Categories
Edukasi

Prof Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif Terkait Dirinya

bachkim24h.com, JAKARTA – Guru Besar Universitas Nasional Kumba Digdowaisiso mengimbau semua pihak tidak memihak terhadap kasus yang dihadapi. Kuasa hukum Profesor Kumba, Ahmed Sobari mengatakan, tuduhan terhadap kliennya di media massa tidak benar. 

Ahmed menegaskan, Prof. Kumba akan mengikuti proses investigasi yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk UNAS. TPF ini membuktikan bahwa tuduhan di media tidak benar. Ahmad Sobari mengatakan, salah satu tuduhan palsu yang dilayangkan kepada Kumba Digdowaisiso adalah ia menggunakan 160 pasal pada tahun 2023 dan 2024 untuk menjadi guru besar.

“Proses pengangkatan Kumba Digdowaisiso sebagai guru besar akan dimulai pada tahun 2021. Kalau Kumba Digdowaisiso akan menjadi guru besar, maka publikasi sebelum tahun 2023 hanya akan digunakan,” kata Ahmad Sobari di Jakarta, Minggu (21/04/2024).

Oleh karena itu, ia mengatakan tudingan Profesor Kumba Digdowaisiso menggunakan 160 pasal dalam proses tata kelola tahun 2023 dan 2024 tidak benar. Selanjutnya, dari 160 naskah esai, 98 persen nama Kumba Digdowaisiso merupakan penulis bersama, dan hanya 2 persen nama Kumba Digdowaisiso yang merupakan penulis tunggal atau penulis pertama.

Publikasi naskah artikel menurut profesor pengacara. Kumbu berkepentingan untuk memenuhi kewajiban keluaran akreditasi LAMEMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Bisnis, Manajemen & Akuntansi) bagi mahasiswa dan dosen di enam program studi pada tahun 2024. Nama Kumba Digdowiseiso dicantumkan sebagai co-author pada naskah artikel yang merupakan wujud pemikiran bersama mahasiswa dan dosen. Hal ini dikarenakan adanya kendala, baik itu sumber daya manusia, jaringan, maupun bahasa.

“Kumba Digdowaisiso merasa mempunyai tanggung jawab dengan membantu dosen dalam melakukan publikasi. Bantuan ini dilakukan untuk mendukung promosi dosen yang pada akhirnya akan berujung pada akreditasi,” kata Ahmed Sobari.

“Sebagai guru besar, tugas departemen harus dilaksanakan. Seiring dengan publikasi semacam ini, PAK Dikshi dibekali kewajiban juklak,” kata Ahmed Sobari mengutip pernyataan Kumba Digdowaisiso.