Categories
Edukasi

Kemenko PMK: Pramuka Jadi Pilihan Bagi Siswa, Wajib Bagi Sekolah

bachkim24h.com, JAKARTA — Menurut Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), ke depan pramuka akan menjadi peluang bagi siswa di sekolah. Namun, sekolah diharuskan menawarkan studi ekstrakurikuler.

“Pramuka itu salah satu pilihan. Karena bisa saja masyarakat yang tidak ingin hobinya langsung tertuju pada hal yang diinginkannya, misalnya, sehingga mengarah ke sana,” ujar Deputi Peningkatan Mutu dan Koordinasi Pendidikan itu. Moderasi beragama. Di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Warsito bersama media di Jakarta, Senin (01/04/2024) malam.

Meski hanya menjadi pilihan bagi siswa, Warsito menegaskan sekolah tetap membuka kepanduan sepulang sekolah. Menurutnya, ekstrakurikuler peran pramuka akan sama dengan peran ekstrakurikuler pramuka lainnya seperti Palang Merah Pemuda (PMR) dan lainnya.

“Tetapi lain halnya jika satuan pendidikan harus menyediakan fasilitas atau ekstrakurikuler yang berhubungan dengan kepramukaan,” jelas Warsito.

Seperti dilansir Warsito, Kementerian Teknis dalam hal ini Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek) akan menerbitkan petunjuk teknis kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Petunjuk teknis tersebut akan diterbitkan sebagai turunan dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

“Ini petunjuk teknis ekstrakurikuler kepramukaan. Peraturan ini akan dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.

Sementara itu, seperti dijelaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah tetap wajib menyelenggarakan ekstrakurikuler pramuka dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Peraturan ini tidak mengubah ketentuan ekstrakurikuler pramuka yang wajib disediakan sekolah.

“Sekolah masih terpaksa menawarkan kegiatan ekstrakurikuler yaitu kepramukaan,” kata Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Penilaian Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pria yang akrab disapa Nino ini menegaskan, agar setiap sekolah hingga SMP harus menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Mandiri. Ia menjelaskan, Kementerian Pendidikan mewajibkan sekolah melakukan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler.

Selain itu, UU 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan menjadi pemimpin kelompok, kata Nino.

Ditegaskannya, Kemendikbud sejak awal belum terpikir untuk mencopot pramuka. Sementara itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 sangat menguatkan supremasi hukum dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, Permendikbudrist Nomor 12 Tahun 2024 yang direvisi hanya bagian pendidikan kepramukaan pada Model Blok yang mewajibkan perkemahan, sehingga tidak wajib.

Namun apabila pihak satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan berkemah tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan tidak bersifat politis. Oleh karena itu, Permendikbudrist Tahun 12 Tahun 2024 menetapkan bahwa keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela, kata Nino.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan akan memperjelas ketentuan teknis Pramuka di luar sekolah dalam Pedoman Penerapan Kurikulum Mandiri yang akan diterbitkan menjelang tahun ajaran baru. “Intinya semua sekolah wajib menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dibandingkan kurikulum sebelumnya”, jelas Nino.

Categories
Edukasi

P2G: Tidak Wajibnya Ekstrakurikuler Pramuka Bagi Siswa Sesuai UU Pramuka

bachkim24h.com, JAKARTA – Persatuan Guru dan Kependidikan (P2G) menilai siswa tidak wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka sesuai UU Gerakan Pramuka. Dimana, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Pramuka merupakan kegiatan sukarela. 

“Sebagai negara hukum, kita tentunya harus mengacu dan berpedoman pada aturan yang paling ketat yaitu UU Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa Pramuka merupakan kegiatan sukarela,” kata koordinator nasional P2G Satriwan Salim kepada Republika .co.id. Selasa. (02/04/2024).

Satrwian menambahkan, meski saat ini pramuka bersifat sukarela, namun ia berharap sekolah dan madrasah terpaksa menawarkan dan menyediakan pramuka. Hal ini perlu dilakukan dengan memperhatikan minat dan bakat anak dalam bidang kepramukaan.

