Categories
Bisnis

Wajib Sertifikat Halal 17 Oktober 2024, UMKM Jangan Coba Palsukan!

bachkim24h.com, Jakarta – Banyak jenis usaha yang harus mendapatkan sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. Setelah itu, pengawasan akan dilakukan oleh Badan Sertifikasi Pangan Kementerian (BPJPH).

Presiden BPJPH Muhammad Aqeel Irham menegaskan ada hukuman yang disiapkan jika terbukti ada kejahatan. Mulai dari teguran hingga diakhiri dengan pencabutan sertifikat halal.

“Setelah halal disahkan pada Oktober tahun ini, kami memang ingin memantau apakah mereka yang mendapat sertifikat halal konsisten dan jujur,” kata Akil saat ditemui di Jakarta, Rabu (24 Juli 2024). “Iya, hukumannya kalau ngotot, izinnya dicabut,” imbuhnya.

Diketahui, kewajiban sertifikasi Halal didasarkan pada Keputusan Pemerintah (G.R.) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pembentukan Departemen Sertifikasi Produk Halal. Saat ini proses sertifikasi Halal dibatasi hingga 17 Oktober 2024.

Dalam aturan tersebut, ada tiga kategori produk yang harus disertifikasi halal. Pertama, makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan tambahan makanan dan minuman. Ketiga, produk penyembelihan dan jasa penyembelihan.

Akil menegaskan, setelah periode ini, kelompoknya akan mewujudkan visi yang kuat. Selain itu, kesepakatan telah dicapai dengan sejumlah pihak yang berkepentingan. Seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

“Kita lakukan sidak secara berkala, berkesinambungan dan berkala, kita juga sudah siapkan sidak bersama di departemen/organisasi misalnya BPOM, Bapanas, dan di Kementerian Pertanian misalnya untuk daging, dan di Kementerian Pangan untuk Transaksi PCC (Perjanjian Kerja Sama). ) ditandatangani untuk melaksanakan pengawasan bersama,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan mengakui penerapan sertifikasi makanan dan minuman halal bagi UMKM tidaklah mudah. Oleh karena itu, pemerintah menundanya hingga Oktober 2026.

Seperti kita ketahui, dulu UMKM menuntut sertifikat halal pada Oktober 2024, namun kini pemerintah menundanya hingga Oktober 2026.

“Tadi dikatakan sertifikat halal ditunda hingga 2026 karena tidak mudah bagi UMKM,” kata Mendag usai penyerahan sertifikat halal di Gedung Otoritas Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Jakarta Timur, Selasa (28/8). ). 5/2024).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengatakan, meski mempercepat kewajiban sertifikasi tidak mudah, pemerintah berkomitmen membantu UMKM mendapatkan sertifikat halal.

Mendag juga berpesan kepada Departemen Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk melakukan kerja penjelas bersama organisasi UMKM terhadap pelaksanaan pembuatan sertifikat halal.

Artinya tidak perlu dilakukan secara individu, berkelompok, berserikat. Misalnya bakso, pedagang bakso dikeluarkan,” katanya. dikatakan.

 

Adanya sertifikasi halal agar UMKM bisa berkembang. Sebab jika UMKM berkembang di Indonesia, maka bisa mendorong Indonesia keluar dari lintasan middle income.

“Kalau kita bisa berkembang, kita bisa maju, kita bisa mengekspor, kalau tidak kita akan terjebak di negara berpendapatan rendah,” ujarnya.

Apalagi jika pengembangan UMKM di tanah air terus berlanjut, diharapkan produk-produk UMKM mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Oleh karena itu, jika kita gagal mengembangkan UMKM maka konsumsi dalam negeri kita juga akan terserang produk luar negeri, tutupnya.

Categories
Lifestyle

3.000 Desa Wisata Didampingi Pengajuan Sertifikasi Halal, BPJPH Peringatkan Sanksi Terberat Bila Pengusaha Mamin Sengaja Lalai

bachkim24h.com, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meluncurkan kerja sama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan BPJPH untuk mengajukan sertifikasi halal bagi 3.000 desa wisata di Indonesia.

“Tentunya di tahun 2024 ini kami siap melakukan percepatan peluncuran produk makanan dan minuman halal di 3.000 desa wisata yang didokumentasikan Jadesta yang bermitra dengan BPJPH,” kata Sandi dalam Weekly Brief bersama Sandi Uno, Senin, 22 April 2024. .

