reksa dana atau reksa dana. 

“Hal ini direkomendasikan karena investor yang agresif cenderung mencari risiko untuk investasi jangka panjang,” jelas Angga. Profil yang sangat agresif

Bagi investor yang lebih agresif, Angga menyarankan untuk mendiversifikasi alokasi asetnya dengan mengalokasikan 30 persen ke reksa dana, 20,6 persen ke reksa dana yang diperdagangkan di bursa termasuk dana darurat, dan 49,4 persen ke reksa dana saham atau reksa dana indeks.

“Sebesar apapun uang THR yang dapat diinvestasikan, sangat penting untuk mempertimbangkan tingkat risikonya agar tujuan investasi dapat tercapai,” tutupnya.

Categories
Bisnis

Top 3: Pengemudi Ojol Tetap Minta THR, Tolak Skema Insentif

bachkim24h.com, Jakarta.

Himbauan ini diarahkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pengaturan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pegawai/Karyawan Perusahaan.

Persatuan Pekerja Transportasi Indonesia (SPAI) juga menolak keras gagasan insentif bagi pengemudi taksi online (ojol) daripada tunjangan hari raya (THR). Konsep motivasi dinilai berbeda dengan THR.

Artikel bertajuk “Asosiasi Pengemudi Ojol Pertanyakan THR dan Tolak Rencana Insentif” menarik perhatian pembaca di Kanal Bisnis bachkim24h.com. Ingin tahu artikel populer di Pusat Bisnis bachkim24h.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Channel Bisnis bachkim24h.com yang diliput pada Jumat (22/3/2024): 1. Serikat Pengemudi Ojol Minta THR, Tolak Rencana Insentif yang Ditawarkan Grab dan Gojek.

Persatuan Pekerja Transportasi Indonesia (SPAI) menolak keras gagasan insentif bagi pengemudi taksi online (ojol) daripada tunjangan hari raya (THR). Konsep motivasi dinilai berbeda dengan THR.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan penyedia jasa transportasi online untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi, termasuk transporter. Namun, Grab dan Gojek diketahui memilih memberikan insentif kepada pengemudi saat Lebaran 2024.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, kami menolak aturan pemohon untuk memberikan insentif lebaran. Karena pengemudi harus bekerja untuk mendapatkan insentif tersebut, kata Ketua SPAI Lily Pujiati, dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024). ).

Baca artikel selengkapnya di sini

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkirakan puncak arus mudik Lebaran 2024 akan jatuh pada H-4 atau Sabtu 6 April 2024. Sedangkan untuk arus mudik Lebaran, Jasa Marga memperkirakan puncak arus mudik akan turun pada H+5. atau Senin, 15 April 2024.

Kepala Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat Jasa Marga Lisye Octaviana menjelaskan, Jasa Marga memperkirakan pada puncak arus mudik akan mencapai 259.000 kendaraan di empat gerbang utama, meningkat 66,8 persen dibandingkan rata-rata.

Sementara itu, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada H+5 atau Senin 15 April 2024 dan arus lalu lintas mencapai 300 ribu kendaraan di empat gerbang utama, meningkat 131 persen dibandingkan normal,” ujarnya. Lisye Octaviana, dikutip Antara, Kamis (21/3/2024).

Baca artikel selengkapnya di sini

Bengkel pesawat tidak jauh dari Bandara Hang Nadim. Namanya Batam Aero Technic (BAT), perusahaan terbesar Lion Air Group. Fasilitas BAT memiliki luas 30 hektar dan telah mendapat sertifikasi dari otoritas penerbangan internasional.

Fasilitas yang ada di dalam Batam Aero Technic antara lain pusat perawatan dan fasilitas perbaikan atau perawatan, perbaikan, overhaul (MRO) pesawat. Beragam pesawat dapat ditampung, antara lain Boeing, Airbus, dan ATR.

CEO Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi mengungkapkan, selain Indonesia, BAT juga melakukan perbaikan pesawat dari beberapa negara.

