Categories
Edukasi

Kampus Tak Berijin, Kemendikbud Tak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad

Jakarta – Baru-baru ini selebriti Rafi Ahmad kembali membuat heboh netizen. dan menjadi topik perdebatan di media sosial Hal ini terjadi setelah Rafi Ahmed mendapat gelar kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand atas kontribusinya di dunia hiburan. Kebingungan muncul ketika seorang warganet penasaran dan mencoba mencari tahu di mana perguruan tinggi yang memberikan gelar Rafi Ahmed. Setelah dicari, ternyata warganet justru melihat alamat UIPM: bukan gedung universitas, melainkan hotel.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Distrik 4 sudah banyak berdiskusi. Investigasi dilakukan pada Minggu terhadap keberadaan kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Plaza Samarekan Bekasi (29/9/2024) dan Senin (30/9/2024).

Dari penyelidikan ini Tim tidak menemukan adanya kegiatan operasional dari pihak universitas maupun kantor UIPM. Dirjen Diktiristek Abdul Haris mengungkapkan, temuan tersebut menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia. Langkah selanjutnya, Ditjen Diktiristek telah berkoordinasi dengan Irjen (IG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menindaklanjuti penelusuran keberadaan dan perizinan UIPM Menemukan ini Jika ada pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 mengatur tentang perguruan tinggi swasta dan lembaga negeri lainnya Izin harus diperoleh dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Universitas asing harus memenuhi persyaratan pendidikan, budaya, penelitian dan teknologi. (Parmendikbudristek) Edisi 2023 23

Abdul Haris menjelaskan, jika operasi tersebut tidak disetujui pemerintah, Kualifikasi yang diperoleh dari universitas asing tidak akan diakui. Tidak hanya itu Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 menyatakan bahwa setiap orang, lembaga, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi tanpa izin pemerintah. dan mereka yang memperoleh sertifikat dan gelar akademis dapat dikenakan hukuman pidana.

PP Nomor 43 Tahun 1980 tentang Tata Cara Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris causa) mengatur bahwa perguruan tinggi yang memberikan gelar tersebut tidak bisa sembarangan memenuhi syarat sebagai berikut dan menghasilkan lulusan yang bergelar Doktor di bidang ilmu pengetahuan

Abdul Haris mengingatkan agar pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi harus mematuhi peraturan terkait untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi. Selain itu, masyarakat juga harus memperhatikan informasi tentang universitas di Indonesia dan universitas asing yang disetujui untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui halaman tersebut. https://pddikti.kemdikbud.go.id/