Categories
Lifestyle

3.000 Desa Wisata Didampingi Pengajuan Sertifikasi Halal, BPJPH Peringatkan Sanksi Terberat Bila Pengusaha Mamin Sengaja Lalai

bachkim24h.com, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meluncurkan kerja sama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan BPJPH untuk mengajukan sertifikasi halal bagi 3.000 desa wisata di Indonesia.

“Tentunya di tahun 2024 ini kami siap melakukan percepatan peluncuran produk makanan dan minuman halal di 3.000 desa wisata yang didokumentasikan Jadesta yang bermitra dengan BPJPH,” kata Sandi dalam Weekly Brief bersama Sandi Uno, Senin, 22 April 2024. .

Muhammad Aqil Irham, Ketua Badan Penjaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), mengimbau perusahaan produk makanan dan minuman untuk mendapatkan sertifikasi halal produknya paling lambat 17 Oktober 2024. Kewajiban mengurus sertifikasi halal.

Sebelumnya, Aqil dan BPJPH kerap menyatakan ada dua sanksi utama dalam pengawasan, yaitu teguran tertulis dan pengeluaran produk dari rak. Namun, ada satu sanksi lagi yang jauh lebih berat dibandingkan dua sanksi sebelumnya.

“Sanksi yang paling berat adalah produk tersebut akan ditinggalkan oleh konsumen. Ini sanksi yang paling berat karena konsumen saat ini menganggap halal sebagai way of life dan halal sudah menjadi tren global,” kata Aqil.

Ia juga menambahkan, berdasarkan temuan kajian pemangku kepentingan halal BPJPH, generasi milenial telah mengadopsi halal sebagai gaya hidup yang menentukan keputusan mereka dalam membeli produk.

“Hal pertama (milenial) yang menjadi pertimbangan dalam mengonsumsi suatu produk adalah kehalalan produk tersebut. Kedua adalah harga, dan yang ketiga adalah rasa,” kata Aguirre.

Sandiaga juga mengucapkan terima kasih kepada BPJPH yang telah menjalin kerja sama dalam penerapan peraturan pemerintah mengenai penerapan jaminan produk halal di desa wisata. Ia menambahkan, upaya ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi wisata ramah muslim di dunia.

Di sisi lain, Direktur Tata Kelola Destinasi Florida Pardosi menambahkan: “Dewan Tata Kelola Destinasi telah menghadirkan sekitar 3.989 atau hampir 4000 desa wisata yang terverifikasi di Jadesta, setelah itu BPJPH akan mencari P3H Associate (Halal Product Process Associate).

Negara Bagian Florida juga menyatakan mempertimbangkan ketersediaan P3H BPJPH saat memilih 3.000 desa wisata tersebut. Dia mengatakan negara bagian Florida berharap kemitraan ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan kesadaran akan kesehatan dan keamanan pangan, dan menciptakan peluang kolaborasi dengan mitra strategis, serta tentu saja menjangkau khalayak pengunjung yang lebih luas.

Sandy menambahkan: “Hal ini sejalan dengan tujuan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk berupaya menjadi destinasi wisata muslim terdepan di dunia.” Sebelumnya, Sandy mengatakan Indonesia akan menduduki peringkat pertama indeks pariwisata muslim global pada tahun 2023. .

Dalam kesempatan yang sama, Sandy juga mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf), khususnya pelaku usaha makanan dan minuman, yang telah mendaftar ke BPJPH sebelum ambang batas pendaftaran 17 Oktober, untuk memproses sertifikasinya. pada tahun 2024.

“Kami tetap berkomitmen untuk mengirimkan surat edaran kepada seluruh pelaku pariwisata dan industri kreatif untuk memenuhi persyaratan tahap pertama (pendaftaran sertifikasi halal),” kata Sandy.

BPJPH saat ini sedang menerapkan aturan wajib halal makanan dan minuman tahap pertama yang dimulai pada 17 Oktober 2023.

Kewajiban sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 33 Tahun 2023 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Aqil menegaskan, sertifikasi halal bukan hanya persoalan agama, meski istilah itu berakar pada Islam. Ia menjelaskan, halal kini sudah menjadi hal yang lumrah, terutama pada makanan dan minuman.

