Categories
Bisnis

PalmCo Cetak Rekor Tanam Ulang Kelapa Sawit Tercepat Nasional

bachkim24h.com, PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit milik petani KUD Thani Makmur di Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Luas baru 107 ha memecahkan rekor perakaran dan penanaman tercepat secara nasional setelah mendapat rekomendasi teknis (recomtek) dan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Pengilangan Minyak (BPDPKS). “Alhamdulillah, hari ini kami melakukan penanaman kembali perkebunan kelapa milik petani Thani Macmur. “Sepertinya ini menjadi rekor perpindahan tercepat sejak rekomendasi teknis Kementerian Pertanian diterbitkan,” kata Jatmiko Santosa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/06/2024).

Bahkan, kurang dari seminggu setelah rekomendasi tersebut diterbitkan, Perseroan sudah bisa segera menandatangani perjanjian pihak ketiga antara Koperasi, BPDPKS, dan Lembaga Keuangan.

“Tidak hanya mendesak, kami juga ingin kesuksesan model kemitraan antara PTPN dan petani plasma yang sukses di Riau diperluas melalui program perlawanan non-petani plasma seperti Besitang Langkat. dia menjelaskan.

PTPN memulai model kemitraan yang kemudian menjadi model terbaik di Indonesia. Sejak tahun 2019, melalui Region III (PTPN V saat itu) di Riau, perusahaan pertamanan lanskap ini telah meluncurkan 4 proyek, salah satunya adalah proyek kerjasama manajemen swasta, mulai dari renovasi hingga masuknya kelapa sawit ke dalam panen mereka, semuanya organisasi . perkebunan kelapa sawit di dalam negeri yang dikelola langsung oleh PTPN. Peta Geospasial

Tidak hanya itu, mitra perkebunan juga akan menerima entri peta lahan dan juga berpartisipasi dalam penghargaan keberlanjutan seperti Indonesia Sustainable Palm Oil dan Sustainable Palm Oil Roundtable.

“Bagi petani mitra kami di Riau yang menggunakan program pengelolaan unik, hasil tahun pertama (TM) mereka berada di atas standar nasional, yaitu mencapai 18 ton TBS/ha/tahun,” kata Yatmiko.

Ia menjelaskan, dengan investasi tersebut, rekan-rekan petani bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp 5 hingga 7 juta per bulan. Bahkan, jumlah koperasi bisa mencapai puluhan miliar dan bisa dengan cepat membayar kembali pinjaman pembangunan kebun.

 

Dengan capaian tersebut, Jatmiko berharap kesuksesan petani plasma PTPN dapat ditransfer ke petani sawit bebas plasma. Melalui model revolusioner yang diusulkan, perusahaan tidak hanya menjadi wadah perkebunan kelapa sawit dan penjualan komersial, tetapi juga membantu metode teknis dan pembangunan berkelanjutan yang diberikan oleh para petani plasma yang bekerja sama dengan PTPN.

“Mudah-mudahan model pemerintahannya tidak sama. Kedepannya dengan peningkatan dana PSR dari BPDPKS mencapai Rp 60 juta, KDU bisa melakukan upaya pemulihan sendiri dalam program Off Taker yang kuat ini, jadi kami semoga PSRnya bisa berkembang dan segera bisa kita lakukan,” imbuhnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, selaku perwakilan pemegang saham PalmCo, Direktur Penjualan PTPN III (Persero) Dwi Sutoro menyampaikan komitmen perseroan dalam upaya pengembangan waralaba Farmer.

“Berdasarkan kelembagaan seperti KUD ini, kami berharap korporasi petani dapat memberikan nilai lebih dan menjadi tumpuan bagi keberlangsungan usaha kebun rakyat ke depan,” ujarnya.

Untuk itu, Dwi mengatakan aksi korporasi membangun PTPN IV PalmCo yang fokus pada kelapa sawit harus bekerja keras untuk memajukan PSR negara yang masih di bawah target pemerintah. “PalmCo bertujuan membantu petani melaksanakan PSR hingga 60 ribu hektar pada tahun 2026. Ini merupakan salah satu komitmen kami dalam inti Rencana Strategis Nasional PalmCo,” imbuhnya.

