bachkim24h.com, JAKARTA — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada praktik jual beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Penerapan PPDB tersebut dikatakannya setelah mekanismenya sesuai.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pelaksanaan PPDB tingkat SMP dan SMA akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap kedua dilakukan ketika masih ada sisa kursi untuk pelaksanaan PPDB tahap pertama.
“Kalau anak-anak diterima di PPDB tahap pertama tapi tidak melapor, berarti kosong. Kita buka anak-anak kosong di tahap kedua,” ujarnya saat rapat dengan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin. (27/5/2024).
Namun, dia mengatakan pelaksanaan PPDB tahap kedua tidak melibatkan pengukuhan, zonasi, atau pengalihan tugas orang tua. Menurut dia, pada PPDB tahap kedua ini baru dibuka satu jalur, yakni terkait prestasi akademik.
“Seleksinya bersifat akademis. Karena diasumsikan anak pasti mendaftar pada tahap pertama. Kalaupun ada (yang tidak mendaftar sendiri),” ujarnya.
Namun apabila semua Calon Peserta Didik Baru (VPOB) yang diterima melapor sendiri, maka PPOB tahap kedua tidak akan dilaksanakan. PPDB tahap kedua hanya akan dilakukan apabila VPOB sudah diterima namun belum dilaporkan.
Purwosusilo menambahkan, apabila nantinya setelah PPDB tahap kedua dilaksanakan masih ada CPDB yang tidak melaporkan diri, maka kekosongan yang ada akan dibiarkan selama satu semester. Ini dilakukan untuk tujuan mutasi.
Jadi kalau ada persoalan jual beli kursi, orang dalam, saya bilang tidak ada izin. Anak Sekretaris Menteri (misalnya) tidak diterima, jadi tidak diterima, ”ujarnya. dikatakan.