Categories
Kesehatan

Judi Online Berkontribusi pada Kasus Perceraian, Kepala BKKBN: Itu Toxic Keluarga

bachkim24h.com, Jakarta Judi online disebut sebagai racun dalam keluarga oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), Dokter Hasto Wardoyo.

Pasalnya, perjudian yang dilakukan melalui koneksi internet dapat menimbulkan masalah dan pertengkaran antara suami dan istri. Masalah yang awalnya kecil bisa menjadi besar jika hobi judi online atau judol terus berlanjut.

“Judi online mempunyai implikasi bagi keluarga,” kata Dokter Hasto dalam acara apresiasi dan penghargaan Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Rabu, 26 Juni 2024 di PO Hotel, Semarang.

“Saat ini perceraian yang paling tinggi saya yakin disebabkan oleh pertengkaran dan perjudian yang berkepanjangan sehingga menimbulkan pertengkaran kecil-kecilan dalam keluarga. Karena laki-laki terus merantau, harapan besar yang tak kunjung tercapai, konflik kecil yang berkepanjangan menjadi penyebab utama perceraian, imbuhnya.

Menurut laporan statistik Indonesia, jumlah pernikahan akan tercatat sebesar 1,5 juta pada tahun 2023. Sedangkan perceraian berjumlah 516.000 orang.

Menurut Hasto, mayoritas penjudi yang berjenis kelamin laki-laki, kepala rumah tangga, dan anak laki-laki akan menjadi racun dan berbahaya bagi keluarga.

BKKBN sendiri telah melakukan pembinaan keluarga agar keluarga bisa tenteram, mandiri dan bahagia melalui Indeks Pembangunan Keluarga atau iBangga. Salah satu cara untuk membina keluarga termasuk perjudian online.

Tidak dapat dipungkiri bahwa perjudian online memang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak hanya laki-laki atau ibu rumah tangga, generasi muda di Indonesia juga banyak yang terjebak permasalahan ekonomi dan kriminal akibat perbuatan haram tersebut.

Menyikapi dampak negatif tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus meningkatkan upaya untuk mengurangi cakupan aktivitas perjudian online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, para pemain yang kecanduan judi online berpotensi melakukan tindakan kriminal, apalagi sebagian besar dari mereka masih berusia muda.

“Menurut data, perjudian online kebanyakan dilakukan oleh generasi muda, anak-anak berusia 17 hingga 20 tahun. Ini meresahkan, karena kecanduan judi online, anak-anak tersebut bisa melakukan kejahatan, pencurian, perampokan, dan lain-lain, tanpa ada dampaknya. kegiatan sosial lainnya,” kata Budi, mengutip keterangan resmi, Jumat, 26 April 2024.

Oleh karena itu, Budi menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus memberantas peredaran situs judi online di Internet.

Ia juga meminta masyarakat untuk terus melapor ke laman aduankonten.id jika menemukan situs judi online yang masih aktif agar akses dapat segera dihentikan.

“Tentu harus ada dukungan dari masyarakat, laporkan semua situs perjudian kepada kami, kemudian segera kami hapus, segera kami bersihkan,” tegasnya.

Budi menambahkan, pemberantasan perjudian online akan dilakukan melalui sinergi dan kerja sama antar kementerian dan lembaga.

Kementerian Komunikasi dan Informatika berperan dari sisi hulu yakni memutus akses konten perjudian online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengeluarkan teguran kepada seluruh platform media sosial. Ini termasuk operator seluler dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi perjudian online.

“Semuanya kami lakukan sesuai kewenangan Cominfo,” jelas Budi.

Ia meyakinkan, seluruh jajaran pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika bertekad untuk bahu membahu memberantas perjudian online.

“Kami dari Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen penuh. Awal minggu ini saya kumpulkan seluruh tim kami di Kominfo untuk bekerja sama memberantas perjudian online,” ujarnya.