Categories
Kesehatan

CISDI: Pemerintah Perlu Membuat Rokok Tidak Terjangkau Guna Tekan Beban Kesehatan

bachkim24h.com, Jakarta Konsumsi rokok pada tahun 2019 menanggung beban biaya kesehatan sebesar Rp 17,9-27,7 triliun pada tahun 2019 akibat penyakit yang ditimbulkan dan terkait dengan rokok.

Demikian temuan studi Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) yang diterbitkan pada tahun 2021.

Besaran Rp17,9 hingga 27,7 triliun tersebut setara dengan 61,75 persen hingga 91,8 persen dari total defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2019.

Artinya, pemerintah harus tetap menjadikan rokok ilegal untuk mengurangi beban kesehatan yang masih tinggi, kata pemimpin proyek pengendalian tembakau CISDI Beladenta Amalia, mengutip keterangan pers Jumat (27/9/2024).

Oleh karena itu, Beladenta bersama Lembaga Kajian Keamanan Masyarakat Universitas Indonesia (PKJS-UI) dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menyayangkan rencana pembatalan kenaikan pajak tembakau pada tahun 2025.

Ketiga organisasi ini mendorong pemerintah, dan khususnya Kementerian Keuangan, untuk mengurangi jumlah perokok dan menghilangkan berbagai biaya kesehatan yang diakibatkan oleh merokok. Jelas bahwa rokok berbahaya bagi masyarakat dan perekonomian negara, dengan adanya kenaikan pajak tembakau (CHT) secara bertahap pada tahun 2025, dimulai dari 25 persen pada awal tahun, kemudian disesuaikan dengan inflasi dan 10% pada tahun berikutnya.

Selain itu, untuk membatasi akses anak terhadap harga rokok saat ini, disarankan untuk menaikkan Harga Eceran Minimum (HJE) dan menyederhanakan rencana harga CHT dari 5 menjadi 3 kelompok sebelum tahun 2029. Mendekatkan harga juga mengurangi kemungkinan perokok memilih versi yang lebih murah.

Kenaikan pajak tembakau ini berlaku untuk seluruh produk tembakau, termasuk rokok elektronik dan tembakau potong, dengan kenaikan minimal 25 persen dan khusus untuk rokok kretek (SKT) di atas 5 persen.

Menurut organisasi anti rokok itu, rencana pembatalan tersebut akan menghambat upaya perlindungan kesehatan masyarakat pasca disahkannya Undang-Undang Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan), khususnya tentang perlindungan zat adiktif.

Ketentuan PP Kesehatan berasal dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 atau UU Kesehatan yang mengatur tentang pembatasan penjualan rokok secara eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan dalam iklan rokok. PP ini juga mengatur peredaran tidak hanya produk tembakau tetapi juga rokok elektronik, meningkatkan cakupan peringatan kesehatan pada kemasan rokok, dan melarang penjualan rokok kepada masyarakat di bawah usia 21 tahun.

Kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan pajak rokok akan menghambat beberapa upaya pengendalian rokok yang direncanakan dan berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan keuangan publik.

Koordinator penelitian PKJS-UI Risky Kusuma Hartono mengungkapkan keprihatinannya atas pembatalan tersebut.

“Menaikkan harga tembakau adalah cara paling efektif untuk mengurangi konsumsi rokok, yang merupakan faktor risiko utama beberapa penyakit tidak menular, seperti kanker, penyakit jantung, dan stroke.” ). /9/2024).

 Risky menambahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan tegas menyatakan bahwa menaikkan harga melalui kebijakan pajak merupakan salah satu cara paling efektif untuk mengendalikan penggunaan rokok.

“Indonesia saat ini merupakan salah satu negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia dan tanpa tindakan tegas jumlah tersebut akan terus meningkat,” kata Risky.

Pihaknya juga mengkaji apakah menurut kajian yang dilakukan PKJS-UI, harga produk berpengaruh signifikan terhadap keputusan seseorang untuk merokok.

Penelitian PKJS-UI (2020) menunjukkan bahwa ketika harga rokok sangat tinggi, peluang anak untuk merokok menurun. Rendahnya harga rokok juga menjadi faktor yang mendorong anak-anak kembali merokok setelah berhenti merokok (PKJS-UI, 2023).

Selain mampu membiayai anak, masyarakat miskin juga lebih mudah membeli rokok sehingga menyulitkan mereka untuk berhenti merokok.

