Categories
Edukasi

Mahasiswa Gugat UKT, DPR Minta PTN Transparan Beri Penjelasan

JAKARTA – Mahasiswa beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) protes besaran biaya kuliah perorangan (UKT), kembali memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Menyusul mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, giliran mahasiswa Universitas Gajah Mada Yogyakarta (UGM) yang memprotes besarnya UKT di kampusnya.

“Masih maraknya protes mahasiswa terhadap banyaknya UKT yang ditempatkan di kampus dan memerlukan respon yang serius. Kampus harus berani mengkomunikasikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai satuan biaya yang menentukan besaran UKT dan klasifikasi kelompok UKT itu. menentukan mahasiswa.” Ketua Komite X DPR RI Syaiful Huda, Sabtu, dalam keterangan resmi (4/5) menyatakan, “Kemendikbud juga harus berani memveto besaran UKT yang diajukan PTN jika dianggap demikian. menjadi beban bagi siswa. ”/2024).

Sekadar informasi, mahasiswa yang tergabung dalam Forum Advokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan aksi di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024.

Dalam aksi yang digelar di aula UGM tersebut, mereka merilis hasil jajak pendapat yang menyebutkan 70% mahasiswa UGM menolak pembayaran biaya UKT. Sebelumnya, mahasiswa Unsoed juga melakukan aksi serupa untuk memprotes kenaikan RAT bagi mahasiswa baru.

Huda mengatakan PTN dan Perguruan Tinggi Negeri Perusahaan (PTN-BH) mempunyai kewenangan untuk meningkatkan UKT bagi mahasiswa. Namun ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh PTN dan PTN-BH sebelum menentukan kenaikan RAT siswa.

“Ada beberapa indikator yang mempengaruhi besar kecilnya suatu UKT, seperti tingkat pendidikan, jenis bidang studi, lokasi kampus dan fasilitas penunjang pendidikan yang dibutuhkan. Namun yang terpenting, UKT harus menentukan keterjangkauan pendidikan bagi masyarakat dari seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Huda melanjutkan, berdasarkan indikator-indikator tersebut, dapat dinilai apakah kenaikan UKT yang diidentifikasi oleh PTN dan PTN-BH dapat dibenarkan. Peningkatan UKT termasuk Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

“Kampus juga harus berani menyampaikan kepada masyarakat alasan kenaikan UKT sesuai dengan indikator yang tertuang dalam Permendikbud 25/2020. “Dengan begitu, mahasiswa dan masyarakat tidak meragukan komersialisasi pendidikan di lingkungan pendidikan kita , ”katanya.