Categories
Edukasi

Formasi CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham 2024, Ini Syarat dan Batas Waktu Pendaftarannya

JAKARTA – Penting untuk mengetahui persyaratan dan batas waktu pendaftaran narapidana CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2024. Mereka yang berminat dihimbau untuk segera mendaftar ketika tenggat waktu semakin dekat.

Pada tahun 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan membuka total 9.070 formasi CPNS. Salah satunya adalah penjaga penjara.

Baca Juga: Informasi Gaji 47 Jabatan di KPNS Kemendykbud 2024, Nomor Mana yang Harus Dipilih?

Formasi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk posisi sipir penjara telah dibuka sebanyak 4.178 dengan lokasi kantor wilayah. Masing-masing terdiri dari 2.927 laki-laki dan 1.251 perempuan.

Persyaratan dan Batas Waktu Pendaftaran Calon PNS Sipir Lapas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024

Berdasarkan pantauan terbaru situs SSCASN BKN pada Senin (02/09/2024), formasi pengamanan lapas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari banyak satuan wilayah yang berbeda. Sebagai contoh berikut adalah gambaran jika kita mengambil contoh kantor wilayah DKI Jakarta.

1. Persyaratan pendaftaran

A. Kualifikasi Pendidikan: Layak untuk SMA/SMA

B. Keahlian Khusus yang Diharapkan: Bela Diri

C.Syarat dan Ketentuan Umum:

– Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan negara kesatuan Republik Indonesia

Baca Juga: Cari Pemain Muda, LAN 2024 Buka Pendaftaran CPNS! Periksa persyaratannya

– Usia minimal pada saat pendaftaran adalah 18 (delapan belas) tahun, dan usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun bagi pelamar yang berpendidikan non-sekolah menengah dan kualifikasi pendidikan yang setara;

– tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Categories
Edukasi

Begini Cara Pembubuhan e-Meterai untuk CPNS 2024, Cek Aturannya Biar Lolos

JAKARTA – Begini cara membubuhkan stempel elektronik CPNS 2024. Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 wajib membubuhkan tanda tangan pada stempel elektronik atau stempel elektronik wajib pada dokumen pendaftarannya. Prangko elektronik merupakan alternatif dari prangko tradisional. Lalu bagaimana cara memegang segel elektronik? Artikel kali ini akan membahas, cek!

Cara Melampirkan e-Segel CPNS 2024

· Klik Menu Tempel dan pilih Akses Dokumen

· Klik Saya mengerti

· Klik Unggah Dokumen

· Tempatkan segel elektronik di sebelah tanda tangan dan jangan menulis di atas satu sama lain

· Isikan jenis, nomor, tanggal pembuatan dan nilai dokumen. Kemudian klik lanjutkan

· Klik Unduh untuk Mengunduh dokumen

Cara Membeli E-Stamp

· Klik Beli E-Stamp

Categories
Edukasi

Resmi! Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Batas Usia Pelamar CPNS 2024, Cek Info Lainnya

JAKARTA – Inilah aturan baru mengenai batasan usia pelamar CPNS tahun 2024 yang wajib diketahui para pejuang ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur syarat dan ketentuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Hal itu diatur dalam Peraturan Mainpan RB Nomor 6 Tahun 2024. Salah satu poin pokok peraturan ini adalah penetapan batasan usia pelamar CPNS. Apa saja aturan terbaru CPNS 2024? Artikel kali ini akan membahas hal tersebut, check it out!

Aturan Terbaru 2024 Tentang Batasan Usia CPNS

Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar berhak mengikuti seleksi CPNS.

Ketentuan ini merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan proses rekrutmen ASN dilakukan secara adil dan transparan.

Juga memastikan bahwa orang-orang yang dipilih benar-benar memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas Negara.

Persyaratan CPNS 2024 Selain Persyaratan Batasan Usia

1. Belum dihukum

Pemohon tidak boleh dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak adil

Pelamar tidak boleh diremehkan baik sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri maupun pegawai swasta.

