Categories
Kesehatan

Pakar Ungkap Rokok Elektronik Timbulkan Risiko Penyakit yang Sama dengan Rokok Konvesional

bachkim24h.com, Jakarta – Risiko penyakit akibat rokok elektronik sama dengan rokok biasa. Hal itu disampaikan Ketua Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas), Hasbullah Thabrany. Menurutnya, banyak penelitian yang menunjukkan hal tersebut.

“Banyak penelitian menunjukkan bahwa rokok elektrik tidak mengurangi risiko bahkan meningkatkannya. Banyak penelitian menunjukkan bahwa rokok elektrik tidak mengurangi risiko, tetap saja membuat ketagihan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu, seperti dilansir ANTARA. .

Hasbullah juga menandai tahun 2024. Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Kesehatan, yang melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

Menurut Hasbullah, kandungan nikotin pada rokok elektronik sama berbahayanya dengan rokok biasa.

“Masyarakat mulai bereksperimen dengan alat elektronik karena kandungan nikotinnya kan? Kalau elektronik, nikotinnya ada di dalam air, sama bahayanya, dan seperti hukum di bandara ya, karena mengganggu orang lain,” katanya. 

Oleh karena itu, Hasbullah menegaskan pajak rokok daerah harus dimanfaatkan dengan baik untuk menurunkan prevalensi merokok di kalangan anak-anak dan remaja.

Ia yakin 10 persen dari total pajak daerah bisa digunakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengendalian perokok dan generasi muda, bukan penjualan rokok panas, agar efektif.

 

 

“Pajak rokok daerah tahun ini sekitar 24 triliun, cukup besar dan banyak pemda yang belum memanfaatkan uangnya dengan baik, bahkan dari pajak rokok daerah ada yang kecil aturannya yang 50 persen untuk kesehatan. Kalau hanya 10 persen dapat digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya “bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan perokok baru dan remaja, tidak menjual rokok dan mengingatkan masyarakat bahwa hal ini dapat berhasil,” katanya.

 

Presiden Joko Widodo pada PP No. 28 tentang Kesehatan ditandatangani pada tahun 2024. 26 Juli Dalam PP ini, salah satu aturannya adalah larangan penjualan tembakau dan rokok elektronik.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 434 ayat 1 huruf c PP tersebut, serta salinan PP yang tersedia di laman jdih.setneg.go.id.

Ayat 1 Pasal 434 menyatakan dilarang menjual hasil tembakau dan rokok elektronik kepada siapapun, apabila penggunaan alat untuk keperluan pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan kepada orang yang berumur dibawah 21 (dua puluh satu) tahun. bagian b. lanjut usia dan ibu hamil, c) menjual produk di apotek, kecuali produk tembakau seperti rokok dan rokok elektronik.

D) menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada tempat dekat pintu dan keluar atau tempat yang sering dilalui orang, b) dalam radius 200 (dua ratus) meter dari sekolah dan taman bermain anak, dan f) menggunakan layanan pada situs web atau program komersial dan media sosial.

Categories
Kesehatan

Apakah PP Nomor 28 Tahun 2024 Cukup untuk Mengatasi Masalah Rokok pada Anak dan Remaja di Indonesia?

bachkim24h.com, Jakarta – PP no. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang disahkan pada 26 Juli 2024 memuat ketentuan penting tentang perlindungan zat adiktif, termasuk rokok dan rokok elektronik.

Hal ini merupakan langkah besar dalam upaya Indonesia mengendalikan konsumsi produk tembakau. Seberapa efektifkah peraturan ini dalam mengatasi permasalahan rokok yang semakin meluas? 1. Apa itu PP no. 28 Tahun 2024?

PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan peraturan terbaru yang mengatur berbagai aspek terkait perlindungan zat abad ini, dengan memberikan perhatian khusus pada rokok dan rokok elektronik. Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan, antara lain peraturan mengenai distribusi, pemasaran, konsumsi, dan pelabelan serta pemberitahuan kesehatan.

Kami berharap peraturan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, yang merupakan kelompok yang menderita kecanduan nikotin. 2. Poin-poin penting dari peraturan ini

PP ini memuat beberapa aspek penting, antara lain: Peraturan tentang rokok elektronik: Peraturan tentang penggunaan dan pemasaran rokok elektronik. Larangan zat tambahan: Larangan penggunaan zat tambahan yang dapat meningkatkan daya tarik atau risiko kesehatan. Peraturan pengemasan : peraturan mengenai desain dan informasi yang harus dimuat dalam kemasan produk. Peraturan Distribusi/Penjualan : Ketentuan mengenai peredaran dan penjualan hasil tembakau. Area Merokok : Penunjukan area dimana dilarang merokok. Peraturan Periklanan, Promosi dan Sponsor: Pembatasan periklanan dan promosi produk tembakau untuk mengurangi daya tariknya terhadap konsumen, terutama anak-anak dan remaja.

 

Direktur Eksekutif Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Profesor Hasbullah Thabrany mengatakan meski PP ini merupakan sebuah langkah maju, namun aturan ini masih belum ideal. Menurutnya, tantangan ketatnya regulasi produk tembakau tidak lepas dari besarnya tekanan industri rokok dan pendukungnya.

Meskipun peraturan ini belum sempurna, kami mengapresiasi PP ini yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, kata Hasbullah. Ia mengingatkan, penting untuk menerapkan PP ini secara efektif dan mendukung proses integrasi sosial untuk memastikan warga memahami haknya untuk melindungi kesehatannya.

 

Untuk mengatasi permasalahan rokok di Indonesia, dengan dikeluarkannya PP 2024 diharapkan dapat memberikan dampak positif, seperti: Menurunkan angka merokok: dengan peraturan yang lebih ketat diharapkan jumlah perokok akan menurun terutama di kalangan remaja. Kesadaran akan kesehatan yang lebih baik: Peringatan kesehatan yang lebih jelas dan iklan yang diatur diperkirakan akan mengurangi daya tarik rokok. Mengurangi beban kesehatan: Mengurangi jumlah perokok diharapkan dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit tidak menular seperti stroke dan kanker paru-paru.

Namun demikian, terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi, seperti: Implementasi yang konsisten: penting untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan ini diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah. Pengendalian dan Penindakan : perlunya pengendalian dan penindakan yang tegas untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.

 

PP no. Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam upaya mengatasi permasalahan rokok di Indonesia. Meski belum sempurna, peraturan ini mampu menurunkan prevalensi merokok dan dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat. Namun efektivitasnya bergantung pada implementasi yang konsisten, pemantauan ketat, dan dukungan masyarakat.

Ke depannya, kerja sama semua pihak—pemerintah, industri, dan masyarakat—sangat penting agar PP ini dapat mencapai tujuannya dan berkontribusi terhadap kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat di Indonesia.