Categories
Bisnis

Staf Wapres Ungkap Bali Perlu Miliki RPH Bersertifikasi Halal

bachkim24h.com, JAKARTA — Staf Khusus Wakil Presiden (Wapres) Zumrotul Mukaffa mengatakan pentingnya memiliki rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) yang bersertifikat halal. Tak terkecuali wilayah Bali.

“Di Bali sulit karena belum ada rumah potong hewan atau rumah potong hewan unggas yang bersertifikat halal,” kata Zumrotul pada diskusi Halal Business Forum bertajuk “Mempersatukan Tekad Kekuatan Terintegrasi Kesehatan, Menjadikan Indonesia Produsen Halal dan Syariah Global” di Jakarta. Jakarta pada hari Kamis. (27 Juni 2024).

Meski mayoritas penduduknya beragama Hindu, Zumrotul menilai kehadiran rumah potong hewan dan RPU bersertifikat halal tetap penting karena posisi Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia. Zumrotul mengatakan banyak wisatawan Muslim, baik domestik maupun asing, yang mengkhawatirkan legalitas produk makanan.

“Memang benar (Muslim di Bali) minoritas, tapi sebagai destinasi wisata pasti banyak wisatawan muslim dan yang mereka cari tentu makanan halal,” kata Zumrotul.

Zumrotul mengatakan RPH dan RPU bersertifikat halal bukan agenda prioritas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota Bali. Hal ini dapat dimaklumi karena letak Bali yang didominasi umat Hindu.

Selain itu, lanjutnya, birokrasi yang tumpang tindih dan rumit dalam pengurusan sertifikasi halal untuk rumah potong hewan dan RPU juga menjadi faktor lainnya. Untuk itu, Zumrotul mengatakan, pemerintah pusat mendorong banyak kementerian dan organisasi terkait untuk berdiskusi dengan pemerintah daerah, RPH, dan pelaku usaha RPU untuk mencari solusi.

“Bukannya mereka (pelaku usaha) tidak mau, tapi banyak prosedur yang harus dilalui, seperti memiliki sertifikat kesehatan hewan dan unggas dari Kementerian Pertanian,” lanjut Zumrotul.

Permasalahan lainnya adalah mengenai biaya sertifikasi halal. Zumrotul mengatakan beberapa kementerian dan organisasi, termasuk Baznas, telah sepakat untuk bekerja sama dalam proses sertifikasi halal RPU dan RPH di Bali, termasuk dukungan finansial untuk RPH dan RPU, serta rumah potong hewan halal (Juleha).

Zumrotul mengatakan: “Kami bersyukur bisa menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi yang berminat. Penyediaan fasilitas halal tidak bisa dilakukan sendiri. Model ini juga bisa diterapkan di provinsi lain di masa depan”. 

Categories
Bisnis

Wajib Sertifikat Halal 17 Oktober 2024, UMKM Jangan Coba Palsukan!

bachkim24h.com, Jakarta – Banyak jenis usaha yang harus mendapatkan sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. Setelah itu, pengawasan akan dilakukan oleh Badan Sertifikasi Pangan Kementerian (BPJPH).

Presiden BPJPH Muhammad Aqeel Irham menegaskan ada hukuman yang disiapkan jika terbukti ada kejahatan. Mulai dari teguran hingga diakhiri dengan pencabutan sertifikat halal.

“Setelah halal disahkan pada Oktober tahun ini, kami memang ingin memantau apakah mereka yang mendapat sertifikat halal konsisten dan jujur,” kata Akil saat ditemui di Jakarta, Rabu (24 Juli 2024). “Iya, hukumannya kalau ngotot, izinnya dicabut,” imbuhnya.

Diketahui, kewajiban sertifikasi Halal didasarkan pada Keputusan Pemerintah (G.R.) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pembentukan Departemen Sertifikasi Produk Halal. Saat ini proses sertifikasi Halal dibatasi hingga 17 Oktober 2024.

Dalam aturan tersebut, ada tiga kategori produk yang harus disertifikasi halal. Pertama, makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan tambahan makanan dan minuman. Ketiga, produk penyembelihan dan jasa penyembelihan.

Akil menegaskan, setelah periode ini, kelompoknya akan mewujudkan visi yang kuat. Selain itu, kesepakatan telah dicapai dengan sejumlah pihak yang berkepentingan. Seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

“Kita lakukan sidak secara berkala, berkesinambungan dan berkala, kita juga sudah siapkan sidak bersama di departemen/organisasi misalnya BPOM, Bapanas, dan di Kementerian Pertanian misalnya untuk daging, dan di Kementerian Pangan untuk Transaksi PCC (Perjanjian Kerja Sama). ) ditandatangani untuk melaksanakan pengawasan bersama,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan mengakui penerapan sertifikasi makanan dan minuman halal bagi UMKM tidaklah mudah. Oleh karena itu, pemerintah menundanya hingga Oktober 2026.

Seperti kita ketahui, dulu UMKM menuntut sertifikat halal pada Oktober 2024, namun kini pemerintah menundanya hingga Oktober 2026.

“Tadi dikatakan sertifikat halal ditunda hingga 2026 karena tidak mudah bagi UMKM,” kata Mendag usai penyerahan sertifikat halal di Gedung Otoritas Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Jakarta Timur, Selasa (28/8). ). 5/2024).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengatakan, meski mempercepat kewajiban sertifikasi tidak mudah, pemerintah berkomitmen membantu UMKM mendapatkan sertifikat halal.

Mendag juga berpesan kepada Departemen Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk melakukan kerja penjelas bersama organisasi UMKM terhadap pelaksanaan pembuatan sertifikat halal.

Artinya tidak perlu dilakukan secara individu, berkelompok, berserikat. Misalnya bakso, pedagang bakso dikeluarkan,” katanya. dikatakan.

 

Adanya sertifikasi halal agar UMKM bisa berkembang. Sebab jika UMKM berkembang di Indonesia, maka bisa mendorong Indonesia keluar dari lintasan middle income.

“Kalau kita bisa berkembang, kita bisa maju, kita bisa mengekspor, kalau tidak kita akan terjebak di negara berpendapatan rendah,” ujarnya.

Apalagi jika pengembangan UMKM di tanah air terus berlanjut, diharapkan produk-produk UMKM mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Oleh karena itu, jika kita gagal mengembangkan UMKM maka konsumsi dalam negeri kita juga akan terserang produk luar negeri, tutupnya.