Menurutnya, jika seluruh pemangku kepentingan pendidikan seperti guru, siswa, dan orang tua, termasuk masyarakat luas, menginginkan kegiatan ekstrakurikuler pramuka diwajibkan di sekolah atau madrasah, maka pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010.

“Seharusnya ditetapkan dalam undang-undang bahwa Pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi seluruh siswa di sekolah dan madrasah. Jika hal ini tidak dilakukan maka keberadaan ekstrakurikuler Pramuka akan lemah selamanya, karena bersifat sukarela, bukan wajib”, kata . . dia berkata

Selain itu, dalam Permendikbudrist 2024 juga disebutkan pada edisi 12 bahwa Pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang tidak wajib bagi seluruh siswa. Artinya apabila seorang siswa memilih untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka maka pihak sekolah wajib menyediakannya. 

“Sekolah juga harus memberikan pilihan ekstrakurikuler kepada siswanya, dan siswa bebas memilih atau tidak,” kata Satriwan.

Apabila suatu sekolah atau madrasah telah memiliki Organisasi Kelompok Front Pramuka (Gudep), maka siswa yang memutuskan untuk bergabung dalam Pramuka tentunya akan menjadi Pengurus Gudep. Namun sekolah atau madrasah tidak bisa mewajibkan seluruh siswanya mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.

“Karena sifat organisasi Escolta adalah sukarela, sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 1 pasal 20 nomor 12 tahun 2010 maka Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan apolitis,” jelasnya.

Kepala Bidang Pertahanan P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, yang mendesak bagi P2G saat ini dan ke depan adalah bagaimana satuan pendidikan dapat membangun transformasi kegiatan Pramuka. Saat ini diperlukan ekosistem pembelajaran Pramuka yang menyenangkan, seru, inovatif, menantang dan berkualitas bagi peserta didik.

Pramuka tidak lagi memiliki pendekatan konvensional, formalistik, dan militeristik. “Bagaimana tidak ada lagi kekerasan, pelecehan, usia tua, relasi kekuasaan di semua kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibara atau Pencinta Alam, itu tantangan kita bersama,” tegasnya.

Dijelaskan Iman, beberapa kegiatan ekstrakurikuler masih banyak dikaitkan dengan kekerasan dan usia tua sehingga siswa kurang tertarik untuk mengikutinya. Jika satuan pendidikan mampu menciptakan kegiatan Pramuka yang menyenangkan, humanis dan menantang, jauh dari kekerasan dan jaman dahulu, tentu siswa akan tertarik untuk berpartisipasi.

“P2G meyakini jika Pramuka sudah menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang menyenangkan, menarik, egaliter dan anti perundungan, maka siswa pasti akan berbondong-bondong mengikuti Pramuka. Tanpa diminta oleh negara sekalipun,” lanjut guru honorer itu.

Menurutnya, P2G menilai kehadiran setiap kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan sangat mendesak dan esensial. Tujuannya untuk memfasilitasi dan menggali minat, bakat dan potensi mahasiswa dalam bidang apapun. Seperti eksplorasi, sepak bola, lingkungan hidup, kesehatan, olahraga, seni, budaya, penelitian, digital, dll.

Menurutnya, para guru, orang tua, dan masyarakat harus kembali menyadari bahwa kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler merupakan wahana strategis pembentukan karakter Pancasila bagi siswa dari warna kulit pilihannya, antara lain Pramuka, Paskibraka, Pencinta Alam, UKS, KIR, PMR, Olahraga. , Teater, Digital, Seni dan Budaya, dll.

“Mereka harus mampu merancang kegiatan ekstrakurikuler yang menarik, bermanfaat, merangsang dan anti kekerasan dalam arti apapun,” tegas Iman.

