Categories
Bisnis

Buruh: 20 Tahun Tabungan Tapera Belum Cukup Buat Beli Rumah

bachkim24h.com, Konfederasi Persatuan Pengusaha Indonesia Belanda (KSPI) mendukung program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Pasalnya, perumahan merupakan kebutuhan utama bagi kelompok pekerja dan pekerja, seperti halnya pangan dan sandang. “Padahal dalam UUD 1945, negara diperintahkan untuk menyediakan perumahan sebagai hak rakyat, dimana jaminan perumahan merupakan jaminan sosial yang akan kita perjuangkan,” ungkap Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (29/5/2024). ) . ).

Menurut dia, yang dibutuhkan para pekerja dan masyarakat di Tapera pasti uang melalui APBN dan APBD untuk mendapatkan rumah yang bagus.

“Tapi masalahnya, kondisi saat ini kurang baik bagi pemerintah untuk menjalankan program Tapera dengan memotong gaji para pekerja dan peserta Tapera. Karena memberatkan pekerja dan masyarakat,” lanjutnya.

Ia menilai setidaknya ada beberapa penyebab program Tapera kali ini tidak terlaksana dengan baik. Pertama, belum ada informasi mengenai program Tapera, bahkan tidak ada jaminan karyawan dan peserta Tapera akan segera pulang, mengikuti program Tapera. Jika dipaksakan, hal ini dapat merugikan pegawai dan peserta Tapera.

“Akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen (dibayar pemberi kerja 0,5 persen dan dibayar pekerja 2,5 persen) tidak akan cukup bagi pekerja untuk membeli rumah di masa pensiun atau ketika sudah menetap,” jelasnya. . Upah tenaga kerja rata-rata

Iqbal mengatakan rata-rata gaji pekerja Indonesia saat ini berkisar Rp3,5 juta per bulan. Jika dipotong 3 persen per bulan, maka iurannya sekitar Rp 105.000 per bulan atau Rp 1.260.000 per tahun.

Karena Tapera adalah program tabungan sosial, maka dalam 10 hingga 20 tahun ke depan, uang yang kami kumpulkan adalah Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000.

“Pertanyaan besarnya, apakah biaya bangunannya Rp 12,6 juta dalam sepuluh tahun ke depan atau Rp 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan? Kalaupun keuntungan Tapera dimasukkan ke dalam tabungan sosial, para pekerjanya tidak. bisa menggunakan uang yang kami peroleh untuk memiliki rumah,” keluhnya.

“Jadi dengan iuran Tapera 3 persen yang membantu pekerja di rumah, tidak mungkin pekerja dan peserta Tapera bisa memiliki rumah. Tidak ada beban pemotongan penghasilan pekerja setiap bulan, di masa pensiun atau kapan.

 

Alasan lain Tapera membebani buruh dan masyarakat saat ini adalah dalam 5 tahun terakhir upah riil buruh (daya beli buruh) anjlok hingga 30 persen. Penyebabnya adalah upah tidak mengalami kenaikan selama 3 tahun berturut-turut dan tahun ini upah mengalami kenaikan paling sedikit.

Jika Tapera dipotong tiga persen lagi, maka beban hidup buruh tentu akan semakin berat, apalagi iuran buruh dipotong lima kali lipat dari pengurangan yang ditanggung pengusaha.

“Dalam Undang-Undang 1945, tanggung jawab Pemerintah adalah menyiapkan dan menyediakan perumahan yang terjangkau bagi rakyat, seperti asuransi kesehatan dan pangan terjangkau. Namun dalam program Tapera, pemerintah tidak mengeluarkan uang sepeser pun, hanya menerima sumbangan dari generasi muda dan pekerja, keluhnya.

Selain itu, Tapera menilai seharusnya program tersebut tidak bisa berjalan saat ini, selama tidak ada intervensi dari pemerintah, seperti yang terjadi pada mereka yang menerima bantuan dalam program Salus itu sendiri.

Sedangkan alasan terakhir, sistem Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk menghimpun uang rakyat, terutama uang buruh, pejabat pemerintah, TNI/Polri, dan masyarakat.

“Jangan sampai korupsi muncul di Tapera seperti yang terjadi di Asabri dan Taspen. Dengan demikian, Tapera tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak ada pengendalian yang ketat untuk mencegah korupsi pada dana sistem Tapera,” pungkas Iqbal.

Masyarakat juga tengah disibukkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Majelis Sosial (Tapera).

