bachkim24h.com, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai 1 Juni 2025 juga sudah bisa digunakan di delapan negara ASEAN. Dengan begitu, pengemudi Indonesia tidak perlu lagi menggunakan Surat Izin Mengemudi Internasional saat bepergian di negara Asia Tenggara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diposting di akun Instagram @tmcpoldametro, negara ASEAN yang sudah mengakui SIM Indonesia adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Menurut pengumuman Kepala Badan Keselamatan Lalu Lintas Nasional Brigjen Yusri Yunus, penetapan nomor NIK SIM merupakan langkah harmonisasi dokumen.
Pada Jumat (21/06/2024), Yunus menjelaskan: “Penerapan NIK sebagai nomor Surat Izin Mengemudi merupakan sebuah langkah maju dalam harmonisasi Surat Izin Mengemudi yang sah dengan dokumen Pemerintah lainnya seperti NPWP, BPJS, dan KTP.”
Sebelumnya, sistem nomor SIM menggunakan NIK KTP juga untuk melacak informasi pribadi WNI. Selain itu, ini juga membuat dual SIM tidak berfungsi.
Yusri menambahkan, sistem NIK bagus karena setiap warga hanya punya satu. Katanya, anak-anak juga diberikan NIK. Korlantas membutuhkan data SIM seperti NIK, konversi nomor tunggal menjadi data tunggal yaitu KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.
“Jadi intinya kita melakukan informasi privat. Yang terbaik adalah NIK KTP, SIM card, misalnya BPJS, KS. Semua orang pakai NIK. NIK di Indonesia hanya ada satu orang,” ujarnya.
Katanya, berbeda dengan nomor SIM saat ini. Jika Anda memiliki SIM di Jakarta, Anda bisa mendapatkan satu SIM di wilayah yang sama. Karena SIMnya menggunakan serial number.
Jadi kemungkinan Rahmat sudah punya SIM A10, dia datang ke Palembang dan dapat SIMnya juga. Bisa saja, karena hanya nomor seri, namanya banyak, katanya.