Liputan.com, Jakarta – Netizen memprotes pemberitaan pemerintah yang menyebut gaji Tapera 2,5. akan turun sebesar 2,5 persen.
Gaji di majikan 2.5. Persentase dan persentase. Persentasenya berkurang.
Tujuan utamanya adalah agar Pemerintah melalui BP Taper dapat secara resmi menerapkan kebijakan wajib pengurangan iuran Taper bagi seluruh pekerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pasal 15 PP No. 21 Tahun 2024 menyebutkan besarnya penghematan terkait dengan kontribusi program TEPARA. Dalam Pasal 15 ayat (1) ditentukan besarnya tabungan bagi peserta bank tabungan perumahan rakyat ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji peserta yang bekerja dan 3 persen dari penghasilan peserta wiraswasta. Hal ini tercantum dalam Pasal 14
Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa bagi peserta pekerja besarnya tabungan kepesertaan pada ayat (1) adalah sebesar 0,5% dari pemberi kerja. 2,5 persen dan staf. Terbagi 2,5 persen
Hal ini pun membuat banyak netizen geram karena kesal. Mereka mengeluhkan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen. Hal ini karena upah pekerja dapat dikurangkan dari pajak. Selain itu, warganet juga kesal dengan ketidaktahuan masyarakat terhadap program Tepera
Karena banyaknya komentar mengenai tapering tersebut, topik tersebut menjadi topik yang banyak di-tweet di X atau Twitter, hingga menjadi trending topik di X.
Seorang netizen berkata, “Masalah Teper adalah tidak ada angin dan tidak ada hujan. Akhirnya dikenakan pada masyarakat kelas pekerja yang sudah punya rencana keuangan berbeda. Juga tidak ada penjelasan yang tepat.
Ada juga yang mencoba menghitung besaran penyempitannya
“Dari website Tepera itu 1 persen, pekerjanya 2,5 persen, dan pengusahanya 1 persen lho. Kalau wiraswasta, pengurangannya 1 persen. BTW, PPN juga akan naik jadi 12 persen.”
Netizen lainnya mengatakan percuma jika pemerintah tidak segera membuat undang-undang perumahan.
Ada pula warganet yang skeptis terhadap Tapera dan menganggapnya sebagai tipuan untuk menggalang dana dari masyarakat.
Netizen lain mengatakan: “Jika gaji Tepera dipotong, masyarakat bisa menjadi lebih miskin.”
Netizen lainnya menulis: “Dengan pemotongan 3 persen, setara dengan peningkatan pendapatan sebesar 3 persen, dari 15 persen menjadi 18 persen. Masyarakat semakin miskin.”
Netizen lainnya pun kesal dengan Presiden Jokowi atas isu yang menyempit tersebut
“Di akhir masa jabatannya, dia justru membuat kebijakan yang menyulitkan rakyat. Gaji pegawai swasta dikurangi 5 persen pada akhir tahun,” kata salah satu aktivis.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perubahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tentang tabungan perumahan rakyat (TEPARA). Revisi PP Taper dijadwalkan pada 20 Mei 2024
Komisaris Tapera BP Heru Pudio Ngroho mengatakan, ada perbaikan dibandingkan aturan sebelumnya, dimana pengelolaan taper dilakukan atas simpanan peserta dalam jangka waktu tertentu.
Tabungan hanya dapat digunakan untuk perumahan dan/atau pokok tabungan, dan pendapatan investasi akan dikembalikan pada saat penghentian keanggotaan.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28 Mei 2024), Heru mengatakan, “Perubahan PP tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan tanggung jawab penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat.”
Banyak hal penting yang diatur dalam revisi PP Tapera ini antara lain kewenangan kementerian yang berwenang untuk mengatur kepesertaan dalam Tapera, serta peraturan yang mengatur pembagian sumber pendanaan antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana Tapera.