Categories
Lifestyle

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Baru, Begini Langkah-Langkahnya

bachkim24h.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diberikan kepada seluruh karyawan, termasuk yang baru bergabung dengan perusahaan. THR mengapresiasi kontribusi dan kerja keras karyawan serta membantu mereka merayakan hari raya keagamaan dengan nyaman. Bagi karyawan baru, THR biasanya disesuaikan berdasarkan masa kerja dan kebijakan perusahaan.

Pegawai baru dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak mendapatkan THR, namun besarannya disesuaikan dengan masa kerja. Penghitungan THR biasanya didasarkan pada persentase bulan kerja dalam setahun.

Sesuai aturan, Menteri Ketenagakerjaan Adha Fawzia menjelaskan THR dibayarkan secara sekaligus kepada pegawai yang telah bekerja minimal 12 bulan atau satu tahun. Pada saat yang sama, perhitungan rata-rata (prorata) digunakan untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Berikut perhitungan THR bagi pegawai baru yang masa kerja kurang dari satu tahun per Rabu (24/7/2024), dihimpun dari berbagai sumber.

Detail penghitungan THR pegawai bisa Anda lihat pada Permenaker 6/2016 angka 3 dan 4. Pegawai/karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus akan diberikan gaji sebesar 1 bulan.

Sedangkan THR rata-rata atau proporsional dihitung dengan membagi masa kerja di bawah satu tahun dengan 12 bulan gaji dalam satu tahun (rumus = masa kerja / 12 x 1 bulan gaji).  Misalnya karyawan baru bekerja kurang lebih tujuh bulan saat THR diberikan, maka rumusnya adalah (7/12) x gaji 1 bulan. Namun, jika misalnya karyawan tersebut baru bekerja 5 bulan 17 hari pada saat THR diberikan, masa kerja akan ditentukan oleh perusahaan.

Apakah karyawannya akan diperpanjang enam bulan atau lima bulan saja? Perkiraan gaji adalah pendapatan bersih bulanan.

Misalnya gaji Anda Rp5.000.000 per bulan, maka besaran THR yang Anda terima selama 1,3 tahun mengabdi sama dengan gaji satu bulan atau Rp5.000.000.

Sedangkan jika masa kerja Anda misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR-nya adalah:

5 x Rp 5.000.000 : 12 = Rp 2.083.333

Gaji bulanan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut: gaji yang belum dibayar, yaitu gaji bersih; atau gaji pokok termasuk gaji tetap.

Aturan mengenai tunjangan hari raya yang dimaksud dalam laman online undang-undang tersebut mengacu pada Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 (Permenaker) tentang THR Keagamaan bagi Pegawai/Pegawai Perusahaan. Sementara itu, undang-undang seperti UU Ketenagakerjaan dan Sasaran Cipta Kerja yang disahkan pada 21 Maret 2023 tidak secara spesifik mengatur mengenai upah pekerja.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR adalah penghasilan di luar gaji yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/pegawai atau keluarganya sebelum hari raya keagamaan.

Yang dimaksud dengan pendapatan bukan gaji adalah penerimaan uang dari pegawai/pegawai oleh pemilik usaha untuk meningkatkan agama, produksi, atau meningkatkan kesejahteraan pegawai/pegawai dan keluarganya. Artinya THR harus membayar sebesar Rp.

Selain itu, sesuai Peraturan Sumber Daya Manusia Juni 2016, karyawan/pegawai yang telah bekerja selama satu bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Pegawai/pegawai yang bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih akan mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan pegawai/pegawai yang telah bekerja terus menerus dalam jangka waktu paling sedikit 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, akan dibayar secara pro rata dengan THR yang dihitung selama 12 (dua belas) tahun dibandingkan dengan bulannya.

Namun bagi perusahaan yang mengatur pembayaran THR keagamaan dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang lebih baik dan lebih tinggi dari ketentuan di atas, maka pembayaran THR kepada karyawan/pegawainya wajib. pada PP. atau akar PKB.

Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi berat. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia Nomor 1. 20/2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif, dan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang pengupahan yang mengatur tentang pengenaan sanksi berat terhadap perusahaan yang tidak membayar THR.

Perusahaan yang menunda pembayaran THR dikenakan sanksi sebesar 5% dari total THR yang dibayarkan kepada pekerja/pegawainya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Selain itu, pemilik bisnis yang lalai akan menghadapi tanggung jawab administratif. Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, seperti penutupan sebagian atau seluruh fasilitas produksi atau pembekuan kegiatan usaha. Meski pelarangan sudah dilakukan, pelaku usaha tetap harus membayar denda THR sesuai undang-undang. Pemilik usaha yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha.

Sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangkan banyak faktor. Misalnya alasan pengusaha tidak membuat pernyataan tertulis dan status keuangan perusahaan dilihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir dan diperiksa oleh akuntan. Besaran sanksinya adalah membatasi kegiatan sampai pengusaha memenuhi kewajibannya membayar THR keagamaan.

Categories
Kesehatan

Viral Orangtua Jadikan Anak Investor di Lebaran, Apa Hukum Gunakan THR Si Kecil Tanpa Izin dalam Pandangan Islam?

bachkim24h.com, Jakarta – Jelang Idul Fitri, muncul tren baru di TikTok ketika para orang tua menyebut anaknya Hari Raya sebagai “pedagang”.

Dalam model ini, anak-anak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada orangtuanya yang mereka terima dari saudara atau kenalan.

Uang ini akan digunakan untuk beberapa keperluan. Ada yang akan menyimpannya untuk kebutuhan anaknya, ada juga yang mengakui THR Idul Fitri akan dikirimkan ke anak lain.

Lantas, hukum penggunaan THR atau uang anak tanpa izin dalam bahasa Islam?

Anak yang berhak atas privasi dan harta benda berhak atas pengasuhan, seperti dilansir NU Online pada Jumat, 12 April 2024.

Pembatasan ini terjadi karena anak tidak mumayyiz atau kurang mampu melindungi dirinya.

Apabila anak menerima hadiah atau uang dalam amplop saat Idul Fitri, maka orang tua wajib memantau dan mengontrol uang tersebut.

Allah ridha dengan keempatnya

Artinya: “Jika seseorang mempunyai harta yang ‘terbatas’, maka ayah mempunyai hak untuk mengurus harta anaknya dalam bentuk pemeliharaan dan pengembangan yang disepakati di antara ulama empat mazhab.”

 

 

Orang tua mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan menggunakan uang anaknya hanya untuk kepentingan dan kemaslahatan anaknya.

Mereka tidak boleh menggunakan uang itu untuk tujuan yang tidak perlu atau menggunakannya untuk keuntungan pribadi. Bisnis yang berdampak langsung pada anak-anak harus dihindari.

 

“Transaksi wali amanat dengan harta kekayaan agen dibatasi untuk kepentingan wali amanat. Pengurus tidak boleh melakukan transaksi-transaksi yang tidak merugikan, seperti menghibahkan sebagian harta tertanggung, memberikan sumbangan kepada amal, atau jual beli. dengan risiko penipuan.

Transaksi tidak valid. Pengurus dapat melakukan hal-hal yang bermanfaat, seperti menerima hadiah, menerima hadiah, dan menerima bantuan.

Ada juga kemungkinan bagi para wali untuk melakukan transaksi-transaksi yang menguntungkan dan membawa malapetaka seperti perdagangan, pembelian, persewaan, penyewaan, berbagi agama dan distribusi.”

 

(Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).

 

 

Orang tua tidak akan memberikan dompet lebaran kepada anaknya karena mereka bukan pemilik harta, hanya pengasuh.

Sumbangan harus dilakukan oleh pendonor, dan dalam hal ini sumbangan tersebut tidak memberikan manfaat langsung kepada anak.