Categories
Edukasi

Nadiem Hapus Kewajiban Pramuka, Komisi X: Jangan Bayangkan Semua Siswa Ada di Kota Besar

bachkim24h.com, JAKARTA – Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang membatalkan kegiatan Pramuka luar sekolah (ekstrakurikuler) yang wajib diikuti siswa, menimbulkan represi masyarakat. Keputusan Nadiem dinilai berlebihan dan tidak proporsional karena pramuka terbukti berperan penting dalam membentuk karakter pelajar Pancasila. 

“Bagi kami, kebijakan penghapusan pramuka sebagai program ekstrakurikuler wajib sudah keterlaluan. Selama ini kepramukaan terbukti memberikan dampak positif terhadap upaya siswa dalam mengembangkan kemandirian, persatuan, cinta alam, kepemimpinan dan organisasi. Ketua Komisi X DPR RI Saiful Huda dalam keterangannya, Senin (4/1/2024), mengatakan, “Kegiatan penjajakan ini turut andil dalam menumbuhkan kecintaan terhadap air yang merupakan ciri khas pelajar Pancasila.” 

Kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kepramukaan, kerelawanan bagi siswa bisa menjadi kebijakan terbaik, kata Huda. Meski demikian, Mendikbud harus memahami bahwa tidak semua siswa atau orang tua memiliki preferensi yang cukup untuk memilih kegiatan ekstrakurikuler sesuai kebutuhannya. 

“Jangan berasumsi bahwa semua siswa kita tinggal di kota besar dan memiliki informasi yang cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan pribadinya. Bagaimana dengan pelajar di daerah terpencil di nusantara? “Mungkin mereka memilih untuk tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler karena hanya bersifat sukarela,” ujarnya. 

Huda menilai klausul wajib ekstrakurikuler dalam Permendikbud 63/2014 merupakan langkah positif. Oleh karena itu tugas ini wajib dilaksanakan oleh pimpinan sekolah, siswa dan guru.

“Tentunya ada alasan dan landasan hukum yang jelas untuk memilih pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Kepanduan secara historis terbukti efektif dalam menanamkan rasa cinta tanah air, mengajarkan kemandirian dan persatuan, serta kepemimpinan dan pengembangan organisasi. Negara juga menyadari pentingnya intelijen dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Intelijen, kata Huda. 

Politisi PKB ini menegaskan, kepanduan masih layak dijadikan kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah. Menurut kaidah fikih, dar’ul mafasid muqaddamun ala tahalil mashalih atau menahan diri dari keburukan harus diutamakan daripada memperjuangkan kebaikan. 

“Bisa dibayangkan potensi negatifnya ketika siswa tidak diwajibkan memilih kegiatan ekstrakurikuler yang ditawarkan sekolah karena bersifat sukarela. “Selain itu, perkembangan media sosial saat ini begitu pesat sehingga sebagian besar generasi kita suka berbaring dan bergembira sebagai bagian dari identitasnya,” kata Huda.

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mencoret kepramukaan dari kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti siswa. Hal ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam aturan tersebut, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kepramukaan, bersifat sukarela. Keputusan ini membatalkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Penerimaan Pendidikan Pramuka sebagai Kegiatan Wajib Pendidikan Ekstrakurikuler pada Tingkat Dasar dan Menengah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan sekolah tetap wajib menyediakan pramuka luar sekolah dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa pramuka merupakan program ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan sekolah. “Sekolah tetap wajib menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu kepanduan,” kata Anindito Aditomo, Kepala Biro Standar Pendidikan, Kurikulum dan Penilaian (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam keterangannya. Senin. 1/1). 4/2024).

Anindito mengatakan, pihaknya sejak awal tidak ada niat untuk memberhentikan petugas intelijen. Ia berpendapat Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat norma hukum tentang pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan. Dalam pelaksanaannya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi satuan pelatihan pramuka model blok yang mengharuskan perkemahan bersifat opsional, namun tetap diperbolehkan jika satuan pelatihan tersebut menyelenggarakan kegiatan perkemahan.

Selain itu, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa gerakan kepanduan bersifat mandiri, sukarela, dan tidak bersifat politis. Oleh karena itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur tentang kesukarelaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kepramukaan.