“Dalam hal ini kehalalan juga berkaitan dengan kebersihan, jadi menyangkut kesehatan, kualitas, dan kualitas produk,” kata Aguirre.

Selain itu, sertifikasi suatu produk halal juga berdampak pada kemampuan penjualan dan daya tariknya di mata pembeli. Aqil mengungkapkan, sertifikasi halal dapat mempengaruhi aspek bisnis, branding, dan pemasaran produk.

Ia juga mengatakan, sertifikasi halal yang sedang diupayakan lembaganya merupakan formalitas untuk menopang upaya Indonesia pada tahun lalu menjadi produsen produk halal nomor 1 dunia. Selain itu, Aguirre mengatakan Indonesia saat ini memimpin lini produksi produk halal dunia di antara negara-negara OKI lainnya.

“Kami akan mendukung 30 perusahaan terbaik dunia, khususnya yang berasal dari negara OKI, sehingga 15 perusahaan penghasil produk halal berasal dari Indonesia,” jelasnya.

Categories
Lifestyle

Ratna Sarumpaet Bebas dari Sanksi Adat Usai Langgar Aturan Nyepi, kok Bisa?

Liptan6.com, Jakarta – Tindakan Ratna Sarmapaet mengendarai mobil di jalan raya saat Festival Nyepi di Bali rupanya tidak mendapat sanksi adat atau adat dari tokoh adat setempat. Ratna pertama kali diminta kembali ke vila tempatnya tinggal pada Senin 11 Maret 2024.

Saat Kepala Desa Adat Tandeg Wayan Waltana memergoki Ratna dan sopir pribadinya di depan kantor LPD Desa Adat Tandeg di 93 Jalan Pantai Berawa Kota Tibubenen, ia memerintahkan Ratna kembali ke keberadaannya. Dia bilang dia hanya memberi perintah. , Badung, Bali.

Sesampainya dan masuk ke dalam vila, Ratna Sarunpaet juga diawasi oleh Pekaran untuk memastikan tidak keluar lagi hingga Nyepi selesai. Karena semuanya berjalan baik, diputuskan untuk tidak menjatuhkan sanksi seperti biasanya.

“Hal ini sudah kami diskusikan dengan pihak lembaga adat Desa Adat Thandeg. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan meminta maaf dan mengaku tidak mengetahui tanggal 11 Maret adalah Hari Raya Nyepi,” jelas Waltana, Rabu, dikutip dari akun YouTube Liputan6 . 13 Maret 2024.

“Dia pun cepat menyadari kesalahannya dan langsung kembali ke vila tanpa protes. Kami tidak tahu apakah dia sedang berlibur atau ada pekerjaan di sini, tapi yang pasti vila itu sedang direnovasi. beberapa hari saya di sana, sudah lama kosong,” lanjutnya.

Pak Waltana berharap kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi dan menjadi bahan evaluasi bagi kita semua. “Kita juga harus hati-hati dalam menyikapi gambar-gambar yang beredar yang terkadang tidak bercerita, seperti dalam kasus ini yang semuanya terselesaikan dengan baik dan bisa menyesatkan,” tutupnya.

Aksi Ratna Sarunpaet saat berkendara saat Hari Raya Nyepi di Bali pada Senin 11 Maret 2024 masih santer diperbincangkan. Ni Lu Jerantik, tokoh masyarakat dan politikus Bali terkemuka, termasuk yang mengkritik tindakan Ratna, meski mengaku tidak mengetahui hari itu adalah Hari Raya Nyepi.

Peristiwa tersebut viral di media sosial dan menarik banyak perhatian. Banyak yang menginginkan sanksi diterapkan terhadap semua pelanggar bea cukai. Ni Lu Jerantik pun ingin Ratna Sarunpaet diadili dengan sanksi adat karena melanggar aturan Nyepi.

“Perbuatan manusia tidak bertanggung jawab dan melanggar aturan. Wajah itu terlihat familiar, tapi tahukah kamu siapa itu,” kata Nie Lu mengutip dari postingan di akun Instagram miliknya pada Senin, 11 Maret 2024.