وليس للاب أن يتنبر بشيء من مال الصغير ونحوه; لاعن التبرب تصفع ضار حرازاً محزاً, فلا يجيفه الولي ولو كان اباً

Artinya: “Seorang ayah tidak berhak mewariskan harta anaknya, misalnya karena hibah itu merupakan transaksi yang tidak menimbulkan kerugian. Sedangkan yang bertanggung jawab, bahkan sang ayah sendiri, bukanlah pemilik perusahaan. aktiva,”

(Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).

Categories
Bisnis

Tips Atur THR Lebaran dengan Bijak Agar Lebih Berkah

bachkim24h.com, Jakarta Idul Fitri merupakan saat yang penuh suka cita dan kebahagiaan bagi umat Islam di seluruh dunia. Selain sebagai waktu untuk bersilaturahmi dan berdoa, Idul Fitri juga berarti memberikan THR (Jam Ketiga) kepada keluarga, kerabat, serta orang-orang terdekat dan tersayang.

Namun seringkali kita bingung bagaimana cara mengelola THR dengan bijak agar bisa membawa manfaat lebih bagi kehidupan kita. Berikut beberapa tips yang bisa membantu Anda mengelola THR Lebaran dengan bijak. 1. Buat rencana anggaran

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat rencana anggaran yang jelas untuk THR Anda. Putuskan dengan bijak berapa besaran THR yang akan Anda dapatkan dan alokasikan untuk beberapa kebutuhan pokok seperti pangan, transportasi, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Sisihkan juga sebagian tabungan atau investasi jangka panjang agar bisa Anda manfaatkan untuk membangun masa depan yang lebih baik. 2. Prioritaskan kebutuhan utama

Sebelum menggunakan THR, penting untuk memprioritaskan kebutuhan primer Anda dan keluarga. Pastikan pangan, sandang, dan kebutuhan sehari-hari lainnya terpenuhi terlebih dahulu sebelum membelanjakan THR untuk barang habis pakai atau non-esensial. 3. Hindari hutang

Jika memungkinkan, hindari membelanjakan THR untuk cicilan utang atau keterlambatan pembayaran angsuran. Meski terkadang tergoda untuk segera melunasi utang, namun lebih cerdas jika Anda menggunakan THR untuk kebutuhan sehari-hari dan menyisihkan sebagian untuk tabungan atau investasi jangka panjang. Bagikan kepada yang membutuhkan

Salah satu nilai yang tertanam dalam Pemberian THR adalah kebaikan dan berbagi kepada sesama. Selain memberikan THR kepada anggota keluarga dan kerabat, pertimbangkan untuk membagikannya kepada orang-orang yang membutuhkan seperti anak yatim, dhuafa, atau lembaga amal. Dengan berbagi, Anda tidak hanya memberkati orang lain, namun juga memperoleh lebih banyak kebahagiaan dan keberkahan. 5. Berbelanja dengan cerdas

Jika Anda memutuskan untuk membelanjakan sebagian THR Anda untuk pembelian, pastikan berbelanja dengan bijak. Bandingkan harga, cari diskon atau promosi, dan pertimbangkan kebutuhan Anda sebenarnya sebelum membeli barang yang tidak diperlukan. Berbelanjalah dengan bijak maka Anda dapat menghemat THR dan menghindari pemborosan yang tidak perlu. 6. Berinvestasi dengan THR

Salah satu cara terbaik mengelola THR dengan bijak adalah dengan menginvestasikannya untuk jangka panjang. Anda dapat membuka rekening tabungan atau membeli investasi seperti emas atau saham. Dengan berinvestasi, Anda bisa menumbuhkan modal THR sehingga memberikan manfaat jangka panjang dalam hidup Anda.

Categories
Bisnis

Top 3: Pengemudi Ojol Tetap Minta THR, Tolak Skema Insentif

bachkim24h.com, Jakarta.

Himbauan ini diarahkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pengaturan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pegawai/Karyawan Perusahaan.

Persatuan Pekerja Transportasi Indonesia (SPAI) juga menolak keras gagasan insentif bagi pengemudi taksi online (ojol) daripada tunjangan hari raya (THR). Konsep motivasi dinilai berbeda dengan THR.