Studi PKJS-UI lainnya menunjukkan bahwa setiap peningkatan konsumsi rokok sebesar 1 persen meningkatkan risiko kemiskinan dalam keluarga sebesar 6 persen. Artinya konsumsi rokok mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kemiskinan.

Kenaikan tarif pajak ini tidak hanya sebagai alat untuk mengendalikan penggunaan rokok, tetapi juga dapat meningkatkan jumlah uang negara yang dapat dibelanjakan untuk program pelayanan kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial. Uang yang dihasilkan dari asap rokok dapat digunakan untuk memperkuat sistem layanan kesehatan, terutama untuk mengobati penyakit yang berhubungan dengan rokok.

Categories
Kesehatan

Jennie BLACKPINK Nyesal Ngevape Dalam Ruangan, Ketahui Bahaya Uap Vape untuk Orang di Sekitar

bachkim24h.com, Jakarta – Jennie BLACKPINK baru-baru ini membuat heboh dengan vape atau vaping di dalam mal. Setelah viral, agensi Jennie meminta maaf atas perbuatan pemain berusia 28 tahun itu. Pelantun ‘Solo’ itu pun menyayangkan perbuatannya.

“Jennie mengakui dan sangat menyesali kesalahannya karena vaping di dalam ruangan menyebabkan ketidaknyamanan staf,” kata perwakilan agensi.

Meski videonya sudah dihapus, beberapa orang merekam video tersebut dan mengunggahnya kembali saat Jennie sedang melakukan vaping. Beberapa orang juga mengkritik Jennie karena merokok di depan karyawannya. Beberapa karyawan mungkin tidak merokok.

Efek vaping di dalam ruangan bisa berbahaya bagi orang lain. Saat pengguna menghembuskan uapnya, hal ini dapat berdampak negatif pada kualitas udara dalam ruangan.

Berikut dampak vaping dalam ruangan terhadap orang lain, seperti dilansir Medical News Today pada Kamis, 11 Juli 2024. Masalah kesehatan. Uapnya mengandung partikel sangat halus yang dapat masuk ke paru-paru dan darah serta menyebabkan gangguan kesehatan. Risiko pernapasan dan gejala bronkitis. Sebuah penelitian yang diterbitkan pada tahun 2022 menemukan hubungan antara paparan asap dari uap yang dihirup orang lain dan peningkatan risiko sesak napas dan gejala bronkitis pada orang dewasa. Berbahaya bagi paru-paru Uap atau aerosol dari rokok elektrik mungkin mengandung zat yang berbahaya bagi paru-paru, termasuk aldehida yang mudah menguap dan oksidan logam. Dapat memperburuk asma. Sebuah studi tahun 2019 menemukan bahwa paparan aerosol dari sistem pengiriman nikotin elektronik meningkatkan risiko gejala asma dan serangan asma pada kaum muda.

 

 

Aerosol atau uap berbahaya karena mengandung nikotin dan zat beracun lainnya yang dapat dihirup orang lain melalui perokok pasif. Aerosol dari rokok elektronik juga dapat mengandung zat berbahaya lainnya, seperti: Nikotin Propilen glikol dan gliserin nabati, yang dapat meningkatkan iritasi pada saluran napas dan paru-paru. mual iritasi tenggorokan, hidung dan mata; dan juga merusak sistem saraf, hati dan ginjal. Rasa seperti diacetyl, yang dapat menyebabkan bronchiolitis obliterans, penyakit paru-paru serius. Formaldehida, yang dapat menyebabkan kanker.

Penelitian menunjukkan bahwa vaping menyebabkan masalah kesehatan pernapasan dan kardiovaskular karena zat yang terkandung dalam aerosol.

Baik merokok maupun vaping memiliki efek dan risiko yang berbahaya. Berdasarkan bukti yang ada, merokok tampaknya lebih berbahaya daripada vaping, namun bukan berarti vaping aman.

Ada lebih dari 7000 bahan kimia dalam asap rokok. Ratusan bahan kimia ini beracun dan sekitar 70 di antaranya menyebabkan kanker. American Heart Association (AHA) mencatat bahwa meskipun cairan vaping memiliki lebih sedikit polutan dibandingkan rokok, namun tidak sepenuhnya aman.

Dampak jangka panjang dari merokok terhadap kesehatan belum sepenuhnya dipahami, namun ilmu pengetahuan menunjukkan bahwa vaping bukanlah alternatif yang aman selain merokok.