Komentar tersebut dilontarkan Ni Lu sembari mengunggah foto Ratna yang duduk di kursi penumpang depan mobil. “Pak Buku, sekarang gunakan ponselmu untuk mencari informasi. Di mana bumi berdiri, di situlah langit berdiri,” tulisnya.

Terima kasih pihak Perbeker Tibubenen, Buri Kamajaya Tandeg Buri Wartana, Kerian Adat Tegal Gundur, Willa Deko dan seluruh jajaran Pekalan serta @polsek_kuta_utara @polresbadung_ besok pagi karena telah melakukan pelanggaran akan hadir dan menyampaikan akan dilanjutkan. sebagai contoh yang baik dan jangan mengatakan bahwa “meskipun kami telah meminta maaf, masyarakat mendukung penerapan sanksi.” tulis Nie Lu dalam postingan terpisah pada hari Senin.

Sebagai orang yang merayakan Nyepi di hari ini, Nie Lu mengaku tidak seharusnya memasang media sosial, namun terpaksa melakukannya karena beberapa pelanggaran yang umum terjadi saat Nyepi.

“Rahajen Rahina Nyepi tercinta Mbok yang memutuskan menulis di sini untuk membatalkan puasa Nyepi dan menjaga kenyamanan serta kesejahteraan masyarakat Bali yang menjalani puasa Nyepi,” harapnya lagi. Pihak berwenang akan menjatuhkan sanksi yang sesuai terhadap Ratna Sarnpaet.

Saat tim gaya hidup bachkim24h.com menanyakan keputusan Ratna pada Rabu 13 Maret 2024, desainer sepatu itu tak menjawab hingga berita ini ditulis.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Pekalan yang bertugas, kejadian tersebut terjadi saat terlihat sebuah mobil melintas di depan sekretariat desa adat, tepatnya Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubenen, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Usai dihadang, Ratna berbaju biru mengaku ingin mencari ATM dan saat ditanya alasannya beraktivitas di luar rumah, ia mengaku salah memberikan tanggal kencan Nyepi.

“Dia mungkin datang bersama sopirnya atau ada yang mencari ATM karena kata petugasnya Nyepi ada di sana tanggal 9,” kata Waltana, dikutip dari akun Instagram @undercover.id. Usai teguran, ibu aktris, Atika Hashhoran, dan sopir diminta kembali ke vila tempat mereka tinggal.

Ratna kemudian kembali ke kediamannya tanpa protes. Pekaran mengimbau Ratna tidak keluar rumah saat perayaan Nyepi. Waltana enggan berspekulasi lebih jauh soal aktivitas Ratna di luar rumahnya saat Hari Raya Nyepi di Bali.

“Mungkin dia tidak tahu. Itu (surat rekomendasi) sudah lama dikirim. Kami ingin warga melakukan katur brata penipian dan tidak boleh keluar rumah. Itu poin pentingnya,” ujarnya. .

Categories
Bisnis

Kemenkeu: KAP Tak Terbitkan LAI Tanpa Kode QR Kena Sanksi

bachkim24h.com, Batavia – Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (FPPC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyikapi Surat Edaran Nomor SE-4/PPPC/2024 tentang Himbauan Penggunaan Rekening Publik yang disertai Laporan Independen. Sidang auditor (LAI) dengan kode QR.

Surat edaran ini mempunyai tujuan utama untuk memverifikasi keabsahan LAI yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (PAF), serta memberikan pedoman yang jelas kepada pengguna laporan keuangan yang telah diaudit dalam mengambil keputusan LAI yang sah dan sah.

Kepala PPPK Kementerian Keuangan Erawati mengatakan dalam surat edaran PPPK yang diterbitkan KAP kepada pengguna jasa akuntan publik untuk menegaskan PPPK tentang keabsahan LAI.

Hal ini dimaksudkan untuk memitigasi kemungkinan terjadinya LAI oleh akuntan publik atau penyandang disabilitas yang tidak memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan.

“PPPC menekankan kebijakan ini kepada pengguna laporan keuangan auditan yang telah mendapat opini dan ditandatangani oleh akuntan publik dan diterbitkan oleh KAP atau cabang KAP,” kata Erawati, di Batavia, Jumat (8/3/2024).