Muhammad Aqil Irham, Ketua Badan Penjaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), mengimbau perusahaan produk makanan dan minuman untuk mendapatkan sertifikasi halal produknya paling lambat 17 Oktober 2024. Kewajiban mengurus sertifikasi halal.

Sebelumnya, Aqil dan BPJPH kerap menyatakan ada dua sanksi utama dalam pengawasan, yaitu teguran tertulis dan pengeluaran produk dari rak. Namun, ada satu sanksi lagi yang jauh lebih berat dibandingkan dua sanksi sebelumnya.

“Sanksi yang paling berat adalah produk tersebut akan ditinggalkan oleh konsumen. Ini sanksi yang paling berat karena konsumen saat ini menganggap halal sebagai way of life dan halal sudah menjadi tren global,” kata Aqil.

Ia juga menambahkan, berdasarkan temuan kajian pemangku kepentingan halal BPJPH, generasi milenial telah mengadopsi halal sebagai gaya hidup yang menentukan keputusan mereka dalam membeli produk.

“Hal pertama (milenial) yang menjadi pertimbangan dalam mengonsumsi suatu produk adalah kehalalan produk tersebut. Kedua adalah harga, dan yang ketiga adalah rasa,” kata Aguirre.

Sandiaga juga mengucapkan terima kasih kepada BPJPH yang telah menjalin kerja sama dalam penerapan peraturan pemerintah mengenai penerapan jaminan produk halal di desa wisata. Ia menambahkan, upaya ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi wisata ramah muslim di dunia.

Di sisi lain, Direktur Tata Kelola Destinasi Florida Pardosi menambahkan: “Dewan Tata Kelola Destinasi telah menghadirkan sekitar 3.989 atau hampir 4000 desa wisata yang terverifikasi di Jadesta, setelah itu BPJPH akan mencari P3H Associate (Halal Product Process Associate).

Negara Bagian Florida juga menyatakan mempertimbangkan ketersediaan P3H BPJPH saat memilih 3.000 desa wisata tersebut. Dia mengatakan negara bagian Florida berharap kemitraan ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan kesadaran akan kesehatan dan keamanan pangan, dan menciptakan peluang kolaborasi dengan mitra strategis, serta tentu saja menjangkau khalayak pengunjung yang lebih luas.

Sandy menambahkan: “Hal ini sejalan dengan tujuan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk berupaya menjadi destinasi wisata muslim terdepan di dunia.” Sebelumnya, Sandy mengatakan Indonesia akan menduduki peringkat pertama indeks pariwisata muslim global pada tahun 2023. .

Dalam kesempatan yang sama, Sandy juga mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf), khususnya pelaku usaha makanan dan minuman, yang telah mendaftar ke BPJPH sebelum ambang batas pendaftaran 17 Oktober, untuk memproses sertifikasinya. pada tahun 2024.

“Kami tetap berkomitmen untuk mengirimkan surat edaran kepada seluruh pelaku pariwisata dan industri kreatif untuk memenuhi persyaratan tahap pertama (pendaftaran sertifikasi halal),” kata Sandy.

BPJPH saat ini sedang menerapkan aturan wajib halal makanan dan minuman tahap pertama yang dimulai pada 17 Oktober 2023.

Kewajiban sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 33 Tahun 2023 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Aqil menegaskan, sertifikasi halal bukan hanya persoalan agama, meski istilah itu berakar pada Islam. Ia menjelaskan, halal kini sudah menjadi hal yang lumrah, terutama pada makanan dan minuman.

“Dalam hal ini kehalalan juga berkaitan dengan kebersihan, jadi menyangkut kesehatan, kualitas, dan kualitas produk,” kata Aguirre.

Selain itu, sertifikasi suatu produk halal juga berdampak pada kemampuan penjualan dan daya tariknya di mata pembeli. Aqil mengungkapkan, sertifikasi halal dapat mempengaruhi aspek bisnis, branding, dan pemasaran produk.

Ia juga mengatakan, sertifikasi halal yang sedang diupayakan lembaganya merupakan formalitas untuk menopang upaya Indonesia pada tahun lalu menjadi produsen produk halal nomor 1 dunia. Selain itu, Aguirre mengatakan Indonesia saat ini memimpin lini produksi produk halal dunia di antara negara-negara OKI lainnya.

“Kami akan mendukung 30 perusahaan terbaik dunia, khususnya yang berasal dari negara OKI, sehingga 15 perusahaan penghasil produk halal berasal dari Indonesia,” jelasnya.