Anggota Komisi ke-9 DPR RI dari Partai PDI-P, Edy Wuryanto, menilai kekhawatiran masyarakat banyak yang beralasan, sebab mereka menyebut gaji buruh sebaiknya dipotong untuk hadiah Tapera di saat hidup membutuhkan lebih dan lagi. mendesak.

“Pegawai dan pengusaha wajib ikut Tapera, namun tidak serta merta pekerja Tapera mendapat manfaat,” kata Edy dalam suratnya, Rabu (29/5/2024).

Hal ini mengacu pada pasal 38 pasal 1b dan 1c yang menyebutkan bahwa posisi pekerja yang akan menerima tunjangan adalah mereka yang termasuk dalam kelompok berpenghasilan rendah yang tidak memiliki tempat tinggal.

Kemudian pada pasal 39 pasal 2 c yang di dalamnya disebutkan pemberian manfaat tergantung pada tingkat kebutuhan kepemilikan rumah yang dinilai oleh BP Tapera.

Artinya BP Tapera juga akan menentukan akses manfaat Tapera berupa KPR, pembangunan gedung, atau renovasi gedung, ”ujarnya.

Melihat hal tersebut, menurutnya Tapera berbeda dengan BPJS yang menekankan pada proses kerjasama dan manfaat yang bisa dirasakan oleh seluruh peserta.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menilai uang yang terkumpul di Tapera tidak mendapat pengembalian satu pun. Edy pun membandingkannya dengan Jaminan Hari Tua (JHT) Layanan BPJS, di mana Anda membayar minimal rata-rata bunga simpanan di bank-bank pemerintah. Faktanya, hanya rata-rata pendapatan peserta JHT yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata suku bunga bank.

“Saat ini sudah ada permohonan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat sama seperti Tapera Lex. Ada program bernama Program JHT Perumahan Manfaat Tambahan Pekerjaan (MLT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Edy.

 

Anda lihat ada perbedaan lain antara peraturan rumah MLT dan Tapera. MLT juga meminta penambahan perumahan bagi buruh, sehingga buruh dan pedagang swasta tidak perlu ikut Tapera.

“Kalau iuran Tapera sebesar 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pengusaha, maka yang dibayarkan adalah upah pekerja dan juga uang perusahaan,” imbuhnya.

Edy menyarankan agar pemerintah fokus pada pemenuhan tunawisma ASN dan masyarakat miskin. Pendanaan perumahan miskin diberikan melalui program Intervensi Penerus (PBI) seperti Program JKN. Sumber dananya dapat berupa Dana Fasilitas Keuangan yang bersumber dari APBN.

“Yang terjadi di lapangan harga bahan pokok mahal, harga barang tidak bergerak. “Masyarakat benar-benar terdefinisi,” pungkas Edy.

Categories
Bisnis

Gaji Dipotong 3% Buat Tapera, Pekerja Untung atau Rugi?

bachkim24h.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Yokowi) melakukan perubahan penting terkait penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu poin utama versi ini adalah menentukan besaran kontribusi peserta yang dapat dievaluasi.

Namun revisi tersebut menuai kontroversi, terutama terkait keputusan pemerintah yang menurunkan gaji pegawai negeri sipil (ASN/PNS) dan pegawai swasta sebesar 3 persen untuk tapering tersebut.

Komisioner BP Tapera Heru Pudio Nugroho menjelaskan, perubahan PP ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tabungan perumahan rakyat dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat.

Kemudian, peserta secara berkala akan menyimpan upah pekerja yang hilang tersebut dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk membiayai perumahan dan/atau mengembalikan pokok tabungan beserta pendapatan pupuk setelah kepesertaan berakhir.

“BP Tapera menjalankan amanah penyaluran pembiayaan perumahan hemat biaya berbasis gotong royong,” kata Heru, Selasa (28/5).

Heru menemukan manfaat bagi peserta kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mengikuti program Tapera. Artinya, Anda bisa memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan penyewa jangka panjang hingga 30 tahun dan di bawah suku bunga pasar.

Masyarakat yang termasuk dalam kategori berpendapatan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat finansial Tapera selama mereka menjadi peserta Tapera.

“Dalam pengelolaan dana Tapera, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) serta mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, dan Otoritas Perilaku Keuangan,” ujarnya.

Dana yang terkumpul dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera dan akan dikembalikan kepada peserta pada akhir masa kepesertaan.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera pada akhir masa kepesertaan berupa tabungan pokok beserta tunjangan kesuburan,” kata Heru.