Pentingnya memastikan validitas LAI ditunjukkan melalui metode yang transparan. Pengguna wajib memindai kode QR di LAI, klik tautan baca untuk mengakses situs Pelita karena tautan tersebut mengarah ke alamat resmi (URL) https://pelita.kemenkeu.go .id.

Selanjutnya, pengguna harus hati-hati memeriksa informasi dasar di LAI, seperti Nama CA, Nama Klien, Periode Pendapat, Nomor LAI, Tanggal LAI, Akuntan Publik yang Bertanggung Jawab, Opini, Total Aset dan Laba/Rugi Bersih.

Surat Edaran nomor SE-4/PPPK/2024 merupakan inisiatif baru PPPK dalam upaya memitigasi potensi penyalahgunaan kode QR. Meski sebelumnya sudah ada Surat Edaran SE-4/PPPK/2021 yaitu tentang Pendaftaran dan Pencantuman QR Code dalam Laporan Auditor Independen, namun SE terbaru ini memiliki tujuan dan fokus berbeda, tidak hanya sebagai pemutakhiran SE 2021.

SE-4/PPPK/2024 membawa perubahan penting terhadap ketentuan yang terdapat dalam pelaporan Auditor Independen (LAI) yang disajikan dengan kode QR. Dengan diterbitkannya SE ini.

“PPPC berharap manfaatnya dapat dirasakan sepenuhnya oleh pengguna jasa dan Kantor Akuntan Publik (PAF). Pengguna jasa yang memilih KAP tanpa menerbitkan LAI dengan kode QR berpotensi mengalami kesulitan dalam verifikasi laporan keuangan entitas,” ujarnya.

Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, KAP yang tidak memiliki atau tidak menerbitkan LAI dengan kode QR dapat dikenakan sanksi yaitu pembekuan izinnya paling singkat satu tahun dan paling lama dua tahun sesuai PMK. -186/PMK.01/2021.

Sanksi tersebut selain merugikan reputasi KAP juga berpotensi merusak kepercayaan pelanggan dan pemangku kepentingan.

Surat edaran ini didasarkan pada beberapa landasan hukum, antara lain UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan n. uang Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, pengguna dapat menghubungi service center 134 atau mengirimkan email ke [email protected].

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat opini wajar dengan pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan laporan keuangan BA015 (Kementerian Keuangan) dan laporan keuangan BA Perbendaharaan Umum. Negara (BUN).

“APBN sebagai instrumen negara harus dijaga kesehatannya. @bpkriofficialis menggandeng @kemenkeuri dalam menjaga kesehatan APBN #UangKita melalui pemeriksaan laporan keuangan BA015 (Kementerian Keuangan) dan BA laporan keuangan bendahara umum. BUN ),” tulis Sri Mulyani, dari Instagram pribadinya, Rabu (31/1/2024).

Menurut Menkeu, kemarin sore (30/1) proses rapat pendahuluan pemeriksaan BA015 dan BUN telah selesai dengan anggota 2 Badan Pemeriksa Keuangan.

Proses akuntansi ini dalam undang-undang no. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa Menteri dan Pimpinan lembaga sebagai pengguna dan pemakai sumber daya keuangan terikat pada kewajiban membuat laporan keuangan dalam bentuk laporan keuangan.

Laporan keuangan yang akan diperiksa adalah laporan APBN tahun 2023 yang disusun dengan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Laporan keuangan BA015 merupakan laporan konsolidasi seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan Kementerian Keuangan yang berjumlah 899 satuan kerja yang terdiri dari 12 unit Eselon I dan 7 Organisasi Layanan Umum (PSA). Sedangkan laporan keuangan BA BUN merupakan konsolidasi 10 subjek yang terdiri dari 788 satuan kerja.

Menkeu menegaskan, Kementerian Keuangan berkomitmen penuh dan terus meningkatkan kualitas laporan keuangan BA015 dan BA BUN dengan sungguh-sungguh dan mengikuti seluruh rekomendasi hasil audit BPK RI.

“Mudah-mudahan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat ini masih bisa dilaksanakan dan diambil kembali. Saya menyambut baik Anggota II BPK yang baru, Bapak Daniel Lumban Tobing dan tim yang akan melakukan proses pemeriksaan terhadap kedua laporan keuangan tersebut,” tutupnya. .