 

Direktur Perlindungan Tanaman, Kementerian Pertanian India, Ir. Md Hendrathmoyo Bagus Kuludu yang turut hadir di lokasi penanaman menyampaikan apresiasi atas cepatnya proses penanaman setelah dikeluarkannya Instruksi Petani.

“Awal bulan Juni ini Rekomtek akan melakukan penanaman kembali di pusat. Ini tandanya komunikasi dan kerjasama antara petani, lembaga, dan perusahaan yang mempunyai dinas terkait sudah berjalan efektif. Kita berharap tetap berjalan seperti PSR yang terus meningkat, “ucap Kuludu.

Selain itu, menurutnya dengan kelapa sawit pada tahun 2023 akan mendapat devisa sebesar Rp 600 triliun, atau akan masuk 60% sumber daya luar negeri negara, sehingga akan semakin meningkatkan produksi kelapa sawit dari pertanian kecil, terlalu banyak infrastruktur yang terlibat. pada permukaan kelapa sawit di Indonesia. , mengarah ke industri minyak sawit negara.

Gubernur Yudisial Sumut Hasanuddin mengucapkan terima kasih kepada PTPN yang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelapa sawit kepada masyarakat miskin. Hasanuddin memperkirakan Sumut yang memiliki 1,4 juta hektar perkebunan kelapa sawit dan 441 ribu hektar di antaranya merupakan perkebunan kelapa sawit untuk manusia, akan menghadapi banyak permasalahan, mulai dari penggunaan benih ilegal hingga penuaan tanaman.

“Kami sangat bersyukur memiliki PTPN IV PalmCo sebagai mitra PSR bagi petani dan koperasi di Langkat, kami berharap proyek serupa bisa diluncurkan di kebun orang lain,” pungkas Hassanuddin.

Categories
Bisnis

Gapki Minta Polisi Tindak Tegas Pencurian Sawit di Kalteng

bachkim24h.com, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta polisi mengambil tindakan tegas terhadap pencurian tandan buah segar (TBS) di perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah.

Ketua Gepki (Kalteng) Kalimantan Tengah Saiful Paniguru menyatakan, pencurian di perkebunan sawit murni tindak pidana. Kondisi ini mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga merugikan lingkungan penanaman modal.

Kami telah menerima banyak laporan pencurian TBS dari perusahaan kelapa sawit anggota Gapki di Kalimantan Tengah. Situasinya semakin memprihatinkan. Saya berharap pihak berwenang mengambil tindakan tegas karena ini merupakan tindakan pidana, kata Safful dalam keterangannya di Jakarta. , Selasa (30/4/2024).

Menurut dia, pencurian TBS sawit ini disebabkan salah satu penyebabnya, salah satunya adalah kesalahpahaman masyarakat mengenai penafsiran komitmen perusahaan terhadap kebun plasma (FPKM). Selain itu, klaim lahan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) kerap dijadikan dalih untuk melegitimasi kegiatan kriminal tersebut.

Katanya: Kami prihatin dengan kejadian ini, kami juga mendengar ada pencuri yang mengambil alih kebun-kebun yang bukan milik anggota “Gapek” dan belum mempunyai HGM.

Oleh karena itu, Sadino, pakar hukum Universitas Paramadina, menyatakan perampokan di Kalteng hanyalah tindak pidana dan harus ditindak tegas. Lanjutnya, selain perlu adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, landasan hukum hak atas tanah juga perlu dikaji, khususnya terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi ke-138 tahun 2015 yang sering disalahartikan.

Ia mengatakan, “Meski tidak memiliki IMP, namun perusahaan peternakan tersebut beroperasi secara legal karena memiliki izin usaha peternakan (IUP).