 

Wartawan: Sulaiman

Sumber: Merdeka.com

Presiden Joko Widodo (Yokowi) menyampaikan perubahan penting terkait penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu poin utama versi ini adalah menentukan besaran kontribusi peserta yang dapat dievaluasi.

Versi ini mengacu pada Keputusan Pemerintah Republik Indonesia no. 21 Tahun 2024, perubahan dan penambahan no. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

PP no. 15 Tahun 2024 mengatur secara rinci besaran simpanan iuran Taper: 1. Besarnya simpanan peserta Ayat 1: Besarnya simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau penghasilan bagi peserta pekerja dan wiraswasta Aturan ini tunduk pada Pasal 14. Ayat 2 Pembagian simpanan bagi pekerja Ayat 2 Jumlah simpanan pekerja dialokasikan sebesar 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. 3. Iuran Wiraswasta, Ayat 3 : Bagi wiraswasta, jumlah tabungan peserta sepenuhnya ditanggung oleh wiraswasta. 4. Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. b: Pegawai/pekerja pada perusahaan negara, daerah, perdesaan, dan swasta diatur oleh Menteri Tenaga Kerja. c: Pekerja dari Pasal 7 ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. d: Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera. 5. Ayat 5a Dasar penghitungan penentuan besarnya tabungan bagi peserta wiraswasta dihitung dari penghasilan yang dilaporkan. 6. Perkiraan jumlah tabungan Ayat 6 : Dapat diperkirakan jumlah tabungan peserta. 7.

Versi ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola kontribusi Taper, serta fleksibilitas untuk menyesuaikan tabungan melalui penilaian berkala.

Dengan adanya aturan ini, kami berharap pelaksanaan Tapera dapat lebih efisien dan efektif serta memberikan manfaat yang baik bagi seluruh peserta.

Aturan besaran iuran yang lebih jelas dan rinci bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja, baik di sektor formal maupun informal, memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses perumahan yang layak melalui program Taper. Dengan pembayaran tetap, Tapera dapat menjadi alat penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya dalam memenuhi kebutuhan perumahan.

Penilaian tingkat iuran secara berkala memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi perekonomian dan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Penting agar program Tapera tetap relevan dan mampu menghadapi tantangan masa depan, termasuk perubahan ekonomi dan sosial.

Secara keseluruhan, revisi peraturan Tapera yang dilakukan pemerintah merupakan langkah memperkuat sistem tabungan perumahan Indonesia, menjamin keamanan finansial bagi pekerja dan mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan perumahan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons aturan besaran iuran pekerja dan swasta untuk ikut Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan tersebut menjadi fokus karena Tapera akan memotong gaji pegawai sebesar 3 persen untuk menghemat biaya.

Jokowi mengatakan, kontribusi Tapera dihitung oleh pemerintah. Dia mengatakan, masyarakat tentu akan ikut serta dalam perhitungan besaran pengurangan gaji tersebut.

Dalam Sejarah Gelora Bung Karno (GBK), Jokowi menjelaskan: “Iya semua sudah diperhitungkan, biasa saja, dalam kebijakan baru masyarakat pasti akan membuat perhitungan apakah bisa menang atau tidak.” ) Jakarta, Senin (27 Mei 2024).

Menurutnya, setiap pemerintah menerapkan kebijakan baru, wajar jika masyarakat diuntungkan dan dirugikan. Jokovi mencontohkan masyarakat yang memprotes pemotongan gaji iuran BPJS kesehatan.

“BPJS seperti dulu sibuk dengan BPI gratis 96 juta, tapi setelah dikerjakan saya merasakan manfaat rumah sakit gratis,” ujarnya.

“Hal-hal seperti ini dirasakan setelah berjalan. Kalau tidak, biasanya ada pro dan kontra,” kata Jokowi.

 

Categories
Teknologi

Gaji Bakal Dipangkas 2,5 Persen Buat Tapera, Warganet Protes di X

Liputan.com, Jakarta – Netizen memprotes pemberitaan pemerintah yang menyebut gaji Tapera 2,5. akan turun sebesar 2,5 persen.

Gaji di majikan 2.5. Persentase dan persentase. Persentasenya berkurang.

