Categories
Lifestyle

Tahapan Pilkada yang Kini Masuk dalam Periode Penyelenggaraan, Begini Jadwalnya

bachkim24h.com, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta merupakan proses penting dalam penerapan demokrasi di Indonesia. Bilgada merupakan suatu proses pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, yang jangka waktu tertentu ditetapkan setiap tahunnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan tahapan Bilgada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memainkan peran penting dalam memastikan penyelenggaraan Bilgada berjalan lancar dan demokratis. KPU bertanggung jawab mengatur jadwal dan tahapan pemilu daerah serta menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan.

Kini, jabatan Bilgada sudah memasuki masa pelaksanaan yang salah satunya memerlukan dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai pada Minggu, 5 Mei 2024 dan berakhir pada Senin, 19 Agustus 2024. Kandidat perorangan juga harus berpasangan sebagai tim pemenang yang bertanggung jawab untuk mendapatkan dukungan tersebut.

Dengan dijadwalkannya pilkada pada tahun 2024, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dan pemilihan kepala daerah akan kuat dan berkualitas. Berikut tahapan Pilkada Serentak 2024 yang dirangkum bachkim24h.com dari berbagai sumber, Kamis (11/7/2024). 

 

Tabel Waktu dan Tahapan Tahun 2024 Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serentak, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. : 1. Perencanaan dan Penganggaran Proyek (Jumat, 26 Januari 2024)

Tahap awal ini meliputi perencanaan dan penganggaran proyek yang akan digunakan selama proses Pilkata. Seluruh pihak yang terlibat mulai dari pemerintah daerah hingga KPU daerah harus memastikan seluruh kebutuhan anggaran direncanakan secara matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup alokasi dana untuk berbagai kegiatan seperti kampanye, logistik pemilu, serta kegiatan PPK, PPS dan KBPS. 2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu (Senin, 18 November 2024)

Dalam hal ini, aturan tata cara pemilu harus dirumuskan secara matang. Aturan tersebut meliputi tata cara penyelenggaraan pemilu, hak dan kewajiban calon dan pemilih, serta tata cara penyelesaian sengketa pemilu. KPU dan badan pengawas pemilu harus bekerja sama untuk memastikan aturan-aturan ini jelas dan adil. 3. Perencanaan Penyelenggaraan (Penetapan Tata Cara dan Tabel Waktu Tahapan Penyelenggaraan Pemilu) – Senin, 18 November 2024

Tahap ini meliputi penentuan tata cara dan jadwal tahapan pemilu. Harus ada jadwal rinci pada setiap tahapan proses Bilgada, mulai dari pendaftaran calon hingga pengumuman hasil pemilu. Penting untuk memastikan bahwa semua pihak mengetahui tenggat waktu dan mematuhinya. 4. Penetapan PPK, PPS dan KPPS Bilgada Tahun 2024 (Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024)

Fase ini meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PBC), dan Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (KBPS). PPK, PPS dan KBPS mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilukada di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Mereka bertanggung jawab menyelenggarakan dan mengawasi penyelenggaraan pemilu di daerahnya masing-masing. 5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Petugas Pengembalian (Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024)

Pada tahap ini dilakukan proses pemberitahuan dan pendaftaran Pengawas Pemilu. Pemantau pemilu adalah individu atau organisasi yang diberi wewenang untuk mengawasi pemilu daerah guna menjamin terselenggaranya pemilu secara adil, adil, dan transparan. Proses registrasi ini penting untuk menjamin kredibilitas dan imparsialitas pemantau yang terdaftar. 6. Penyerahan daftar calon pemilih (Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024)

Daftar calon pemilih (DP4) harus diserahkan ke KPU oleh pemerintah daerah. DP4 ini mencakup seluruh warga yang mampu menjadi pemilih pada Bilgada 2024 yang diselenggarakan pada hari pemungutan suara. 7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilihan (Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024)

Pemutakhiran daftar pemilih meliputi proses pengecekan dan verifikasi data pemilih untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan pada hari pemungutan suara adalah akurat dan terkini. Penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan mempertimbangkan data DP4 dan masukan dari masyarakat dan partai politik.1. Pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan (Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024)

Pada tahap ini, pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat persetujuan yang ditetapkan KPU. Dukungan ini biasanya berupa tanda tangan atau pernyataan sejumlah besar pemilih yang mendukung calon tersebut. Proses verifikasi persetujuan dilakukan untuk memastikan keabsahan persetujuan yang diajukan. 2. Pemberitahuan Pendaftaran Pasangan Calon (Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024)

Pendaftaran pasangan calon diumumkan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang pasangan calon peserta pilkada. Pemberitahuan ini penting agar masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai calon yang akan dipilih dan memastikan seluruh calon memenuhi persyaratan yang ditentukan. 3. Pendaftaran Pasangan Calon (Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024)

Kandidat yang ingin mengikuti Bilgada harus mendaftarkan diri pada periode ini. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU daerah setempat dengan menyerahkan seluruh persyaratan yang diperlukan termasuk dokumen Aadhaar dan dokumen pendukung. 4. Seleksi Paslon (Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024)

Pasangan calon diperiksa untuk memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan saat pendaftaran. Proses ini juga mencakup pendaftaran dan pemeriksaan latar belakang pasangan calon untuk memastikan mereka memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan. 5. Konsolidasi Calon (Selasa 22 September 2024)

Pada tahap ini, KPU menetapkan pasangan calon yang memenuhi seluruh syarat untuk mengikuti Bilgada. Penetapan tersebut diumumkan secara resmi dan calon yang pasangannya telah ditentukan diberi wewenang untuk mulai berkampanye. 6. Pelaksanaan Kampanye (Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024)

Kampanye merupakan masa di mana pasangan calon dapat menjelaskan visi, misi, dan rencana kerjanya kepada publik. Kampanye dilakukan dalam berbagai bentuk seperti pertemuan publik, debat, iklan media dan pertemuan dengan konstituen. KPU mengatur jadwal dan tata cara kampanye agar kegiatan kampanye terlaksana dengan tertib dan damai. 7. Pelaksanaan Pemungutan Suara (Rabu, 27 November 2024)

Hari Pemungutan Suara merupakan puncak dari keseluruhan siklus pemilu daerah. Pada hari ini, pemilih yang terdaftar masih dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (DPS) yang telah ditentukan. Proses pemungutan suara diawasi secara ketat untuk memastikan pemilu berjalan adil dan adil. 8. Penghitungan Suara dan Rekonstruksi Hasil Penghitungan (Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024)

Setelah pemungutan suara selesai, suara dihitung di setiap TPS. Hasil penghitungan dihitung ulang di tingkat upasila, kabupaten/kota, dan provinsi untuk menentukan pemenang Bilgada. Prosesnya dipantau oleh KPU dan badan pengawas pemilu untuk memastikan keakuratan dan transparansi.

Oleh karena itu, seluruh tahapan Bilgada 2024, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan, diatur secara rinci dan jelas. Seluruh pihak terkait diharapkan mentaati jadwal dan norma yang telah ditetapkan demi kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Bilgada 2024.