Menurut AHA, banyak orang percaya bahwa vaping lebih aman daripada merokok, namun mungkin tidak demikian. Bukti yang ada menunjukkan bahwa vaping sama berbahayanya dengan merokok.

 

Categories
Kesehatan

Dokter Sebut Rokok Hambat Perkembangan Neurologis Balita

bachkim24h.com, JAKARTA — Pakar kesehatan masyarakat Dr. Ngabila Salama mengatakan, anak kecil yang merokok, yakni menghirup langsung asap rokok atau sisa rokok yang menempel pada benda, berisiko mengalami gangguan tumbuh kembang. Dalam “Asap rokok mengganggu tumbuh kembang anak” yang diumumkan Kementerian Kesehatan di Jakarta, Jumat (21/6/2024), Ngabila menjelaskan, ada sepuluh aspek perkembangan saraf bayi yang terkena dampak rokok.

“Pertama motorik kasar, kedua motorik halus, ketiga kemampuan kognitif atau berpikir, IQ. Keempat bahasa ya. Lalu kelima konsentrasi, keenam ADHD atau autisme, defisit perhatian dan gangguan kecemasan; katanya.

Ia juga mengatakan asap atau residu rokok juga menyebabkan gangguan pendengaran, gangguan konsentrasi, masalah lingkungan, perawakan pendek dan badan kurus.

Bagi anak yang menderita alergi atau asma, efek merokok bisa dirasakan dalam hitungan jam bahkan hari.

“Kita punya anak-anak yang mudah terserang batuk dan flu, penyakit pernafasan akut, walaupun sudah divaksin flu, misalnya berbagai vaksin, PCV, pneumonia, tapi batuk dan flu sewaktu-waktu tetap terjadi, imunitasnya juga rendah. , Bagus itu efek radikal bebas,” ujarnya.

Kalau secara umum yaitu tentang perkembangan intelektual atau otak, selama enam bulan sudah terlihat efeknya.

Ngabila juga mengatakan, merokok dapat menyebabkan stunting pada anak. Menurutnya, untuk mencapai Indonesia Emas 2045, pencegahan perlu dilakukan jauh sebelum bayi lahir, yakni dalam 1000 hari kehidupan sejak dalam kandungan.

Oleh karena itu, ia mengingatkan para orang tua atau anggota keluarga yang belum bisa berhenti merokok agar tidak membawa rokok, baik rokok biasa, herbal, maupun elektronik, ke dalam rumah.

“Sesampainya di rumah, kami langsung mandi, memakai sabun, mencuci rambut, karena sisa pakaian kami juga ikut asap dan anak-anak menjadi perokok,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk membangun rumah bebas rokok, meski tanpa asbak, agar anak tidak meniru perilaku tersebut.

Categories
Bisnis

Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Buka Peluang Sengketa Dagang di WTO

Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperingatkan penerapan kebijakan rokok konvensional dan tidak berguna dalam rancangan undang-undang kesehatan (RPMK) yang sedang dikembangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kebijakan yang disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berpotensi memicu konflik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), terutama terkait hak perdagangan dan hambatan perdagangan.

Pakar negosiasi perdagangan Kementerian Perdagangan Angga Handian Putra mengatakan, hingga saat ini Kementerian Kesehatan belum secara resmi mengundang Kementerian Perdagangan untuk ikut serta dalam proses pengambilan kebijakan. Melihat hal buruk yang terjadi, pihak menilai perlu adanya upaya untuk terus memantau perkembangan kebijakan paket rokok harian.

Partainya bernasib lebih buruk dari perkiraan dalam jajak pendapat publik, dengan memperoleh hampir dua persen suara. “Kami berharap dapat berpartisipasi secara resmi sehingga Kementerian Perdagangan mempunyai posisi khusus dalam tujuan tersebut,” kata Angga, Senin (23/9/2024).

Baca juga: China dan Australia Bertengkar Secara Rahasia di WTO, Ketegangan Soal Bea Masuk Wine

Kementerian Perdagangan, khususnya Departemen Kebijakan Perdagangan Internasional (PPI), fokus pada persoalan permintaan tembakau sehari-hari tanpa ada indikasi terkait sengketa dagang antara Indonesia dan Australia di WTO dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, kelompok tersebut menekankan pentingnya memiliki landasan ilmiah yang kuat untuk menghindari konflik di masa depan.

