JAKARTA – Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang atau UU Cipta Kerja menggelar rapat kolektif dengan pemangku kepentingan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar), asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja pada 29 Februari 2024 di Jakarta. Peninjauan kembali pelaksanaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan pengawasan terhadap rencana revisi PP Nomor 35 Tahun 2021 ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.”
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Badimanta, berharap pemerintah bisa menciptakan ekosistem dunia usaha yang bisa menciptakan lapangan kerja, dimana para pekerja justru menciptakan ketidakpastian melalui UU Cipta Kerja, alih-alih mampu mendorong perekonomian. .
“Yang penting kalau pembahasan PP 51/23 dan PP 35/21 itu harusnya satu rangkaian. Di PP 35/21 kita bahas PKWT, pemberhentian, dan sebagainya,” ujar Arif. keamanan sosial.”
Kemudian, Ketua Satgas Monitoring dan Evaluasi Gugus Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Eddie Previno menjelaskan, dengan digelarnya rapat gabungan ini, tim Satgas UU Cipta Kerja akan mengkaji implementasi peraturan pemerintah. tidak ada yang bisa. 51 Tahun 2023 tentang Gaji.
“UU Cipta Kerja yang baru memuat beberapa perubahan kebijakan, khususnya pada komponen tingkat upah minimum yang semula diatur dalam PP Nomor 1.36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 2023.51,” kata Eddie.
Lebih lanjut Eddy menjelaskan, sebelumnya komponen upah minimum hanya ditentukan oleh inflasi atau pertumbuhan ekonomi, sedangkan setelah direvisi upah minimum ditentukan oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indikator tertentu.
“Inti diskusi kita hari ini adalah peninjauan upah minimum, struktur dan skala gaji, serta kebijakan outsourcing,” jelas Eddy.
Terkait kebijakan outsourcing, Eddy mengatakan dalam UU Cipta Kerja yang lama, pekerjaan yang bisa dialihdayakan diserahkan kepada pelaku usaha. Sementara UUCK revisi menyebutkan tugas-tugas yang dapat dialihdayakan diatur dalam peraturan negara.