bachkim24h.com, Jakarta Puasa enam hari bulan Syawal memiliki pahala seperti puasa setahun penuh. Puasa ini bisa dilakukan sehari setelah Idul Fitri.
Namun, bolehkah menjalankan puasa Syawal dengan tetap menjalankan kewajiban menunaikan puasa Ramadhan?
Terkait hal tersebut, Wakil Sekretaris Bahtsul Masail Institute Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Ustaz Alhafiz Kurniawan memberikan penjelasan.
Menurutnya, masyarakat yang masih mempunyai kewajiban mengqadha puasa Ramadhan diimbau untuk mempercepat puasa Qata. Setelah itu baru menunaikan puasa Sunah Syawal.
“Bagi yang mempunyai hutang puasa Ramadhan harus melunasi hutang puasanya terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa mengamalkan puasa matahari Syawal,” tulis Alhafiz, mengutip NU Online, Senin (15/4/2024).
Alhafiz mendasarkan pendapatnya pada keterangan dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Imam al-Khathib asy-Syirbini. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa orang-orang yang terlilit hutang puasa Ramadhan lalu mengqadha di bulan Syawal, sejak lahir ia tetap menerima manfaat puasa Syawal. Namun tentu saja bukan pahala yang dijanjikan dalam hadis Nabi karena ia tetap harus membiayai puasa Ramadhannya.
Oleh karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam keadaan seperti itu dianjurkan berpuasa enam hari di bulan Dzul Qa’dah seperti puasa qadha bulan Syawal, demikian bunyi keterangan Mughnil Muhtaj yang dikutip Ustadz Alhafiz Kurniawan. .
Menurut pandangan fiqih, orang yang terus terlilit hutang untuk berpuasa Ramadhan dilarang mengamalkan puasa sunnah Syawal.
Namun perlu diperhatikan hukum makruh ini berlaku bagi orang yang berbuka puasa Ramadhan karena ada alasannya.
“Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan tanpa batas waktu, dilarang mengamalkan puasa Sunni Syawal. Wajib segera mengqadha utang puasanya,” jelas Alhafiz.
Alhafiz mengutip larangan puasa Syawal bagi orang yang berbuka puasa Ramadhan tanpa alasan yang baik dari kitab Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin Ar-Ramli, sebagai berikut:
dan لَهُ صَوْمُ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ . doa Jika Tuhan menghendaki Jika Tuhan menghendaki رَمَضَانَ . وَإِنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ تَعَدِّيًا حَرُمَ عَلَيم صَوْمُهَا. Dan Tuhan memberkati Anda jika Tuhan menghendaki
“Masalahnya di Tanbih dan banyak ulama yang mengatakan bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena alasan, bepergian, bahkan anak-anak, masih kufur, maka tidak dianjurkan berpuasa enam hari sunnah di bulan Syawal. Abu Zur’ ah berkata, tidak benar “Dia tetap menerima pahala sunnah puasa Syawal, meskipun dia tidak menerima pahala yang terkait dengan hasilnya setelah Ramadhan, sebagaimana tercantum dalam hadis.”
“Tetapi jika dia dengan sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka puasa matahari itu haram baginya. Masalah yang disebutkan Al-Mahamili mengikuti pandangan gurunya, Al-Jurjani. (Makruhnya orang yang berpuasa Terhadap puasa Ramadhan yang sunnah, maka makruh puasa sunnah bagi yang tidak puasa pada saat itu Ramadhan karena dibenarkan).