“Saat konflik dengan Australia, mereka memaparkan penelitian ilmiah yang mendukung bahwa kebijakan ini dapat mengurangi rokok. Indonesia membutuhkan penelitian ilmiah seperti itu,” ujarnya.

Sistem pengemasan standar ini juga dinilai menimbulkan kekhawatiran akan adanya inkonsistensi pendapat di Indonesia. Indonesia sebelumnya menentang kebijakan tersebut dengan mengatakan bahwa mengemas rokok biasa tanpa bahan tersebut dapat mengganggu perdagangan dan melanggar hak pemegang merek dagang.

“Kalau melihat sengketa dagang sebelumnya, kami ingin tetap menggunakan merek tersebut. Karena merek mempunyai fungsi penting seperti klasifikasi produk, pemilihan produk, perlindungan konsumen, perlindungan perdagangan tidak berdasarkan regulasi, dan produk palsu WTO,” ujarnya. dikatakan. menambahkan itu.

Baca juga: Cak Imin Desak Indonesia Keluar dari WTO Demi Ketahanan Ekonomi

Meski belum ada sikap resmi yang ditetapkan, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk memberikan informasi kepada Kementerian Kesehatan terkait kebijakan tersebut. Angga memastikan pihaknya akan terus berinteraksi dengan departemen terkait di Kementerian Kesehatan dan menindaklanjuti informasi baru melalui dokumen di situs resmi.

Kementerian Perdagangan juga memperingatkan bahwa selain tantangan terkait merek, kebijakan pengemasan rokok tradisional tanpa merek apa pun dapat menimbulkan hambatan perdagangan. Angga juga menjelaskan pentingnya bukti ilmiah bahwa kebijakan tersebut mendukung kesehatan masyarakat sesuai dengan perjanjian WTO terkait.

Terkait dampak kebijakan tersebut terhadap perdagangan luar negeri, Angga prihatin dengan dampak berkurangnya impor/ekspor akibat penerapan reguler permintaan rokok.

“Kalau ada pembatasan, negara lain yang berminat bisa merasa senang,” ujarnya. “Setiap negara mempunyai situasi yang berbeda-beda dan kita harus berhati-hati agar Indonesia tidak mengalami konflik seperti yang terjadi antara Filipina dengan Thailand terkait rokok.” .

Categories
Kesehatan

Pakar Ungkap Rokok Elektronik Timbulkan Risiko Penyakit yang Sama dengan Rokok Konvesional

bachkim24h.com, Jakarta – Risiko penyakit akibat rokok elektronik sama dengan rokok biasa. Hal itu disampaikan Ketua Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas), Hasbullah Thabrany. Menurutnya, banyak penelitian yang menunjukkan hal tersebut.

“Banyak penelitian menunjukkan bahwa rokok elektrik tidak mengurangi risiko bahkan meningkatkannya. Banyak penelitian menunjukkan bahwa rokok elektrik tidak mengurangi risiko, tetap saja membuat ketagihan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu, seperti dilansir ANTARA. .

Hasbullah juga menandai tahun 2024. Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Kesehatan, yang melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

Menurut Hasbullah, kandungan nikotin pada rokok elektronik sama berbahayanya dengan rokok biasa.

“Masyarakat mulai bereksperimen dengan alat elektronik karena kandungan nikotinnya kan? Kalau elektronik, nikotinnya ada di dalam air, sama bahayanya, dan seperti hukum di bandara ya, karena mengganggu orang lain,” katanya. 

Oleh karena itu, Hasbullah menegaskan pajak rokok daerah harus dimanfaatkan dengan baik untuk menurunkan prevalensi merokok di kalangan anak-anak dan remaja.

Ia yakin 10 persen dari total pajak daerah bisa digunakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengendalian perokok dan generasi muda, bukan penjualan rokok panas, agar efektif.

 

 

“Pajak rokok daerah tahun ini sekitar 24 triliun, cukup besar dan banyak pemda yang belum memanfaatkan uangnya dengan baik, bahkan dari pajak rokok daerah ada yang kecil aturannya yang 50 persen untuk kesehatan. Kalau hanya 10 persen dapat digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya “bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan perokok baru dan remaja, tidak menjual rokok dan mengingatkan masyarakat bahwa hal ini dapat berhasil,” katanya.