Artikel bertajuk “Asosiasi Pengemudi Ojol Pertanyakan THR dan Tolak Rencana Insentif” menarik perhatian pembaca di Kanal Bisnis bachkim24h.com. Ingin tahu artikel populer di Pusat Bisnis bachkim24h.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Channel Bisnis bachkim24h.com yang diliput pada Jumat (22/3/2024): 1. Serikat Pengemudi Ojol Minta THR, Tolak Rencana Insentif yang Ditawarkan Grab dan Gojek.

Persatuan Pekerja Transportasi Indonesia (SPAI) menolak keras gagasan insentif bagi pengemudi taksi online (ojol) daripada tunjangan hari raya (THR). Konsep motivasi dinilai berbeda dengan THR.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan penyedia jasa transportasi online untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi, termasuk transporter. Namun, Grab dan Gojek diketahui memilih memberikan insentif kepada pengemudi saat Lebaran 2024.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, kami menolak aturan pemohon untuk memberikan insentif lebaran. Karena pengemudi harus bekerja untuk mendapatkan insentif tersebut, kata Ketua SPAI Lily Pujiati, dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024). ).

Baca artikel selengkapnya di sini

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkirakan puncak arus mudik Lebaran 2024 akan jatuh pada H-4 atau Sabtu 6 April 2024. Sedangkan untuk arus mudik Lebaran, Jasa Marga memperkirakan puncak arus mudik akan turun pada H+5. atau Senin, 15 April 2024.

Kepala Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat Jasa Marga Lisye Octaviana menjelaskan, Jasa Marga memperkirakan pada puncak arus mudik akan mencapai 259.000 kendaraan di empat gerbang utama, meningkat 66,8 persen dibandingkan rata-rata.

Sementara itu, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada H+5 atau Senin 15 April 2024 dan arus lalu lintas mencapai 300 ribu kendaraan di empat gerbang utama, meningkat 131 persen dibandingkan normal,” ujarnya. Lisye Octaviana, dikutip Antara, Kamis (21/3/2024).

Baca artikel selengkapnya di sini

Bengkel pesawat tidak jauh dari Bandara Hang Nadim. Namanya Batam Aero Technic (BAT), perusahaan terbesar Lion Air Group. Fasilitas BAT memiliki luas 30 hektar dan telah mendapat sertifikasi dari otoritas penerbangan internasional.

Fasilitas yang ada di dalam Batam Aero Technic antara lain pusat perawatan dan fasilitas perbaikan atau perawatan, perbaikan, overhaul (MRO) pesawat. Beragam pesawat dapat ditampung, antara lain Boeing, Airbus, dan ATR.

CEO Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi mengungkapkan, selain Indonesia, BAT juga melakukan perbaikan pesawat dari beberapa negara.

Baca artikel selengkapnya di sini

Categories
Bisnis

Hore, Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024

bachkim24h.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan transportasi dan sumber online memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Idul Fitri 2024.

Setelah itu, ojek online dan jasa kurir termasuk kelompok profesi yang diperbolehkan menjadi tuan rumah festival THR.

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Industri dan Jaminan Sosial (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan: “Dalam kasus ojek online, kartu utilitas termasuk yang kami minta untuk dibayar (THR).” konferensi pers pelaksanaan THR Idul Fitri 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3).

CEO Indah menjelaskan, layanan ojek dan logistik online merupakan bagian dari Kontrak Karya Pribadi (PKWT). Namun sifat ojek online dan jasa pengirimannya berbasis kerjasama.

Dijelaskannya, “Meski hubungan kerja bersifat kemitraan, namun mereka tergolong pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Oleh karena itu, mereka termasuk dalam sistem THR SE (melingkar).

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan negosiasi dengan perusahaan transportasi online dan penyedia logistik untuk ikut serta dalam pembayaran THR pekerja.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pembayaran Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pegawai/Karyawan pada Perusahaan.