Baca artikel selengkapnya di sini

Categories
Bisnis

Hore, Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024

bachkim24h.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan transportasi dan sumber online memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Idul Fitri 2024.

Setelah itu, ojek online dan jasa kurir termasuk kelompok profesi yang diperbolehkan menjadi tuan rumah festival THR.

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Industri dan Jaminan Sosial (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan: “Dalam kasus ojek online, kartu utilitas termasuk yang kami minta untuk dibayar (THR).” konferensi pers pelaksanaan THR Idul Fitri 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3).

CEO Indah menjelaskan, layanan ojek dan logistik online merupakan bagian dari Kontrak Karya Pribadi (PKWT). Namun sifat ojek online dan jasa pengirimannya berbasis kerjasama.

Dijelaskannya, “Meski hubungan kerja bersifat kemitraan, namun mereka tergolong pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Oleh karena itu, mereka termasuk dalam sistem THR SE (melingkar).

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan negosiasi dengan perusahaan transportasi online dan penyedia logistik untuk ikut serta dalam pembayaran THR pekerja.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pembayaran Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pegawai/Karyawan pada Perusahaan.

Indah menutup: “Kami bisa berkomunikasi dengan pihak berwenang, manajemen, ojek online atau khususnya pekerja online, termasuk para transporter yang akan membayar THR mereka yang diposting di SE tahun ini.”

Koresponden: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya tepat waktu.

Ditegaskannya, batas waktu pembayaran THR adalah 7 hari sebelum Idul Fitri 1445 H atau Idul Fitri 2024. Ida mengatakan, hal itu terlihat dari kunjungan para pedagang dan pemerintah setempat. Menteri Tenaga Kerja Ida mengatakan, THR merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya.

Ida Fauziyah dalam jumpa pers penerbitan THR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3/2024): “THR utang ini harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya. agama.”

Jika dihitung Idul Fitri jatuh pada 10 April 2024, maka batas waktu pembayaran THR dari pemberi kerja kepada pekerja adalah 3 April 2024. Ida menegaskan, aturan tersebut harus dipatuhi oleh pengusaha.

Selain itu, Ida juga meminta perusahaan membayar seluruh THR miliknya. Oleh karena itu, perusahaan dilarang membayar secara mencicil.

“THR Keagamaan itu harusnya full time, jangan dibagian-bagian. Saya ulangi, THR itu harusnya dibayarkan secara keseluruhan, bukan dibagian-bagian”.

Ia menambahkan: “Saya mohon kepada perusahaan, sekali lagi saya mohon kepada perusahaan untuk memperhatikan dan saya berharap perusahaan mengikuti instruksi ini.”

Perlu diketahui, THR ini hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan kontrak kerja waktu tetap (PKWTT), kontrak kerja waktu tetap (PKWT), termasuk pekerja atau pekerja harian lepas. Dan itu termasuk dalam kategori yang diatur dalam undang-undang ini.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 melalui imbauan dan pengaturan lembaga pembayaran THR.

“Gulungan ini dimaksudkan untuk memberikan nasehat dan pedoman kepada perusahaan untuk membayar THR keagamaan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” ujarnya, Senin (18/3/2024).

Ida mengatakan, pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban finansial para pekerja atau pekerja beserta keluarganya untuk memenuhi kebutuhan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Selain itu, dia mengatakan secara umum harga barang dan kebutuhan pokok akan meningkat pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang berdampak pada peningkatan permintaan.

“Bagi karyawan/karyawan perusahaan, THR bertujuan untuk membantu mengurangi beban biaya pemenuhan kepuasan karyawan/karyawan dan keluarganya dalam menerima hari raya keagamaan,” ujarnya.

Untuk itu, Ida menjelaskan, pemerintah saat ini Kementerian Ketenagakerjaan memberikan landasan hukum seperti biasa dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

Landasan hukum ini akan segera dilengkapi melalui surat edaran untuk menentukan syarat pembayaran THR.

Tak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menggelar konferensi pers untuk mengonfirmasi berbagai ketentuan surat edaran Menaker tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pegawai/pekerja di instansi.