Categories
Otomotif

Tak Akan Lagi Ada Telolet di Bus Karoseri Adiputro

bachkim24h.com, Jakarta – Tren teleport yang meledak memenuhi internet sejak 2016 kembali menjadi perbincangan. Bahkan demi keselamatan dan bus, penumpang dan anak-anak dilarang memegang teleport

Perusahaan karoseri PT Adiputro Wirazaji yang memproduksi bodi dan interior bus telah mengeluarkan surat larangan pemasangan bahan klakson bergalur atau disebut telolet. Surat Edaran X disalin oleh pengguna media sosial dan diunggah oleh akun @gatras_id.

Pada 18 Maret 2024, Direktur Adiputro David Jethrukusumo menandatangani surat tersebut langsung kepada Kepala Bagian Manufaktur dan Pemasaran Roda Empat dan Enam di Adiputro.

Pesan singkat tersebut berbunyi, “Kami menulis surat ini untuk menginformasikan bahwa pemasangan bahan klakson bergalur (Telolet) sudah tidak diperbolehkan lagi dengan alasan apapun. Demikian informasi tersebut kami sampaikan dan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.” .

Dulu, seruling atau klakson telolete pertama kali muncul di Indonesia dan dipopulerkan oleh Kebumen, Jawa Tengah alias PO Efisiensi ottobus.

PO bus ini dikenal sebagai pelanggan setia karoseri Jetbus Adiputro Hampir seluruh busnya, baik yang menggunakan sasis Hino R260, Scania K360 IB, maupun Mercedes-Benz OC500RF 2542, menggunakan bodi yang didesain perusahaan dengan logo ksatria menunggang kuda.

Penggunaan klakson bak truk kini diketahui dapat mengganggu kinerja pengereman bus

Badan Keselamatan Transportasi Nasional (KNKT) mencatat penggunaan klakson pintu belakang dapat memutus pasokan udara atau udara sehingga berdampak pada berkurangnya kinerja rem kendaraan.

Pernyataan tersebut disampaikan konsultan karoseri bus PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI), Muhammad Taib yang ditemui pada pameran kendaraan niaga GIICOMVEC 2024 pada awal Maret lalu.

“Di taillet horn ini ada zat yang menggunakan energi angin. Jika pemasangannya menggunakan energi angin yang salah maka akan berakibat fatal. Misalnya udara diambil dari tangki udara di sistem rem. Karena sistem kita menggunakan semua rem, pengereman Masalah atau kesalahan mungkin terjadi

Kementerian Perhubungan juga telah menegaskan ada aturan yang harus dipatuhi terkait penggunaan klakson, yakni Peraturan Pemerintah Kendaraan Bermotor Nomor 55 Tahun 2012.

“Dalam pasal 69 disebutkan bunyi klakson minimal 83 desibel atau tertinggi 118 desibel, dan jika melanggar dikenakan denda Rp 500.000,” kata Direktur Kendaraan Bermotor Danto Restiavan, Selasa. 19/3/2024)