 

Presiden Joko Widodo pada PP No. 28 tentang Kesehatan ditandatangani pada tahun 2024. 26 Juli Dalam PP ini, salah satu aturannya adalah larangan penjualan tembakau dan rokok elektronik.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 434 ayat 1 huruf c PP tersebut, serta salinan PP yang tersedia di laman jdih.setneg.go.id.

Ayat 1 Pasal 434 menyatakan dilarang menjual hasil tembakau dan rokok elektronik kepada siapapun, apabila penggunaan alat untuk keperluan pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan kepada orang yang berumur dibawah 21 (dua puluh satu) tahun. bagian b. lanjut usia dan ibu hamil, c) menjual produk di apotek, kecuali produk tembakau seperti rokok dan rokok elektronik.

D) menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada tempat dekat pintu dan keluar atau tempat yang sering dilalui orang, b) dalam radius 200 (dua ratus) meter dari sekolah dan taman bermain anak, dan f) menggunakan layanan pada situs web atau program komersial dan media sosial.

Categories
Kesehatan

Apakah PP Nomor 28 Tahun 2024 Cukup untuk Mengatasi Masalah Rokok pada Anak dan Remaja di Indonesia?

bachkim24h.com, Jakarta – PP no. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang disahkan pada 26 Juli 2024 memuat ketentuan penting tentang perlindungan zat adiktif, termasuk rokok dan rokok elektronik.

Hal ini merupakan langkah besar dalam upaya Indonesia mengendalikan konsumsi produk tembakau. Seberapa efektifkah peraturan ini dalam mengatasi permasalahan rokok yang semakin meluas? 1. Apa itu PP no. 28 Tahun 2024?

PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan peraturan terbaru yang mengatur berbagai aspek terkait perlindungan zat abad ini, dengan memberikan perhatian khusus pada rokok dan rokok elektronik. Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan, antara lain peraturan mengenai distribusi, pemasaran, konsumsi, dan pelabelan serta pemberitahuan kesehatan.

Kami berharap peraturan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, yang merupakan kelompok yang menderita kecanduan nikotin. 2. Poin-poin penting dari peraturan ini

PP ini memuat beberapa aspek penting, antara lain: Peraturan tentang rokok elektronik: Peraturan tentang penggunaan dan pemasaran rokok elektronik. Larangan zat tambahan: Larangan penggunaan zat tambahan yang dapat meningkatkan daya tarik atau risiko kesehatan. Peraturan pengemasan : peraturan mengenai desain dan informasi yang harus dimuat dalam kemasan produk. Peraturan Distribusi/Penjualan : Ketentuan mengenai peredaran dan penjualan hasil tembakau. Area Merokok : Penunjukan area dimana dilarang merokok. Peraturan Periklanan, Promosi dan Sponsor: Pembatasan periklanan dan promosi produk tembakau untuk mengurangi daya tariknya terhadap konsumen, terutama anak-anak dan remaja.

 

Direktur Eksekutif Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Profesor Hasbullah Thabrany mengatakan meski PP ini merupakan sebuah langkah maju, namun aturan ini masih belum ideal. Menurutnya, tantangan ketatnya regulasi produk tembakau tidak lepas dari besarnya tekanan industri rokok dan pendukungnya.

Meskipun peraturan ini belum sempurna, kami mengapresiasi PP ini yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, kata Hasbullah. Ia mengingatkan, penting untuk menerapkan PP ini secara efektif dan mendukung proses integrasi sosial untuk memastikan warga memahami haknya untuk melindungi kesehatannya.

 

Untuk mengatasi permasalahan rokok di Indonesia, dengan dikeluarkannya PP 2024 diharapkan dapat memberikan dampak positif, seperti: Menurunkan angka merokok: dengan peraturan yang lebih ketat diharapkan jumlah perokok akan menurun terutama di kalangan remaja. Kesadaran akan kesehatan yang lebih baik: Peringatan kesehatan yang lebih jelas dan iklan yang diatur diperkirakan akan mengurangi daya tarik rokok. Mengurangi beban kesehatan: Mengurangi jumlah perokok diharapkan dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit tidak menular seperti stroke dan kanker paru-paru.

Namun demikian, terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi, seperti: Implementasi yang konsisten: penting untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan ini diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah. Pengendalian dan Penindakan : perlunya pengendalian dan penindakan yang tegas untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.

 

PP no. Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam upaya mengatasi permasalahan rokok di Indonesia. Meski belum sempurna, peraturan ini mampu menurunkan prevalensi merokok dan dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat. Namun efektivitasnya bergantung pada implementasi yang konsisten, pemantauan ketat, dan dukungan masyarakat.