Sadino menegaskan, keputusan tersebut juga tidak berlaku surut sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengambil tindakan hukum terhadap pencuri di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani memastikan pihaknya tidak selektif dalam menegakkan UU Penyelesaian Sengketa Pertanahan, termasuk pencurian TBS di perkebunan kelapa sawit. Mencuri TBS merupakan tindakan kriminal. “Kami pasti akan menindaklanjuti setiap laporan penjarahan warga atau perkebunan sawit.”

Saparni meyakinkan, polisi menyadari bahwa segala tindakan pengambilan buah sawit dari perkebunan yang dibudidayakan masyarakat dan perusahaan merupakan tindak pidana yang patut ditindak. Ia mengatakan: “Polisi akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan perkebunan kelapa sawit secara profesional.”

Lanjutnya, Polsek Kotim juga memastikan sawit hasil curian tidak dijual di lapak pengepul ilegal.

 

Categories
Bisnis

Kuatkan Ekonomi Nasional, Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Era Jokowi Dilanjutkan Prabow

Republik -2029.

Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan total produksi lebih dari 56 juta ton dan ekspor mencapai 26,33 juta ton yang merupakan salah satu produk baik bagi pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional. . 

Menariknya, Indonesia memproyeksikan nilai ekspor minyak sawit dan produknya sebesar US$ 28,45 miliar pada tahun 2023 atau 11,6 persen dari total ekspor nonmigas dan akan menyerap 16 juta tenaga kerja.

Menanggapi keputusan bersama tersebut, Direktur Riset Center for Economic Reform (CORE) Peter Abdullah mengatakan, sesuai keputusan Prabowo Subianto untuk melanjutkan RAN-KSB, pemerintah menyebutkan Instruksi Presiden (Inpress) Nomor 6 Tahun 2019 RAN-KSB 2019-2024. 

Kebijakan Presiden tersebut mengarahkan 14 departemen/lembaga, 26 pemerintah provinsi untuk mendirikan sentra produksi kelapa sawit dan 217 pemerintah kota untuk mendirikan sentra produksi kelapa sawit untuk melaksanakan proyek RAN-KSB sebagai salah satu metode pengembangan pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan.

“RAN KSB merupakan inisiatif pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit,” kata Peter Abdullah saat dihubungi, Sabtu (30/03/2024).

Menurut Peter, Indonesia saat ini merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia dan patut menjadi perhatian pemerintah selanjutnya untuk mengembangkan industri di dalam negeri, termasuk menerapkan Petunjuk Presiden yang mencakup 5 item, 28 lapangan kerja, 92 lapangan kerja, dan 118 lapangan kerja. keluaran. 

Kelapa sawit merupakan produk utama Indonesia. “Pembangunan manajemen akan meningkatkan peran industri kelapa sawit dalam perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Kelima aspek RAN-KSB yang disebutkan dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2019 adalah penguatan kerja sama Indonesia Sustainable Palm Oil Certification (ISPO) dan produk pembangunan infrastruktur.

Melalui kebijakan-kebijakan tersebut, Peter sangat yakin bahwa pemerintahan baru dapat mengelola kelapa sawit Indonesia dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi negara, dan hal ini menjadi tekanan cadangan semua pihak. 

“Mudah-mudahan benar-benar meningkatkan perekonomian nasional,” jelasnya.

Peter juga menegaskan bahwa peraturan RAN-KSB akan menjadi pagar bagi para pengambil kebijakan ilegal dalam mengeluarkan peraturan pengelolaan kelapa sawit di Indonesia. Namun ada campur tangan pejabat korup dalam pengelolaan minyak zaitun.  

“Kejahatan selalu ada. Banyak undang-undang yang dibuat, namun kejahatan selalu ada. Namun bukan berarti peraturan tidak diperlukan. “Meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tutupnya. 

Seperti diketahui, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat untuk memperpanjang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) kepada pemerintahan baru untuk tahun 2024-2029. Berdasarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintahan baru dimenangkan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Arahan Pak Perdana Menteri memperpanjang RAN ini hingga tahun 2024-2029,” kata Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat koordinasi nasional RAN-KSB di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis (28/3/2024). .

Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia, dengan total produksi lebih dari 56 juta ton dan ekspor hingga 26,33 juta ton. Minyak zaitun menjadi komoditas penopang perekonomian nasional.

“Kebutuhan biodiesel pemerintah saat ini sudah mencapai B35 dan teruji B40. Penyerapan biodiesel dalam negeri akan mencapai 12,2 juta kiloliter pada tahun 2023 dan ini akan mempengaruhi penyerapan CPO yang digunakan di dalam negeri,” kata Airlangga.

Categories
Bisnis

Kantongi Izin Usaha, Pengamat Minta Perkebunan Sawit Dilindungi

bachkim24h.com, Pakar hukum kehutanan Jakarta, Sadino mengingatkan, seluruh perusahaan perkebunan harus dilindungi begitu memperoleh hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan (IUP) karena ketentuan Pasal 105 UU 39/2014 ditolak. UU 6/2023.

Mengacu pada aturan tersebut, sanksi pidana tidak dapat diterapkan pada Pasal 42 UU 39/2014 terkait kebijakan hak atas tanah, ujarnya, Selasa (23/04/2024) seperti dikutip Antara.

Pernyataan itu disampaikan Sadino menanggapi penilaian lemahnya pengawasan polisi terhadap perkebunan kelapa sawit dan usaha milik masyarakat yang tidak memiliki hak di tingkat HGU.

Akibatnya, dalam dua tahun terakhir, penjarahan buah sawit meningkat di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Tengah.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan pidana terkait pengelolaan perkebunan sawit, seharusnya ketentuan tersebut dikembalikan ke Pasal 47 UU 39/2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

UU 6/2023 menghapuskan sanksi pidana bagi pelaku perkebunan sawit yang belum mempunyai hak, kata Sadino dalam keterangannya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dengan peraturan perundang-undangan yang ada terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015 seharusnya tidak lagi diterapkan sanksi pidana, melainkan denda administratif.

Artinya, kata Sedino, seluruh kegiatan perkebunan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi tetap sah dan sesuai dengan frasa “hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan” pada saat memperoleh izin perkebunan.

“Oleh karena itu, hak asasi atas tanah tidak perlu termasuk Hak Guna Usaha (HGU). IUP dan hak asasi lainnya juga mempunyai kekuatan hukum dan tidak melanggar Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2-15,” tegasnya. .

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP. Sarpani meyakinkan pihaknya tidak akan terlibat dalam penebangan selektif yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mengakhiri penjarahan di perkebunan kelapa sawit.

“Setiap laporan pencurian buah sawit yang masuk dari masyarakat dan perusahaan perkebunan kami ikuti tanpa mempermasalahkan izin perusahaan. Setiap pencurian buah sawit merupakan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti,” kata Saparni saat dihubungi.

Kapolres dengan tegas menolak perintah Kapolda yang mewajibkan bantuan hanya untuk perkebunan sawit yang memiliki izin tertentu, seperti HGU.

“Semua laporan terkait tindak pidana pencurian buah sawit kami tindak lanjuti. Selama kurang lebih 2,5 tahun saya melakukan patroli di perkebunan sawit. Ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam membantu para petani sawit,” ujarnya.

Menurut dia, selain imbauan masyarakat, Polsek Kotim juga memantau agar buah sawit curian tersebut tidak diperdagangkan di tempat penimbunan ilegal.

“Bahkan kami berkomitmen di sini untuk memutus mata rantai pencurian buah sawit,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Halikinor Kalimantan Tengah Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan permasalahan terkait perkebunan kelapa sawit perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kelancaran investasi di daerah yang berdampak pada turunnya perekonomian daerah

Menurut dia, perampokan tersebut bukan berasal dari masyarakat Kotim melainkan dari daerah lain yang kemudian menyebar hingga Kotwaring Timur.

Penjarahan bermula ketika warga meminta plasma kepada perusahaan perkebunan sawit yang wanprestasi, namun kemudian tanaman sawit yang memenuhi kewajiban plasma juga menjadi sasaran, dan tanaman sawit warga juga menjadi sasaran perampokan .