Indah menutup: “Kami bisa berkomunikasi dengan pihak berwenang, manajemen, ojek online atau khususnya pekerja online, termasuk para transporter yang akan membayar THR mereka yang diposting di SE tahun ini.”

Koresponden: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya tepat waktu.

Ditegaskannya, batas waktu pembayaran THR adalah 7 hari sebelum Idul Fitri 1445 H atau Idul Fitri 2024. Ida mengatakan, hal itu terlihat dari kunjungan para pedagang dan pemerintah setempat. Menteri Tenaga Kerja Ida mengatakan, THR merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya.

Ida Fauziyah dalam jumpa pers penerbitan THR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3/2024): “THR utang ini harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya. agama.”

Jika dihitung Idul Fitri jatuh pada 10 April 2024, maka batas waktu pembayaran THR dari pemberi kerja kepada pekerja adalah 3 April 2024. Ida menegaskan, aturan tersebut harus dipatuhi oleh pengusaha.

Selain itu, Ida juga meminta perusahaan membayar seluruh THR miliknya. Oleh karena itu, perusahaan dilarang membayar secara mencicil.

“THR Keagamaan itu harusnya full time, jangan dibagian-bagian. Saya ulangi, THR itu harusnya dibayarkan secara keseluruhan, bukan dibagian-bagian”.

Ia menambahkan: “Saya mohon kepada perusahaan, sekali lagi saya mohon kepada perusahaan untuk memperhatikan dan saya berharap perusahaan mengikuti instruksi ini.”

Perlu diketahui, THR ini hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan kontrak kerja waktu tetap (PKWTT), kontrak kerja waktu tetap (PKWT), termasuk pekerja atau pekerja harian lepas. Dan itu termasuk dalam kategori yang diatur dalam undang-undang ini.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 melalui imbauan dan pengaturan lembaga pembayaran THR.

“Gulungan ini dimaksudkan untuk memberikan nasehat dan pedoman kepada perusahaan untuk membayar THR keagamaan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” ujarnya, Senin (18/3/2024).

Ida mengatakan, pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban finansial para pekerja atau pekerja beserta keluarganya untuk memenuhi kebutuhan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Selain itu, dia mengatakan secara umum harga barang dan kebutuhan pokok akan meningkat pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang berdampak pada peningkatan permintaan.

“Bagi karyawan/karyawan perusahaan, THR bertujuan untuk membantu mengurangi beban biaya pemenuhan kepuasan karyawan/karyawan dan keluarganya dalam menerima hari raya keagamaan,” ujarnya.

Untuk itu, Ida menjelaskan, pemerintah saat ini Kementerian Ketenagakerjaan memberikan landasan hukum seperti biasa dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

Landasan hukum ini akan segera dilengkapi melalui surat edaran untuk menentukan syarat pembayaran THR.

Tak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menggelar konferensi pers untuk mengonfirmasi berbagai ketentuan surat edaran Menaker tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pegawai/pekerja di instansi.

Categories
Teknologi

THR Cair, Ini 7 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan Terbaik Buat Temani Lebaran

bachkim24h.com, Jakarta – Menjelang Idul Fitri, banyak masyarakat yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang libur panjang.

Ada pula yang memanfaatkan THR untuk membeli keperluan hari raya, seperti baju lebaran, kue hari raya, dan lain-lain.

Namun sangat sedikit masyarakat yang menggunakan izin pembelian smartphone untuk mengikuti kegiatan Hari Raya.

Tekno bachkim24h.com bakal kasih kamu 7 rekomendasi HP Rp 1 terbaik, baca lengkap dengan aktivitas libur lebaran kamu.

Smartphone pertama yang kami rekomendasikan adalah itel S23. Keunggulan yang sulit disaingi oleh kompetitor lain adalah kapasitas RAM 16GB yang sangat besar diikuti penyimpanan UFS 256GB dengan harga 10 lakh.

Selain penyimpanannya yang jumbo, Itel S23 memiliki layar dengan refresh rate 90Hz yang membuat browsing di ponsel ini lancar dan lancar.

