Categories
Bisnis

Kementerian ESDM Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat, Ini Daftarnya

bachkim24h.com, Jakarta – Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (PLT Dirgen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Suswantono mengatakan, pemerintah telah menetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara nasional.

“Di tingkat nasional, telah teridentifikasi 1.215 WPR dengan luas total 66.593,18 hektar,” kata Bambang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (31/03/2024).

Selain itu, Bambang mengatakan, pada tahun 2022 hingga 2023, Ditjen Minerba juga telah menyiapkan usulan pengelolaan WPR dengan total 270 blok WPR.

“Pada tahun 2024, kami akan mempercepat penyusunan dokumen pengelolaan WPR untuk 6 provinsi yang akan disusun pada tahun 2023 sesuai dengan perintah Menteri ESDM. Keenam provinsi tersebut adalah Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah,” kata Bambang.

Selain WPR, Bambang juga mengatakan dari sisi izin usaha pertambangan (IPR), pemerintah telah menerbitkan 82 HKI dengan total luas 62,31 hektare.

Pemberlakuan hak kekayaan intelektual diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, dan mulai tahun ini perizinan hak kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui Single Submission System (OSS) secara online.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Investasi BKPM No. 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, penyelenggaraan layanan perizinan HKI sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai 1 Januari 2024. ” Dia berkata. Dikatakan

SK Wilayah Pertambangan Tiap Provinsi diteken Menteri ESDM pada 21 April 2022, tercatat terdapat 19 provinsi yang memiliki WPR dengan jumlah blok dan luas wilayah berbeda-beda, Yaitu Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektar (ha); Bangka Belitung (123 WPR) 8.568,35 hektar; Yogyakarta (138 WPR) 5.600,05 hektar; dan Gorontalo (63 WPR) 5502,42 hektar.

Selain itu ada juga Jambi (117 WPR) 7.030,46 hektar; Jawa Barat (73 WPR) 1.867,22 hektar; Jawa Timur (322 WPR) 6.937,78 hektar; Kalimantan Barat (199 WPR) 11.848 hektar; Kepulauan Riau (4 WPR) 127,04 ha, Tenggara Barat (60 WPR) 1469,84 ha.

Disusul Maluku (2 WPR) seluas 95,21 hektar; Maluku Utara (22 WPR) 315,9 hektar; Papua (25 WPR) 2.459,16 hektar; Papua Barat (1 WPR) 3.746,21 hektar; Riau (34 WPR) 9.216,96 hektar; Sulawesi Tengah (18 WPR) 1407,58 hektar; Sulawesi Utara (1 WPR) 30,86 hektar; Sulawesi Barat (3 WPR) 24,91 hektar; dan Sulawesi Utara (9 WPR) 335,5 hektar.