bachkim24h.com, Jakarta. Sengketa bidang tanah merupakan suatu keadaan dimana terjadi konflik kepemilikan antara dua pihak yang saling memperebutkan hak atas suatu bidang tanah atau tanah. Penyebab terjadinya sengketa pertanahan juga disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain ketidakjelasan batas tanah sehingga menimbulkan tuntutan yang berlebihan dari kedua belah pihak.
Selain itu, perbedaan penafsiran dokumen kepemilikan tanah juga dapat menjadi penyebab terjadinya sengketa pertanahan. Proses banding dalam penyelesaian sengketa pertanahan pada umumnya dilakukan melalui jalur peradilan. Pihak-pihak yang yakin mempunyai hak atas tanah dapat mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak kepemilikannya atas tanah tersebut.
Selain itu, terdapat juga upaya penyelesaian di luar pengadilan yang melibatkan mediasi atau negosiasi antara kedua pihak yang bersengketa. Untuk menghindari sengketa pertanahan, upaya yang lebih aktif harus dilakukan untuk memastikan kepemilikan tanah yang jelas dan aman. Berikut penyebab sengketa lahan yang dirangkum bachkim24h.com dari berbagai sumber, Selasa (12/03/2024).
Sengketa pertanahan merupakan suatu bentuk perselisihan yang melibatkan dua pihak atau lebih yang saling menuntut kepemilikan atas tanah. Menjadi peserta sengketa pertanahan berarti terjerumus ke dalam perkara pidana yang mempunyai kompleksitas dan seluk-beluk tertentu.
Proses penyelesaian sengketa pertanahan bisa memakan waktu yang cukup lama, tergantung kompleksitas kasusnya. Dengan kata lain, sengketa pertanahan mencakup segala hal yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, dan kedua belah pihak yang terlibat akan melakukan berbagai upaya hukum sehubungan dengan sengketa hak kepemilikan tanah. Sengketa pertanahan sering terjadi di Indonesia dan dapat menimbulkan akibat hukum yang serius bagi pihak-pihak yang terlibat.
Secara umum, sengketa pertanahan dapat diartikan sebagai konflik yang timbul akibat sengketa kepemilikan tanah. Kedua belah pihak yang bersengketa akan berusaha mempertahankan hak mereka atas tanah, sehingga menciptakan momentum dan ketidakpastian dalam proses litigasi yang sedang berlangsung. Menariknya, fakta yang dipublikasikan Kementerian Perencanaan Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPNK) menunjukkan ada 185 perkara terkait sengketa pertanahan yang sedang dalam pertimbangan. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan berbagai permasalahan pertanahan dan menjadi bukti adanya mafia tanah yang dapat mempersulit penyelesaian sengketa tersebut.
Berikut beberapa penyebab terjadinya sengketa pertanahan:
1. Kebijakan yang tidak optimal.
2. Kurangnya kejelasan selama proses sertifikasi negara.
3. Kurangnya perhatian terhadap proses administrasi akan memudahkan pihak lain untuk mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