Tujuan utamanya adalah agar Pemerintah melalui BP Taper dapat secara resmi menerapkan kebijakan wajib pengurangan iuran Taper bagi seluruh pekerja.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pasal 15 PP No. 21 Tahun 2024 menyebutkan besarnya penghematan terkait dengan kontribusi program TEPARA. Dalam Pasal 15 ayat (1) ditentukan besarnya tabungan bagi peserta bank tabungan perumahan rakyat ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji peserta yang bekerja dan 3 persen dari penghasilan peserta wiraswasta. Hal ini tercantum dalam Pasal 14

Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa bagi peserta pekerja besarnya tabungan kepesertaan pada ayat (1) adalah sebesar 0,5% dari pemberi kerja. 2,5 persen dan staf. Terbagi 2,5 persen

Hal ini pun membuat banyak netizen geram karena kesal. Mereka mengeluhkan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen. Hal ini karena upah pekerja dapat dikurangkan dari pajak. Selain itu, warganet juga kesal dengan ketidaktahuan masyarakat terhadap program Tepera

Karena banyaknya komentar mengenai tapering tersebut, topik tersebut menjadi topik yang banyak di-tweet di X atau Twitter, hingga menjadi trending topik di X.

Seorang netizen berkata, “Masalah Teper adalah tidak ada angin dan tidak ada hujan. Akhirnya dikenakan pada masyarakat kelas pekerja yang sudah punya rencana keuangan berbeda. Juga tidak ada penjelasan yang tepat.

Ada juga yang mencoba menghitung besaran penyempitannya

“Dari website Tepera itu 1 persen, pekerjanya 2,5 persen, dan pengusahanya 1 persen lho. Kalau wiraswasta, pengurangannya 1 persen. BTW, PPN juga akan naik jadi 12 persen.”

Netizen lainnya mengatakan percuma jika pemerintah tidak segera membuat undang-undang perumahan.

Ada pula warganet yang skeptis terhadap Tapera dan menganggapnya sebagai tipuan untuk menggalang dana dari masyarakat.

Netizen lain mengatakan: “Jika gaji Tepera dipotong, masyarakat bisa menjadi lebih miskin.”

Netizen lainnya menulis: “Dengan pemotongan 3 persen, setara dengan peningkatan pendapatan sebesar 3 persen, dari 15 persen menjadi 18 persen. Masyarakat semakin miskin.”

Netizen lainnya pun kesal dengan Presiden Jokowi atas isu yang menyempit tersebut

“Di akhir masa jabatannya, dia justru membuat kebijakan yang menyulitkan rakyat. Gaji pegawai swasta dikurangi 5 persen pada akhir tahun,” kata salah satu aktivis.

 

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perubahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tentang tabungan perumahan rakyat (TEPARA). Revisi PP Taper dijadwalkan pada 20 Mei 2024

Komisaris Tapera BP Heru Pudio Ngroho mengatakan, ada perbaikan dibandingkan aturan sebelumnya, dimana pengelolaan taper dilakukan atas simpanan peserta dalam jangka waktu tertentu.

Tabungan hanya dapat digunakan untuk perumahan dan/atau pokok tabungan, dan pendapatan investasi akan dikembalikan pada saat penghentian keanggotaan.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28 Mei 2024), Heru mengatakan, “Perubahan PP tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan tanggung jawab penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat.”

Banyak hal penting yang diatur dalam revisi PP Tapera ini antara lain kewenangan kementerian yang berwenang untuk mengatur kepesertaan dalam Tapera, serta peraturan yang mengatur pembagian sumber pendanaan antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana Tapera.

Categories
Bisnis

Kim Jong-un Bangun 50.000 Rumah Gratis bagi Warganya, Tanpa Dipungut Tapera

JAKARTA – Korea Utara (Korut) mengumumkan proyek ambisius untuk membangun 50.000 rumah gratis bagi warga Pyongyang selama lima tahun ke depan. Inisiatif ini, yang dipimpin oleh Kim Jong Un, bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan standar hidup bahkan ketika negara tersebut menghadapi sanksi internasional yang keras.

Pembangunan apartemen ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas yang dilakukan pemerintah Korea Utara untuk meringankan masalah ekonomi dan menyediakan kondisi kehidupan yang lebih baik bagi warganya. Kim Jong-un telah menekankan pentingnya persiapan menghadapi kemungkinan konflik dan menyatakan pada bulan April 2023 bahwa Korea Utara harus lebih siap menghadapi perang dibandingkan sebelumnya.

Perkembangan ini menggarisbawahi upaya Korea Utara untuk meningkatkan standar hidup warganya meskipun ada sanksi internasional yang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi negara tersebut. Keberhasilan proyek ini juga dapat mempengaruhi pendekatan rezim terhadap tantangan ekonomi dan hubungannya dengan komunitas internasional.

