bachkim24h.com, Jakarta – Pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada tahun 2025. Sementara tarif PPN saat ini masih sebesar 11%. Ketua Satgas Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Sufmi Dasco Ahmad membenarkan kepastian kenaikan PPN.
Dasco juga memastikan pembayaran pajaknya pada tahun 2025 sudah termasuk kenaikan PPN sebesar 12%. Target penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp 2.490,9 triliun.
“Nah, sepertinya PPN hanya akan naik 12% pada tahun 2025, itu perhitungannya,” kata Dasco yang juga Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad usai menghadiri Rapat Tahunan MPR RI di Parlemen bersama DPR dan DPD. . Kompleks, Senayan, Jakarta, Jumat (16 Agustus 2024).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menyatakan target pendapatan negara pada tahun 2025 sebesar 2.996,9 triliun rupiah. Target tersebut antara lain penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun.
“Tujuan perpajakan tetap menjaga lingkungan investasi dan kelestarian lingkungan hidup serta keterjangkauan pelayanan publik,” kata Jokowi saat membacakan RAPBN 2025 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
Guna mencapai target pajak 2025, presiden terpilih dan istrinya Prabowo Gibran akan terus melakukan reformasi perpajakan. Pendekatan ini dilakukan dengan memperluas basis pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kemudian, memperbaiki pengelolaan dan administrasi perpajakan serta memberikan insentif perpajakan yang tepat sasaran dan terukur, kata Jokowi.
Dari sisi PNBP, pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan teknologi pelaporan serta memperkuat pengelolaan dan pengawasan. Selain itu, optimalisasi pengelolaan aset dan sumber daya alam milik negara akan mendorong inovasi pelayanan.
Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan kenaikan PPN sebesar 12% sudah masuk dalam proses perumusan situasi dan target perpajakan tahun 2025.
“Semua asumsi seluruh prakiraan (kenaikan PPN 12%) dijadikan dasar penetapan posisi ini (APBN 2025). Jadi semuanya benar-benar sudah diperhitungkan,” kata Susi Vicchionno, Kamis (25/7/2024). pertemuan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta.
Menurut dia, kenaikan PPN sebesar 12% diklaim mampu meningkatkan penerimaan pajak nasional. Maklum, dalam RAPBN tahun 2025, target tarif pajak RAPBN tahun 2025 ditetapkan sebesar 10,09-10,29% terhadap PDB.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam rencana kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12%.
“Kemudian kita akan melihat apa yang mungkin terjadi pada perekonomian domestik,” ujarnya.
Di sisi lain, Airlanga optimis dengan adanya sistem perpajakan yang lengkap yakni Basic Tax Administration System (CTAS) dapat mendorong tax rasio Indonesia menjadi sekitar 12% terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Rencananya tarif pajak akan dinaikkan lagi menjadi 12% PDB. Ya tentu kita harus mengupayakan penerimaan yang lebih tinggi, dan salah satu yang juga disiapkan Kementerian Keuangan adalah digitalisasi pajak dasar.”
Airlangga juga berharap sistem perpajakan tingkat lanjut yakni Core Tax Administration System (CTAS) bisa cepat diterapkan pada akhir tahun 2024.
Sebelumnya, defisit Neraca Nasional dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berkisar antara 2,29% hingga 2,82% dari produk domestik bruto (PDB). (PPN), Bank Indonesia, dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
“Defisitnya dipatok 2,29%. Prediksi saya pemerintahan baru akan menjaga kesinambungan fiskal dan anggaran saya (defisit) paling banter di kisaran 2,4-2,5%,” kata Ketua DMK Banggar Said Abdullah pada 4 Juli 2024. seperti dikutip di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan, dari sisi pendapatan negara, targetnya mencapai 12,30-12,36% PDB, dengan pendapatan negara diperkirakan Rp 2.900-3.000 triliun.
Said Abdullah mengatakan, target tersebut ditentukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan perkembangan situasi global, termasuk geopolitik dan rantai pasok yang masih belum stabil sehingga menyebabkan situasi perekonomian Tanah Air belum sepenuhnya pulih dari dampak perlambatan epidemi.
Said mengatakan: “Kami mengambil keputusan dengan sangat hati-hati, tidak hanya mengambil keputusan, bahkan jika upaya pemerintah mencapai 12,3% dari pendapatan nasional (PDB), itu luar biasa.”
Saeed mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (NGN) bisa menjadi sumber penerimaan negara yang lebih dapat diandalkan dibandingkan pajak dan cukai. Lebih lanjut, dia mengatakan, pencapaian target penerimaan tersebut memerlukan reformasi perpajakan dan implementasi Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai tahun 2021 secara efektif.