Categories
Kesehatan

2 Faktor Utama Penyebab Tawuran pada Remaja

bachkim24h.com, Jakarta Psikolog Vera Itabiliana Hadiwidjojo Ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya pertengkaran di kalangan remaja, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal, buruknya fungsi otak pada remaja, membuat mereka tidak bisa memikirkan akibat jangka panjangnya. Tindakan atau keputusan mereka masih didorong oleh emosi mereka.

Remaja ingin merasa menjadi bagian dari suatu kelompok, dan jika merasa diterima oleh kelompok tersebut maka mereka akan cenderung mengikuti nilai-nilai kelompok tersebut, termasuk jika nilai-nilainya mengandung kekerasan, kata Vera mengutip Antara.

Sementara itu, jika dilihat dari faktor eksternal, Vera menilai ada tradisi tawuran di sekolah dan lingkungan. Lokasi sekolah yang dekat dengan lingkungan yang penuh kekerasan, seperti pasar, bandara, dan kawasan geng, semuanya menjadi penyebab perkelahian antar remaja.

Alasan eksternal lainnya mencakup kurangnya tindakan perlindungan atau pencegahan terhadap lingkungan dan kurangnya wadah untuk menyalurkan energi.

Berbicara tentang fenomena tawuran di kalangan remaja saat ini, Vera mencontohkan peran media sosial dalam memenuhi kebutuhan mereka, salah satunya mengkhawatirkan banyak orang.

“Media sosial merupakan sarana yang memenuhi kebutuhan remaja yang menyukai sensasi dan ingin terlihat berani, memberontak dan keren serta menarik banyak perhatian,” kata Vera.

Menghubungi pemimpin kelompok dapat mencegah pertengkaran yang melibatkan anak-anak dan remaja.

“Setiap kelompok remaja seharusnya menjadi yang paling dominan atau dihormati oleh teman-temannya. Kami dekati dan arahkan pada kelebihannya agar mereka bisa menemukan hal-hal positif lainnya untuk menuntun eksistensinya”, ujar Vera/

Cara lain untuk mencegah perkelahian adalah dengan melakukan pendekatan kepada siswa yang masih sering mempengaruhi teman sekelasnya untuk berkelahi atas nama tradisi.

Ia meyakini upaya mencegah remaja terlibat pertengkaran melibatkan semua pihak di sekitar remaja, termasuk orang tua dan sekolah.

“Bekerja sama. Orang tua tidak bisa sendiri, sekolah tidak bisa sendiri,” ujarnya.

,

Vera kemudian mengatakan, pemerintah melalui Peraturan No. 46 Tahun 2023 (Permendikbudristek PPKSP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, menentukan perlunya keterlibatan semua pihak. dalam mencegah kekerasan, termasuk kekerasan fisik. , seperti perkelahian atau perkelahian kelompok.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan di lembaga pendidikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku lembaga pendidikan dan warga.

Penghuni satuan pendidikan meliputi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan lainnya yang ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan satuan pendidikan, dan orang-orang yang aktif atau bekerja di lingkungan satuan pendidikan.

Pada saat yang sama, orang tua juga dapat berperan aktif, salah satunya dengan bergabung dalam Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagai perwakilan orang tua di sekolah anaknya masing-masing.

“Tapi mungkin perlu ada penelitian menyeluruh mengenai penyebab dan cara mencegahnya secara efektif,” kata Vera.