Ke depannya, kerja sama semua pihak—pemerintah, industri, dan masyarakat—sangat penting agar PP ini dapat mencapai tujuannya dan berkontribusi terhadap kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

Categories
Kesehatan

Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Menkes Budi: Merokok Harus Kita Hindari agar Panjang Umur dan Sehat

bachkim24h.com, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebiasaan merokok sebaiknya dihindari sejak awal. Itu tidak lebih dari panjang umur dengan tubuh yang sehat.

“Kita tidak boleh merokok sejak awal. “Merokok berdampak buruk bagi kesehatan kita di kemudian hari,” kata Budi pada acara peringatan Hari Tanpa Rokok Sedunia di Jakarta. Selasa (6/4/2024)

Budi juga bercerita mulai membaca Outlive The Science & Art karya Peter Attia, MD.

“Baru-baru ini saya mulai membaca buku Dr. Attia, Outlive, yang sangat meyakinkan saya. Apa tugas regulator kesehatan untuk menjaga kesehatan masyarakat? “Tidak merawat orang ketika mereka sakit. Karena akan terlambat,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi.

“Buku ini ditulis oleh seorang dokter yang mempelajari seni dan ilmu umur panjang. “Saya merekomendasikan membaca buku itu. Karena tidak ada seorang pun di sini yang ingin cepat mati,” ujarnya.

Budi tidak hanya berumur panjang. Namun semua orang berharap bisa sehat di hari tua.

“Kalau bisa umurnya 90-91 tahun, sehat, besoknya meninggal. Jadi dia tidak perlu sakit. Tidak perlu pergi ke rumah sakit. “Saya pikir ini adalah mimpi bagi kita semua.”

Budi menambahkan, kini semakin banyak informasi tentang hidup sehat dan panjang umur. Semua informasi ini berbicara tentang promosi dan pencegahan. Ini bukanlah obatnya.

“Itulah yang ingin saya sampaikan kepada teman-teman saya: bahwa promosi dan pencegahan itu penting untuk kesehatan dan umur panjang,” kata Budi.

Informasi mengenai pola hidup sehat tidak lepas dari banyaknya kebiasaan gaya hidup yang harus diperhatikan.

“Itulah kuncinya. Karena penyakit serebrovaskular yang banyak memakan korban jiwa di Indonesia. Ini bukan hanya penyakit yang membuat banyak orang menderita dan meninggal. “Butuh waktu puluhan tahun untuk akhirnya memberikan dampak negatif pada kita. Jadi Anda harus bisa mengelolanya dari awal. Lalu apa saja bahaya yang harus kita waspadai? “Salah satunya adalah merokok,” kata Budi.

Sekaligus Budi memberikan apresiasi kepada Kabupaten/Kota yang telah melakukan pelarangan dan pembatasan penggunaan rokok di wilayahnya.

“Dalam undang-undang baru, kami telah memperkenalkan larangan merokok yang lebih ketat. Ada pembatasan rokok elektrik selama jam kerja, dan kami juga membatasi iklan luar ruang di dekat sekolah.”

Selain aturan merokok, Budi mengatakan ada aturan penggunaan gula, garam, dan minyak. Karena penggunaan bahan-bahan tersebut secara berlebihan sama berbahayanya dengan merokok.

“Itu harus dilarang. Peraturan harus dipatuhi Namun ini bukanlah alat yang paling ampuh, namun juga bukan alat yang paling ampuh. “

Dengan kata lain, ajaran Buddha menjelaskan bahwa larangan dan peraturan itu perlu, namun itu saja tidak cukup. Harus ada kesadaran diri dari masyarakat.

“Adalah baik untuk memiliki aturan. Namun bagaimana jika aturan bisa berubah menjadi preferensi pribadi? Bagus,” katanya.

Budi mengatakan industri tembakau memperlakukan rokok sebagai bisnis besar atau gaya hidup.

“Ini cerdas untuk industri. Karena itu akan mendinginkan asap. Jika kita berhenti, kita kalah. Kita tidak bisa memenangkan perang dengan melarangnya karena mereka (industri) lebih tahu bagaimana cara hidup seperti itu. Rokok elektrik dengan berbagai rasa kini menjadi gaya hidup. “

“Bagaimana caranya agar tidak keren, tidak trendi, tidak jadul,” kata Budi.

