Categories
Bisnis

Loket Pungutan Wisatawan Asing Bakal Ada di Terminal Domestik Bandara Ngurah Rai pada Maret 2024

bachkim24h.com, Jakarta – Dinas Pariwisata Bali menargetkan menambah titik pemeriksaan dan pembayaran biaya wisatawan asing di terminal domestik Bandara I Gusti Ngurai Rai pada Maret 2024.

“Kami belum sampai di bandara dalam negeri, masih perlu bertemu pihak lain, menyiapkan loket dan petugas pemeriksaan, sore ini kami mau ke sana, tapi suratnya sudah kami serahkan,” kata Dispar Bali. Kantor Tjok Bagus Pemayun dikutip Antara, Senin (18/3/2024).

Mudah-mudahan Maret semua sudah selesai, kami ingin fokus ke terminal internasional dari awal, tambahnya.

Jok Pemayun mengatakan, pada bulan pertama terhitung 14 Februari 2024, rata-rata lebih dari 5.000 wisatawan membayar pajak wisatawan asing setiap harinya dan harus membayar Rp 150.000 untuk setiap perjalanan.

Diakui Dinas Pariwisata Bali sekitar 80-90 persen membayar melalui sistem Love Bali, namun masih ada masyarakat yang membayar langsung di loket terminal internasional, bahkan ada pula yang ketinggalan. Oleh karena itu, diperlukan bantuan dari Dinas Daya Tarik Wisata (DTW) untuk ikut melakukan pengawasan, termasuk merencanakan loket di terminal dalam bandara bagi wisatawan asing yang transit melalui provinsi lain.

“Iya, supaya adil terhadap wisatawan mancanegara, kadang yang datang dari jalur domestik pun bisa langsung menuju loket kita (terminal internasional) karena sangat disiplin,” kata Joc Pemayun.

Dinas Pariwisata Bali membuka akses pembayaran biaya wisatawan asing dari Gerbang Internasional Bandara Ai Gusti Ngurah Rai dan Gerbang Laut Pelabuhan Benowa dalam waktu satu bulan. Wisatawan asing yang datang dengan kapal pesiar tidak lagi diperiksa menggunakan loket tersebut, mereka akan membayar melalui agen kapal sebelum tiba di Pulau Dewata.

 

Tjok Pemayun menilai hal ini justru akan lebih membantu kerja Pemprov Bali. Ke depan, ada kemungkinan untuk mendirikan loket di bandara lokal serta loket pembayaran biaya turis asing di pelabuhan lain.

Jok Pemayun menilai, wisatawan hanya bisa masuk melalui gerbang pelabuhan Benoa dan terminal internasional bandara, tidak banyak, namun ini merupakan penilaian Pemprov Bali. Selain pengumpulan loket, yang dinilai adalah jam kerja petugas, dan pegawai Dispar Bali yang lebih banyak bekerja pada malam hari karena intensitas interaksi dengan wisatawan asing yang membayar paling mahal saat itu.

“Wisatawan asing tidak lagi merasa kebingungan, yang penting berekspresi sesuai kaidah lingkungan dan budaya. Kita fokus dulu pada penerbangan internasional, baru terminal domestik dan pelabuhan lainnya,” kata Jok Pemayun.

Penjabat (PJ) Gubernur Bali Sri Sang Med Mahendra Jai ​​sempat mengatakan, bea masuk tersebut akan dikenakan kepada warga negara asing (WNA) secara wajib. Uang pajak turis asing akan mulai berlaku mulai 14 Februari 2024. Kedepannya, uang pajak ini terutama akan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan sampah.

Informasi tersebut disampaikan Sang Made dalam keterangannya kepada pejabat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenperekraf) di Denpasar, Bali.

“Fokus penggunaan dana iuran pariwisata luar negeri adalah pengelolaan sampah,” ujarnya, seperti dikutip Intera, Selasa (26/9/2023).

Hal ini dilakukan oleh wisatawan mancanegara yang datang ke Pulau Dewata untuk berlibur dan tentunya menghasilkan sampah yang harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau atau kerusakan lingkungan yang mempengaruhi kenyamanan selama perjalanan.

Selain untuk pengelolaan sampah, pajak sebesar 150.000 per wisatawan juga akan digunakan untuk pelestarian budaya Bali, sehingga diharapkan kedua hal tersebut dapat menjaga Bali sebagai destinasi wisata dunia, tidak hanya dari segi lingkungan saja. Budaya.

“Pajak turis asing ini sudah memiliki payung hukum berupa peraturan gubernur dan peraturan daerah serta peraturan daerah dan akan diterapkan pada tahun 2024,” ujarnya.

 

Dikatakannya, tidak hanya tata cara pajaknya saja yang disosialisasikan, namun cara penggunaannya pun sudah disosialisasikan, ia mengatakan ketika wisatawan asing menggunakan pajak ini, maka transparansi akan diutamakan dan perhatian akan diberikan pada pengelolaan sampah dan pelestarian budaya. .

Kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, ia meminta dukungan berupa insentif bagi industri kreatif termasuk pemasaran, pengemasan, dan peningkatan kualitas produk agar UMKM di Pulau Dewata dapat terus tumbuh seiring pertumbuhan. Dalam industri pariwisata.

Terkait kebijakan perpajakan wisatawan asing, Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ni Wayangiri Adhyani menjawab, pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut dengan mengatakan akan membantu sosialisasi kebijakan tersebut.

Penerapan pajak ini harus disosialisasikan secepat dan sekonsisten mungkin agar wisatawan tidak terkejut. “Ini memerlukan narasi yang tepat, prosedur yang jelas, dan penggunaan dana yang transparan,” kata Giri.

Dikatakannya, tidak hanya proses perpajakannya saja yang disosialisasikan, namun cara pemanfaatannya juga disosialisasikan, ia mengatakan ketika wisatawan asing menggunakan pajak ini, maka transparansi akan diutamakan dan perhatian akan diberikan pada pengelolaan sampah dan pelestarian budaya. .

Kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, ia meminta dukungan berupa insentif bagi industri kreatif termasuk pemasaran, pengemasan, dan peningkatan kualitas produk agar UMKM di Pulau Dewata bisa terus tumbuh. Dalam industri pariwisata.

Menanggapi kebijakan perpajakan wisatawan asing, Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Niwangiri Adhyani menjawab pihaknya mendukung penuh sosialisasi kebijakan tersebut.