Categories
Otomotif

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaran Jakarta 2024

JAKARTA – Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa mengakibatkan denda. Untuk meringankan beban pembayaran pajak bagi masyarakat, pemerintah daerah biasanya menerapkan pengurangan pajak kendaraan.

Dengan pengurangan pajak mobil, masyarakat tidak akan dikenakan denda. Yang terlambat membayar hanya tinggal membayar modal PKB saja.

Ada diskon pajak kendaraan di beberapa daerah pada periode berjalan. Di wilayah manakah diskon pajak mobil diterapkan?

Berikut jadwal penurunan pajak kendaraan bermotor di Jakarta tahun 2024

Jadwal pengurangan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung mulai 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.

Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administratif bagi PKB dan sanksi BBNKB berupa bunga atas keterlambatan STNK.

Program ini diatur dengan Perintah Eksekutif Kantor Pajak Daerah Negara Jakarta. Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghentian Sanksi Administratif Pekerjaan Jenis PKB dan BBNKB.

Saat mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (AIT), ingatlah untuk mengisi kepemilikan properti saat ini, termasuk kendaraan yang Anda miliki.

Ingatlah bahwa Anda tidak perlu membayar pajak lagi karena Anda memiliki kendaraan yang akan Anda miliki saat Anda melengkapi SPT Anda. Artinya, Anda hanya perlu melaporkan kepemilikan satu kendaraan bermotor pada kolom “Peralatan”.

Categories
Bisnis

Laporkan SPT Pajak Tersisa Delapan Hari Lagi, Awas Telat!

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Tahun 2023 atau SPT pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Sesuai Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah 31 Maret 2024.

Masih ada sembilan hari lagi dan sudah bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu ke kantor pajak, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22 Maret 2024).

Menkeu menyebutkan hingga Kamis (21 Maret 2024) pukul 23.00 WIB, jumlah SPT orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, naik 7,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Peningkatan secara kuantitatif sebesar 686.980 SPT. Tadi malam sudah disampaikan 8.914.061 SPT, ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang melaporkan SPT tepat waktu.

“Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memenuhi kewajibannya berdasarkan SPT bagi yang penghasilannya di atas penghasilan tidak kena pajak,” ujarnya.