Categories
Kesehatan

Pakar Ungkap Rokok Elektronik Timbulkan Risiko Penyakit yang Sama dengan Rokok Konvesional

bachkim24h.com, Jakarta – Risiko penyakit akibat rokok elektronik sama dengan rokok biasa. Hal itu disampaikan Ketua Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas), Hasbullah Thabrany. Menurutnya, banyak penelitian yang menunjukkan hal tersebut.

“Banyak penelitian menunjukkan bahwa rokok elektrik tidak mengurangi risiko bahkan meningkatkannya. Banyak penelitian menunjukkan bahwa rokok elektrik tidak mengurangi risiko, tetap saja membuat ketagihan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu, seperti dilansir ANTARA. .

Hasbullah juga menandai tahun 2024. Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Kesehatan, yang melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

Menurut Hasbullah, kandungan nikotin pada rokok elektronik sama berbahayanya dengan rokok biasa.

“Masyarakat mulai bereksperimen dengan alat elektronik karena kandungan nikotinnya kan? Kalau elektronik, nikotinnya ada di dalam air, sama bahayanya, dan seperti hukum di bandara ya, karena mengganggu orang lain,” katanya. 

Oleh karena itu, Hasbullah menegaskan pajak rokok daerah harus dimanfaatkan dengan baik untuk menurunkan prevalensi merokok di kalangan anak-anak dan remaja.

Ia yakin 10 persen dari total pajak daerah bisa digunakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengendalian perokok dan generasi muda, bukan penjualan rokok panas, agar efektif.

 

 

“Pajak rokok daerah tahun ini sekitar 24 triliun, cukup besar dan banyak pemda yang belum memanfaatkan uangnya dengan baik, bahkan dari pajak rokok daerah ada yang kecil aturannya yang 50 persen untuk kesehatan. Kalau hanya 10 persen dapat digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya “bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan perokok baru dan remaja, tidak menjual rokok dan mengingatkan masyarakat bahwa hal ini dapat berhasil,” katanya.

 

Presiden Joko Widodo pada PP No. 28 tentang Kesehatan ditandatangani pada tahun 2024. 26 Juli Dalam PP ini, salah satu aturannya adalah larangan penjualan tembakau dan rokok elektronik.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 434 ayat 1 huruf c PP tersebut, serta salinan PP yang tersedia di laman jdih.setneg.go.id.

Ayat 1 Pasal 434 menyatakan dilarang menjual hasil tembakau dan rokok elektronik kepada siapapun, apabila penggunaan alat untuk keperluan pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan kepada orang yang berumur dibawah 21 (dua puluh satu) tahun. bagian b. lanjut usia dan ibu hamil, c) menjual produk di apotek, kecuali produk tembakau seperti rokok dan rokok elektronik.

D) menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada tempat dekat pintu dan keluar atau tempat yang sering dilalui orang, b) dalam radius 200 (dua ratus) meter dari sekolah dan taman bermain anak, dan f) menggunakan layanan pada situs web atau program komersial dan media sosial.