Budi mencontohkan kebiasaan minum kopi. Dahulu masyarakat meminum kopi dengan susu kental manis. Saat ini, orang berpikir bahwa orang yang memesan kopi Amerika, espresso, atau kopi tanpa gula adalah orang yang hebat.

Begitu pula dengan kebiasaan menggunakan mobil di hari libur. Orang yang terlalu malas untuk berolahraga akan melakukan jogging atau jalan kaki pada hari-hari non-mobil. Karena itu dianggap sebagai gaya hidup yang hebat

Categories
Bisnis

Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini

bachkim24h.com, Jakarta – Gabungan Pengusaha Retail dan Penyewa Mal Indonesia (Hippindo) menolak keras klausul tembakau dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan atau RPP Kesehatan. Sebab, pedoman penerapan Undang-Undang Kesehatan (LA) Nomor 17 Tahun 2023 dinilai berpotensi mengancam stabilitas usaha ritel.

Ketua Dewan Pembina Hippindo Bapak Tutum Rahanta menyampaikan bahwa rokok sebagai salah satu barang yang diperjualbelikan menghasilkan pendapatan usaha yang banyak. Jadi undang-undang ini akan membawa malapetaka bagi bisnis. 

Pada tahun 2023, perkiraan penjualan produk tembakau dalam negeri di toko-toko saat ini mencapai Rp 40 triliun. Kerugian akibat undang-undang ini bisa mencapai Rp 20 triliun karena penjualan rokok dilarang di area tertentu dekat sekolah. 

Jika undang-undang ini disahkan, diperkirakan lebih dari separuh uang tersebut akan hilang. Hal ini disebabkan karena terdapat ribuan bahkan ratusan ribu pedagang yang ada di RPP Kesehatan saat ini yang akan terkena dampak undang-undang tembakau, terutama akibat pelarangan tembakau. penjualan tembakau di area 200 meter dari pusat pendidikan bermain bersama anak-anak,” kata Tutum, Rabu (3/7/2024).

Tutum kemudian menyayangkan persoalan undang-undang tembakau dalam RPP kesehatan yang masih kontroversial. Faktanya, undang-undang tembakau saat ini dinilai baik dari segi hukum dan penggunaannya. Pengusaha juga mematuhi aturan hukum dalam penjualan rokok.

“Peraturan penjualan produk tembakau saat ini sudah komprehensif. Pengetatan aturan merokok dalam RPP Kesehatan, seperti aturan zona 200 meter dari pusat pendidikan dan taman bermain, akan sangat bias dan menimbulkan ketidakpastian. di lapangan,” tegasnya. 

Selain itu, Tutum juga menyadari bahwa pengaturan penjualan tembakau dalam UU Kesehatan akan berdampak pada kelangsungan usaha dan peraturan yang telah ada sebelumnya. 

“Kalau (penjualan) goyah, itu akan membuka peluang lain. Saya kira nanti (penjualan rokok) di pasar gelap dan berkembang, sehingga pemerintah sulit mengontrol peredarannya,” imbuhnya.

Insiden ini menegaskan bahwa undang-undang penjualan tembakau 200 juta gagal mengendalikan dampaknya di lapangan dan menimbulkan ketidakpastian dalam dunia usaha. Namun, Tutum menegaskan, tidak boleh ada peraturan baru mengenai tembakau yang berdampak pada penjualan eceran.

“Apapun yang dijual (diproduksi) secara legal diproses dengan baik, tapi tidak mempengaruhi proses penjualan secara lokal. Selain itu, penerapan (UU Tembakau dalam RPP Kesehatan) bisa menimbulkan kontroversi dan keresahan, ujarnya.

Di pihak penjual, alasan penolakan pelepasan karet tersebut juga terkait dengan kekhawatiran apakah pihak berwenang akan mengambil tindakan yang selanjutnya dapat memasuki perdagangan tembakau. Hal ini juga dapat mempengaruhi kehidupan para pedagang, dan tembakau adalah komoditas yang paling menguntungkan di negara ini.

“Pemerintah tidak hanya ingin menikmati penghapusan pajak, namun juga tidak ingin memikirkan masyarakat yang terus menghasilkan uang,” kata Tutum.

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pendapatan Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2023 dipatok sebesar Rp 213,48 triliun. 

“Mengingat besarnya penerimaan di CHT, maka undang-undang tembakau di RPP Kesehatan bertentangan langsung dengan penggunaan pajak yang sangat bermanfaat bagi keuangan negara,” tutupnya. 