4. Sumber daya manusia yang masih relatif terbatas.
5. Ada kemungkinan pengelolaan lahan belum cukup ketat.
6. Meningkatnya kebutuhan lahan berbanding terbalik dengan ketersediaan lahan khususnya di Indonesia.
7. Pemekaran wilayahlah yang menimbulkan tumpang tindih hak kepemilikan tanah.
8. Campur tangan mafia dalam pendaftaran tanah tahun 2021
Kasus sengketa tanah Matoa pada tahun 2021 menarik perhatian publik karena munculnya litigasi terkait pelanggaran kerjasama antara PT Saranagraha Adisentosa dengan pihak lain. Inti pembahasannya adalah perjanjian kerja sama yang berlaku sejak 18 Maret 1996 sampai dengan 18 Maret 2021 dengan perubahan kemungkinan perpanjangan selama 5 tahun setelah berakhirnya perjanjian. Permasalahan tersebut semakin diperparah dengan adanya klaim bahwa perjanjian telah habis dan belum diperolehnya izin Menteri Keuangan yang menjadi alasan PT Saranagraha tidak memanfaatkan lahan Matoa. Langkah selanjutnya adalah penguasaan Barang Milik Negara (BMN) melalui TNI AU sehingga menciptakan dinamika hukum yang menarik perhatian pihak terkait. Rizieq Shihab – Kasus Sengketa Tanah PTPN VIII 2021
Kasus sengketa tanah yang melibatkan Rizik Shihab dan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII di Megamendung, Jawa Barat juga muncul pada tahun 2021. Dalam konteks itu, Riziq Shihab diduga menggunakan lahan tanpa izin untuk membangun Pondok Pesantren Alam Pertanian Markaz Syariah. Bareskrim Polri turut terlibat dalam kasus yang hingga saat ini masih berjalan. Ia terus memanggil saksi dan mempelajari dokumen, membangun ketegangan dan antisipasi agar kasus ini terselesaikan. Kasus sengketa tanah Salve Veritate tahun 2021
Dalam rangka kasus maladministrasi mafia tanah terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur tahun 2021, pemiliknya adalah PT Salve Veritate negara peserta. sengketa Lahan seluas 7,78 hektare tersebut sedang dalam sengketa karena status HGB-nya milik PT Salve Veritate. Hasil penyelidikan kasus tersebut menunjukkan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan sesuai prosedur yang tidak mengungkapkan adanya kesalahan. Namun perdebatan terus berlanjut mengingat ketidakpuasan PT Salve Veritate terhadap status negaranya. Persidangan dan investigasi selanjutnya merupakan langkah penting dalam mengungkap kebenaran dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Pentingnya mengetahui ciri-ciri mafia tanah
Melacak tanda-tanda mafia tanah merupakan langkah besar yang perlu dilakukan untuk menjamin keamanan transaksi pertanahan. Banyak pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti broker, notaris, dan pengacara, terlibat dalam penjualan tanah dengan syarat yang tidak jelas. Mafia tanah menggunakan taktik berbeda, menggunakan sertifikat palsu dan penggantian nama properti tanah secara ilegal. Kesadaran akan karakteristik ini adalah kunci untuk melindungi terhadap sengketa pertanahan yang mungkin timbul. Memastikan keaslian dokumen yang menegaskan kepemilikan
Setelah mengetahui tanda-tanda mafia tanah, langkah selanjutnya adalah memastikan keaslian dokumen yang menegaskan kepemilikan tanah tersebut. Notaris mungkin bisa menjadi pilihan, meskipun hal ini mungkin memerlukan biaya tambahan. Alternatifnya, pilihan yang lebih hemat biaya adalah dengan memeriksa berkas properti secara langsung di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Beberapa dokumen yang perlu disahkan di BPN antara lain sertifikat tanah, surat penunjukan verifikasi PPAT, formulir permohonan verifikasi sertifikat, fotokopi KTP pemilik tanah, bukti pembayaran PBB, dan biaya persiapan. Gunakan notaris yang terpercaya
Jika Anda membutuhkan notaris, pastikan notaris yang Anda pilih terpercaya, berlisensi, dan memiliki reputasi yang baik. Pengecekan profil, mencari tahu sudah berapa lama mereka berkecimpung di lapangan, dan mencari rekomendasi dari orang lain dapat membantu memastikan keandalan dan kualitas notaris yang terlibat. Bertemu langsung dengan pemilik lahan
Menghindari perantara dan bertemu langsung dengan pemilik tanah dapat meminimalkan risiko penipuan dalam bertransaksi. Beberapa kasus penipuan yang melibatkan penjualan tanah melalui perantara menunjukkan pentingnya berhubungan langsung dengan pemilik tanah untuk mendapatkan harga yang tepat dan menghindari risiko yang tidak diinginkan. Periksa kondisi tanah secara detail
Melakukan survei secara detail terhadap kondisi tanah yang akan dibeli merupakan langkah yang tidak boleh diabaikan. Mulai dari pengecekan luas, bentuk, ukuran, hingga batas-batas bidang tanah harus sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat. Dengan begitu, potensi permasalahan sengketa dan taktik mafia tanah dapat diminimalisir. Menyetujui rencana tata ruang
Dalam konteks investasi, penyediaan rencana tata ruang wilayah merupakan hal yang penting. Mengetahui tujuan penggunaan lahan di masa depan, misalnya untuk perumahan, bisnis atau keperluan lainnya, dapat membantu meminimalkan konflik yang mungkin timbul di masa depan. Buatlah akta jual beli
Langkah terakhir adalah membuat akta jual beli tanah. Notaris atau Ahli Persiapan Akta Tanah (PPAT) dilibatkan dalam proses tersebut. Mulai dari pembuatan akad jual beli (PPJB) hingga akad jual beli (AJB) termasuk notaris atau PPAT untuk menjamin kelancaran dan keabsahan proses transaksi yang pada akhirnya dapat meminimalisir risiko kerugian.