Baterai berkekuatan 5000mAh yang dimiliki ponsel ini siap menemani momen lebaran bersama kerabat.

Anda mendapatkan smartphone berkapasitas penyimpanan besar dengan banderol harga Rp 1,299 juta.

Rekomendasi berikutnya adalah Itel P55 5G, smartphone ini merupakan ponsel Itel pertama yang mendukung jaringan 5G modern.

Tak hanya itu, HP Android yang ditenagai chipset MediaTek Dimensity 6080 ini siap nongkrong bersama teman-teman di desa Anda.

Untuk menunjang aktivitas lebaran Anda, P55 5G dibekali baterai besar 5000mAh dengan daya pengisian 18W yang sangat cepat di kelas harganya.

Terdapat dual kamera AI beresolusi 50MP yang bisa diandalkan untuk mengabadikan momen Idul Fitri bersama keluarga.

Itel P55 5G bisa Anda miliki dengan harga Rp 1,499 juta.

Berikutnya ada Tecno Spark 20 NFC, smartphone ini menawarkan fitur NFC kelas jutaan.

Smartphone ini ditenagai prosesor MediaTek Helio G85 yang bisa diandalkan untuk menjalankan aplikasi sehari-hari.

Chipset ini hadir dengan ROM 256GB dengan RAM 8GB yang mampu menyimpan banyak file dan menginstal banyak aplikasi.

Ponsel Tecno ini memiliki speaker dengan teknologi 400% Big Volume Stereo Speaker yang mampu menghasilkan suara stereo yang nyaring.

Terdapat fitur NFC yang dapat membantu dalam bertransaksi non tunai melalui smartphone.

Mengusung baterai berkapasitas 5000mAh dengan pengisian daya 18W, ponsel ini resmi dijual di Indonesia dengan harga Rp 1,6 jutaan.

Bagi yang sedang mencari smartphone gaming di bawah jutaan, Tecno Pova 5 bisa menjadi salah satu smartphone yang cocok untuk liburan.

Tecno Pova 5 hadir dengan MediaTek Helio G99, prosesor kencang yang siap menaklukkan banyak judul game di Play Store.

Ponsel ini memiliki kapasitas RAM yang sangat besar yaitu 8GB dengan ROM 256GB yang luas untuk menyimpan banyak file dan menginstal banyak game seru.

Baterai 6000mAh di Tecno Pova 5 siap digunakan untuk arisan dan aktivitas Idul Fitri lainnya.

Meski baterainya habis, ponsel bisa diisi dayanya dengan fast charge 45W yang bisa mengisi daya ponsel dalam waktu singkat.

Tecno Pova 5 bisa Anda dapatkan dengan harga Rp 1,8 juta.

Ada ponsel Rp di keluarga Redmi yaitu Redmi A3. Ponsel ini memiliki desain yang mewah dengan harga yang sangat terjangkau.

Smartphone Redmi ini menggunakan desain deco kamera melingkar di bagian tengah yang memberikan tampilan menarik.

Tak hanya itu, bodi ponsel ini menggunakan kaca yang memberikan kesan mewah dan premium saat digenggam.

Redmi A3 memiliki layar berukuran besar 6,71 inci dengan refresh rate 90Hz yang memberikan tampilan luas untuk menonton film atau bermain game.

Ponsel ini memiliki baterai berkapasitas 5000mAh yang siap bertahan seharian penuh. Redmi A3 saat ini dijual seharga Rp 1,199 juta

Ponsel di belakang R.P. Ponsel ini unggul dalam performa kecepatan di kategori harga satu setengah jutaan.

Poco C65 NFC hadir dengan prosesor octa-core MediaTek Helio G85 yang memiliki performa baik untuk menjalankan aplikasi baru atau memainkan banyak judul game baru.

Chipset ini dibekali RAM hingga 8 GB dan penyimpanan masif hingga 256 GB yang siap menampung banyak file.

Jika dirasa penyimpanan di ponsel ini kurang, Anda bisa menambahkan kartu microSD untuk ekspansi penyimpanan hingga 1TB.