 

Dahulu, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau pajak hasil tembakau dinilai tidak efektif dalam mengendalikan konsumsi dan mengatur pendapatan negara. Pendapatan pajak turun 12,6 persen pada bulan Mei 2024, sebagian besar karena semakin banyak orang beralih ke rokok yang lebih murah atau ilegal.

Bahkan, Sekjen Komunitas Kretek Aditya Purnomo mengatakan, sektor tembakau kretek tangan (SKT) pada Industri Hasil Tembakau (IHT) saat ini mulai tumbuh setelah permintaan terhadap sektor tersebut terus menurun.

Berkembangnya SKT yang merupakan bagian dari angkatan kerja akan menyebabkan peningkatan angkatan kerja serta peningkatan konsumsi tembakau oleh petani.

“SKT sekarang baik-baik saja. Perusahaan-perusahaan besar mulai menata kembali penjualan di divisi SKT yang juga melakukan rekrutmen karyawan baru. Saya kira ini merupakan kesempatan kerja yang baik bagi karyawan SKT,” kata Aditya dalam siaran persnya. Senin. (01/07/2024).

Namun, ia menilai unit SKT tersebut belum mendapat perlindungan penuh dari pemerintah. Di sisi lain, kebijakan pemerintah dinilai tidak mendukung keberlangsungan industri, seperti pajak tembakau dan layanan kesehatan yang sangat tinggi sehingga membahayakan pertumbuhan industri.

“Peraturan apa pun yang membahayakan sektor SKT masih ada, begitu pula undang-undang perpajakan yang tidak mendukung industri tempat uang itu diatur, tanpa memperhitungkan situasi perekonomian atau inflasi, maka dapat dikatakan pemerintah tidak melindungi. para pekerja di sektor SKT,” tegasnya.

Aditya mengatakan kebijakan peningkatan jumlah rokok tidak efektif dalam menurunkan jumlah perokok. Padahal, kebijakan tersebut terkait dengan stabilitas pekerja di sektor SKT.

“Saya pikir kebijakan di masa depan (salah satunya pajak cukai) harus progresif dan memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan dan masyarakat yang mencari nafkah dari sektor rokok kretek,” katanya.

 

Categories
Kesehatan

Jaga Kebersihan Mulut Selama Ramadhan, Hindari Rokok Saat Sahur dan Berbuka

bachkim24h.com, JAKARTA — Doktor Kesehatan Masyarakat, Ph.D. Ngabila Salama, menjelaskan cara menjaga kebersihan mulut saat berpuasa di bulan Ramadhan. Pertama, tidak merokok atau meniup saat berpuasa, termasuk saat sahur dan berbuka.

Selain menyebabkan bau mulut, nafas menjadi tidak segar, pernafasan menjadi kurang lancar dan biasanya sulit bernafas, kata Ngabila di Jakarta, Kamis (29/03/2024).

Lalu seperti menggosok gigi lalu berkumur, kata Ngabila, bisa dilakukan tiga kali sehari. “Setelah makan malam, saat berbuka puasa, sebelum tidur, setelah subuh, saat mandi pagi, dan saat mandi sore,” kata Ngabila.

Ia juga menyarankan untuk menggunakan sikat gigi yang lembut dan jika tidak menyikat gigi, Anda bisa menggunakan benang gigi lalu berkumur dengan obat kumur. “Jangan lupa untuk membersihkan permukaan lidahnya juga,” ujarnya.

Menurut Nabile, masyarakat diimbau minum cukup air setiap hari, minimal dua liter atau delapan gelas. Mulut kering atau asupan cairan yang tidak mencukupi saat berpuasa menyebabkan produksi air liur berkurang. Akibatnya mulut menjadi lebih kering, bibir pecah-pecah, berlubang dan menimbulkan bau mulut,” ujarnya.

Ia mengatakan, air liur berperan sangat penting dalam menjaga kelembapan rongga mulut. Air liur juga berperan sebagai obat kumur alami yang mengandung bahan antibakteri, kata Ngabila.

Selanjutnya adalah dengan mengonsumsi buah dan sayur secukupnya, yaitu tiga hingga lima porsi setiap hari, terutama yang banyak mengandung air. Terakhir, konsultasikan ke dokter gigi jika sudah terlanjur mengalami masalah gigi seperti gigi berlubang dan sejenisnya yang perlu segera ditangani, kata Ngabila.