3. Tidak terlibat dalam politik praktis

Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.

4. Kualifikasi Pendidikan

Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan posisi yang dilamar.

5. Kesehatan

Pelamar harus sehat secara fisik dan mental sesuai persyaratan posisi yang dilamar.

6. Kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pelamar harus bersedia mencari pekerjaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Categories
Edukasi

Merujuk 2023, Ini Daftar Formasi CPNS Kejagung Agung 2024 Mulai Jenjang SMA, D-III, hingga Sarjana

JAKARTA – Berikut rincian Daftar Formasi CPNS Jaksa Agung Tahun 2024 dari SMA, D III hingga Sarjana yang wajib diketahui para pejuang PNS. Rekrutmen CPNS 2024, ada beberapa instansi yang menawarkan formasi dan salah satunya Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pada tahun 2024, Kejaksaan Agung akan membuka seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) dengan total 11.303 formasi. CPNS Jaksa Agung 2024 terbuka bagi pelamar dari berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari lulusan SMA/lulusan atau sederajat dengan profesi mulai dari D-III hingga S-1.

Mengutip akun Instagram @buropegkejaksaan, artikel kali ini akan membahas daftar lengkap pola rekrutmen CPNS 2024 Kejagung terkait pendaftaran CPNS tahun lalu, simak ya.

Perkiraan Daftar Calon Aparatur Sipil Negara Kejaksaan Agung Tahun 2024.

• Pembentukan ahli kejaksaan pertama

• Petugas Bukti

• Manajer manajemen kasus

• Penjaga tahanan

Perkiraan daftar formasi PPPK dari Kejaksaan Agung tahun 2024

• Spesialis muda – dokter anak

• Spesialis Muda – Spesialis Anestesiologi dan Perawatan Intensif

• Spesialis junior – spesialis bedah

• Spesialis muda – ahli bedah plastik rekonstruksi dan estetika

• Spesialis muda – spesialis jantung dan pembuluh darah

• Spesialis muda – spesialis di bidang kedokteran fisik dan rehabilitasi

• Spesialis muda – dokter spesialis forensik

• Spesialis junior – dokter mata

• Spesialis Muda – Spesialis Mikrobiologi Klinik

Categories
Edukasi

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Minggu Ketiga Maret, Ini Perbedaan ASN dan PNS

JAKARTA – Inilah perbedaan ASN dan PNS yang wajib diketahui para pejuang CPNS. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada minggu ketiga Maret 2024. Jumlah pendaftaran diperkirakan akan terus bertambah karena seleksi CPNS selalu ditunggu-tunggu setiap tahunnya.

Saat memilih CPNS, ada dua istilah yang familiar di telinga, yakni ASN dan PNS. Ada yang menyamakan istilah ASN dan PNS. Padahal ASN dan PNS berbeda. Artikel kali ini akan membahas perbedaan ASN dan PNS, yuk simak selengkapnya

PNS memang PNS, tapi PNS belum tentu PNS

Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pendirian Pegawai Negeri Sipil, ia mengatakan ASN merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Pemerintah dengan Kontrak Pelayanan (PPPK) yang bekerja pada gedung-gedung pamong praja. .

Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dan diangkat menjadi ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai ASN adalah pegawai negeri dan PPPK yang dipilih oleh pegawai untuk pengembangan pekerjaan negara dan melaksanakan tugas pada pelayanan pemerintah atau ditugaskan pada pelayanan negara lainnya dan menerima penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jadi bisa dikatakan perbedaannya adalah pejabat pemerintah itu ASN, tapi ASN belum tentu pejabat pemerintah. ASN bisa menjadi PPPK.

Kewajiban ASN

Undang-undang yang sama juga menghasilkan kontrak bagi pegawai ASN sebagai berikut:

1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintahan yang sah

2. Mematuhi ketentuan hukum

3. Menjadikan nilai-nilai dasar ASN dan pedoman perilaku ASN