Dari segi kamera, smartphone ini memiliki sensor 50 MP dengan AI yang siap mengabadikan seluruh momen Idul Fitri Anda.

Smartphone yang dibekali baterai besar dengan pengisian daya 15W ini dijual Rp 1,699 juta.

Bagi yang ingin menyasar smartphone Samsung dengan banderol harga di bawah jutaan, Galaxy A05 mungkin bisa menjadi pertimbangan.

Meski harga smartphone ini cukup terjangkau, namun Samsung Galaxy A05 menawarkan pengalaman pengguna yang baik.

Galaxy A05 memiliki kamera ganda beresolusi 50MP + 2MP yang siap memberikan kualitas foto terbaik.

Selain itu, prosesor MediaTek Helio G85 dirancang untuk menjalankan game dan aplikasi sehari-hari dengan mudah.

Baterai 5000mAh siap beraktivitas seharian di libur lebaran, dan dengan dukungan fast charging 25W membuat waktu pengisian daya smartphone ini menjadi singkat.

Ponsel ini banyak dijual di toko online dan offline di Indonesia dengan harga 1,699 juta.

Categories
Bisnis

Cara Mudah Kelola Uang THR Lebaran

bachkim24h.com, Jakarta Profesor Samuji, MPD, CFP, CPC, dari Sequis Training Academy of Excellence, memberikan saran pengelolaan tunjangan liburan (THR) berdasarkan prinsip sederhana: persentase dari setiap alokasi anggaran.

Menurut dia, persentase alokasi anggaran bisa berbeda-beda tergantung pendapatan dan kebutuhan individu. Namun dengan melakukan perhitungan seperti ini, THR dapat dimanfaatkan secara maksimal dan bermanfaat, terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan masa depan dan meningkatkan kesejahteraan.

“Mulai dari pos anggaran THR untuk kewajiban, kita bisa alokasikan sekitar 5% hingga 50% untuk kebutuhan lebaran. Kamis (21/3/2024), Antara diberitakan, Samuji mengatakan, “Kemudian 20% digunakan untuk melunasi konsumen. utang,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk ingat menyisihkan sekitar 15% untuk item dana darurat. Selain itu, sisa dana THR sebesar 10% dapat dialokasikan untuk posisi mendatang.

Samuji menjelaskan, bagi hasil THR digunakan untuk membayar zakat penghasilan dan berbagi berkah kepada pembantu keluarga, pengasuh anak dan lain-lain.

“Jangan lupa untuk membagikan dana wajib yang harus diberikan kepada orang tua agar bisa digunakan untuk merayakan Idul Fitri,” ujarnya.

Selain itu, jika Anda akan membelanjakan 50% dana THR untuk kebutuhan lebaran, sebaiknya ikuti prinsip belanja cerdas: utamakan kebutuhan dan keinginan, serta manfaatkan promosi.

Masyarakat juga mungkin mempertimbangkan belanja online jika harganya lebih murah dan tidak ada biaya tambahan seperti transportasi, parkir, makan, dan lain-lain.

“Setelah semua kebutuhanmu terpenuhi, kamu dapat memenuhi keinginanmu yang tertunda,” saran Samuji.

Sedangkan bagian Pelunasan Utang THR diperuntukkan bagi utang-utang yang bersifat tidak tetap seperti tagihan kartu kredit dan tagihan lainnya, namun menimbulkan bunga yang tinggi jika tidak dibayar.

Menurut Samuj, melunasi utang tersebut akan memberi Anda penghasilan bulan depan, sehingga memungkinkan Anda mengalokasikan dana bulan depan yang sebelumnya digunakan untuk pembayaran utang untuk kebutuhan di masa depan.

Kemudian, jika dana THR dialokasikan dengan baik untuk utang, pembayaran utang, dan kebutuhan lebaran, sebaiknya ditambah dana cadangan untuk kebutuhan di masa mendatang. Misalnya, Anda perlu menambahkan minimal 10% THR untuk investasi dan unit pelengkap. Amankan koneksi Anda.