Proyek yang diharapkan selesai dalam lima tahun ke depan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan standar hidup di ibu kota Pyongyang. Langkah ini dilakukan ketika Korea Utara berjuang mengatasi dampak ekonomi dari sanksi internasional yang bertujuan membatasi program nuklirnya.

Selain pembangunan perumahan ini, Korea Utara telah memulai proyek pembangunan lainnya. Proyek-proyek tersebut termasuk membangun rumah baru untuk ratusan keluarga di Jangsan Farm di Kabupaten Ryongchon, merenovasi perpustakaan sains dan teknologi di Kota Nampho, dan membangun lembaga analisis kualitas di Kabupaten Jagang.

Menurut TrimFeed, pemerintah juga fokus pada inisiatif sosial seperti merayakan Hari Anak Internasional, mengintensifkan kampanye bebas rokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia, dan mempersiapkan panen dan perontokan gandum di Provinsi Hamgyong Selatan. Upaya-upaya ini menyoroti upaya rezim untuk meningkatkan kualitas hidup warga negaranya secara keseluruhan.

Meskipun terdapat perkembangan positif, tindakan Korea Utara di panggung internasional terus menimbulkan kekhawatiran. Kim Jong Un baru-baru ini meluncurkan balon berisi kotoran ke Korea Selatan sebagai pembalasan terhadap aktivis yang mengirimkan informasi dan K-pop ke Korea Utara. Tindakan yang disebut-sebut sebagai wujud kebebasan berpendapat masyarakat tersebut menyoroti ketegangan yang terus berlanjut antara kedua Korea.

Adapun rencana Korea Utara membangun 50.000 rumah gratis di Pyongyang merupakan langkah penting untuk meningkatkan taraf hidup di tengah sanksi ekonomi. Meskipun Korea Utara terus menghadapi pengawasan internasional, inisiatif domestiknya mencerminkan fokusnya pada peningkatan kesejahteraan warganya.

Categories
Bisnis

Daftar Potongan Gaji Pekerja, Ada Iuran Tapera hingga BPJS

bachkim24h.com, Jakarta Konfederasi PROFESIONAL merespons keras keluarnya PP no. 21/2024 yang mengatur iuran Tapera sebesar 3% per bulan.

General Manager Konfederasi KASBI Sunarno meminta ketentuan tersebut dicabut karena tidak melalui proses dialog yang melibatkan perwakilan pegawai.

Menurut Sunarno, serikat pekerja tidak dilibatkan dalam pembahasan peraturan tersebut sehingga prinsip demokrasi dan pembahasan tidak dihormati dalam proses penerbitan PP 21/2024.

“Pegawai telah bekerja keras dan membayar pajak nasional. Kita memerlukan konsep kenaikan gaji yang layak dan adil agar pegawai dapat hidup layak dan memenuhi kebutuhan pokoknya,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/5/2024). ). . Daftar diskon untuk karyawan

Selain kontribusi Tapera, Sunarno mencontohkan beberapa pemotongan gaji yang membebani buruh. Diskon ini meliputi: BPJS Kesehatan sebesar 1%. Jaminan Hari Tua (JHT) 2%. jaminan pensiun 1%. PPH 21 (take home pay) 5% dari PTKP. Potongan lainnya (pemotongan koperasi) Diskon iuran Tapera 2,5%.

 

Penurunan upah pekerja sangat besar dan tidak sebanding dengan kenaikan upah minimum, jelas Sunarno.

Dijelaskannya, pemotongan ini bisa mencapai Rp 250.000 hingga Rp 400.000 per bulan bagi pekerja yang berpenghasilan Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bulan.

Selain itu, Sunarno mencatat pemotongan tapering akan dengan cepat menambah beban pekerja tanpa memberikan manfaat langsung seperti perumahan.

Ia juga menyoroti berbagai permasalahan yang dihadapi oleh komunitas buruh, seperti upah rendah, kondisi kerja yang lemah, represi serikat pekerja, sistem kerja outsourcing yang ekstensif, kondisi kerja yang buruk dan pelanggaran hak-hak normatif. Saran kepada pemerintah

Sunarno menyarankan agar pemerintah fokus menyediakan perumahan bagi pekerja, menggunakan APBN sebagai modal investasi, dibandingkan memotong gaji pekerja.

“Penurunan upah yang dilakukan Tapera akan menjadi beban tambahan bagi pekerja yang sudah berupah rendah. Kami menduga ini adalah taktik politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki,” tutupnya.