bachkim24h.com, JAKARTA – Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang membatalkan kegiatan Pramuka luar sekolah (ekstrakurikuler) yang wajib diikuti siswa, menimbulkan represi masyarakat. Keputusan Nadiem dinilai berlebihan dan tidak proporsional karena pramuka terbukti berperan penting dalam membentuk karakter pelajar Pancasila.
“Bagi kami, kebijakan penghapusan pramuka sebagai program ekstrakurikuler wajib sudah keterlaluan. Selama ini kepramukaan terbukti memberikan dampak positif terhadap upaya siswa dalam mengembangkan kemandirian, persatuan, cinta alam, kepemimpinan dan organisasi. Ketua Komisi X DPR RI Saiful Huda dalam keterangannya, Senin (4/1/2024), mengatakan, “Kegiatan penjajakan ini turut andil dalam menumbuhkan kecintaan terhadap air yang merupakan ciri khas pelajar Pancasila.”
Kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kepramukaan, kerelawanan bagi siswa bisa menjadi kebijakan terbaik, kata Huda. Meski demikian, Mendikbud harus memahami bahwa tidak semua siswa atau orang tua memiliki preferensi yang cukup untuk memilih kegiatan ekstrakurikuler sesuai kebutuhannya.
“Jangan berasumsi bahwa semua siswa kita tinggal di kota besar dan memiliki informasi yang cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan pribadinya. Bagaimana dengan pelajar di daerah terpencil di nusantara? “Mungkin mereka memilih untuk tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler karena hanya bersifat sukarela,” ujarnya.
Huda menilai klausul wajib ekstrakurikuler dalam Permendikbud 63/2014 merupakan langkah positif. Oleh karena itu tugas ini wajib dilaksanakan oleh pimpinan sekolah, siswa dan guru.
“Tentunya ada alasan dan landasan hukum yang jelas untuk memilih pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Kepanduan secara historis terbukti efektif dalam menanamkan rasa cinta tanah air, mengajarkan kemandirian dan persatuan, serta kepemimpinan dan pengembangan organisasi. Negara juga menyadari pentingnya intelijen dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Intelijen, kata Huda.
Politisi PKB ini menegaskan, kepanduan masih layak dijadikan kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah. Menurut kaidah fikih, dar’ul mafasid muqaddamun ala tahalil mashalih atau menahan diri dari keburukan harus diutamakan daripada memperjuangkan kebaikan.
“Bisa dibayangkan potensi negatifnya ketika siswa tidak diwajibkan memilih kegiatan ekstrakurikuler yang ditawarkan sekolah karena bersifat sukarela. “Selain itu, perkembangan media sosial saat ini begitu pesat sehingga sebagian besar generasi kita suka berbaring dan bergembira sebagai bagian dari identitasnya,” kata Huda.
Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mencoret kepramukaan dari kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti siswa. Hal ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam aturan tersebut, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kepramukaan, bersifat sukarela. Keputusan ini membatalkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Penerimaan Pendidikan Pramuka sebagai Kegiatan Wajib Pendidikan Ekstrakurikuler pada Tingkat Dasar dan Menengah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan sekolah tetap wajib menyediakan pramuka luar sekolah dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa pramuka merupakan program ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan sekolah. “Sekolah tetap wajib menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu kepanduan,” kata Anindito Aditomo, Kepala Biro Standar Pendidikan, Kurikulum dan Penilaian (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam keterangannya. Senin. 1/1). 4/2024).
Anindito mengatakan, pihaknya sejak awal tidak ada niat untuk memberhentikan petugas intelijen. Ia berpendapat Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat norma hukum tentang pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan. Dalam pelaksanaannya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi satuan pelatihan pramuka model blok yang mengharuskan perkemahan bersifat opsional, namun tetap diperbolehkan jika satuan pelatihan tersebut menyelenggarakan kegiatan perkemahan.
Selain itu, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa gerakan kepanduan bersifat mandiri, sukarela, dan tidak bersifat politis. Oleh karena itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur tentang kesukarelaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kepramukaan.