bachkim24h.com, Jakarta – Pengemudi mobil atau sepeda motor harus memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Kartu SIM mempunyai masa berlaku. Jika masa berlakunya habis maka pemegang kartu SIM harus mengajukan permohonan kartu SIM baru.
Bagi yang ingin memperbarui SIM di Jakarta hari ini (Selasa) (30 Januari 2024), Dishub Polda Metro Jaya akan menyediakan layanan SIM keliling di 5 lokasi.
Anda harus mematuhi protokol kesehatan saat mengakses website SIM Seluler. Kenakan masker dan jaga jarak fisik setiap saat.
Berdasarkan informasi yang diunggah akun @tmcpoldatro pada Selasa 30 Januari 2024, kartu SIM seluler aktif antara pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya memproses permohonan perpanjangan SIM A (Mobil) dan C (Motor) yang dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Syarat dan tarif
FYI, sesuai Peraturan PP Penerimaan Negara Bukan Pajak Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM A dan IDR adalah Rp 80.000. Biaya perpanjangan SIM C sebesar 75.000.
Persyaratan perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1.Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi Surat Izin Mengemudi lama dan Surat Izin Mengemudi asli
3. Surat keterangan pemeriksaan kesehatan
Setiap orang yang mengendarai kendaraan di jalan raya wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi untuk jenis kendaraan yang dikemudikannya. Ketentuan mengenai pengemudi yang tidak memiliki izin diatur dalam pasal 281. Berikut Lokasi Kartu SIM Keliling DKI Jakarta: Jakarta Timur. Pusat Perbelanjaan Grand Kagon. Jakarta Selatan. Kampus Trilogi Kalibata. Jakarta Utara. Letnan Kolonel Glodoc. Jakarta Barat. Mal Sitraram. Pusat kota Jakarta. Kantor Pos Planden.
Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia terbagi menjadi beberapa kelompok. Meski semuanya mengendarai mobil, namun pengemudi Indonesia harus menyesuaikan kategorinya dengan mobil yang dikendarainya.
Kategori SIM yang digunakan di Indonesia (khususnya roda empat atau lebih) terbagi dalam enam kategori. Keenam kartu SIM tersebut antara lain SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum.
Perbedaan tiap kategori tergantung pada jenis kendaraan dan beban yang diangkut kendaraan.
Bagi seluruh SIM Card pengemudi mobil Indonesia yang harus termasuk dalam satu kategori kendaraan, maka harus memiliki SIM A sebagai syarat wajib berkendara.
Untuk lebih jelasnya, berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Indonesia memiliki klasifikasi pengemudi sebagai berikut:
1. SIM A, dapat digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang Ranmor dan truk pribadi dengan berat maksimum yang diperbolehkan sebesar 3500 kilogram (tiga ribu lima ratus kilogram);
2. SIM A Universal, cocok untuk mengemudikan kendaraan penumpang biasa dan angkutan barang biasa dengan berat maksimum yang diperbolehkan 3500 kilogram (tiga ribu lima ratus kilogram);
3. SIM BI berlaku untuk mengemudikan kendaraan Ranmor dengan berat izin melebihi 3.500 kilogram (tiga ribu lima ratus kilogram), termasuk bus pribadi dan truk perseorangan;
4. SIM BI umum dapat digunakan untuk mengemudikan bus umum dan truk biasa dengan berat yang diperbolehkan melebihi 3.500 kilogram (tiga puluh lima ratus kilogram);
5. Surat Izin Mengemudi BII berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat Ranmor, kendaraan traktor dan kendaraan dengan traktor atau trailer tunggal atau kendaraan dengan berat trailer yang diizinkan melebihi 1000 kilogram (ribu kilogram).
6. Surat Izin Mengemudi Umum BII dapat digunakan untuk mengemudikan alat berat Ranmor, kendaraan traktor dan kendaraan penarik trailer atau trailer umum, berat trailer atau trailer yang diperbolehkan melebihi 1000 kilogram (ribu kilogram).