Categories
Edukasi

Pendaftaran PPDB 2024 di Jakarta Dimulai Hari Ini, Akun Harus Terverifikasi dan Teraktivasi

JAKARTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2024 dimulai hari ini, Senin (10/6/2024). PPDB merupakan singkatan dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan PPDB Gabungan.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengingatkan orang tua dan calon peserta didik baru (CPDB) untuk memastikan akun pendaftarannya terverifikasi dan aktif.

“Pastikan Anda memiliki akun CPDB yang terverifikasi dan aktif agar dapat memilih sekolah tujuan,” tulis akun Instagram diskdikdki beberapa waktu lalu.

Purwosusilo, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, mengimbau siswa dan orang tua memperhatikan jadwal pendaftaran di setiap jalur.

“Bagi masyarakat tetap tenang, jangan panik, ikuti PPDB sesuai jadwal,” kata Purwosusilo, Minggu (9/6/2024).

Purvosusilo mengimbau bagi yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran online agar segera mendatangi posko terdekat. “Dekat peruntukannya ada di seluruh satuan pendidikan negeri, SD, SMP, SMA, SMK negeri yang dekat dengan tempat tinggal masing-masing orang,” tutupnya.

Diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan membuka PPDB pada 10 Juni – 4 Juli 2024. Berbeda dengan pendaftaran tahun sebelumnya, pendaftaran tahun ini sepenuhnya dilakukan secara online.

Terdapat tiga jalur masuk untuk setiap jenjang SD hingga SMA/SMK, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Sertifikasi (Anak Difabel), Jalur PTO (Penugasan Orang Tua/Orang Tua) dan Anak GTK (Guru/Tenaga Kependidikan).

Jalur zonasi, jalur konfirmasi, dan PPDB terpadu tahap pertama akan dibuka pada 10-12 Juni 2024 untuk seluruh satuan pendidikan (SD, SMP, SMA, dan SMK). Sedangkan jalur PTO dan GTK akan tetap dibuka lebih lama pada 10-25 Juni 2024 di masing-masing satuan akademik.

Perlu diketahui, SD di Jakarta mempunyai daya tampung 95.673 orang. Kemudian kapasitas tingkat SMP sebanyak 71.000 dengan calon peserta didik baru (CPDB) sebanyak 151.000 orang (hanya 47 persen dari daya tampung). Sedangkan SMA berkapasitas 39.141 orang (hanya 35 persen dari kapasitas) untuk 20.130 orang penderita CPDB.

Categories
Edukasi

Mau Daftar SD di PPDB Jakarta? Ini Syarat, Tata Cara Pendaftaran, Serta Jadwalnya

JAKARTA – Ini informasi penting bagi para orang tua yang sedang mencari sekolah dasar untuk anaknya. Konfirmasi Pengangkatan Orang Tua PPDB SD DKI Jakarta 2024, Pendaftaran Zonasi dan Transit akan dibuka mulai tanggal 10 Juni 2024 di https://ppdb.jakarta.go.id. Untuk informasi lengkap mengenai PPDB DKI 2024 Tingkat Dasar akan dibahas pada artikel kali ini, simak yuk!

Wajib registrasi PPDB SD SD DKI Jakarta 2024

A. Jalur verifikasi Jalur verifikasinya adalah:

1. Pastikan prioritasnya mencakup anak-anak yang berada di panti asuhan, anak-anak petugas kesehatan yang meninggal selama perawatan Covid-19, dan anak-anak penyandang disabilitas.

2. Jaminan prioritas kedua meliputi anak pegawai dan co-driver Transjakarta yang telah mendapat Kartu Pegawai Jakarta.

3. Persetujuan bidang prioritas kedua dalam informasi integrasi kesejahteraan sosial

Persyaratan peta jalan sertifikasi:

1. Persetujuan prioritas. anak yatim:

– NIK pasti tertulis di kartu keluarga Panty

-Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) b. Anak-anak tenaga medis yang meninggal saat merawat Covid-19:

– Konfirmasi ditandatangani oleh Direktur Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Anak-anak penyandang disabilitas:

– Surat keterangan yang membuktikan bahwa calon peserta didik adalah anak berkebutuhan khusus

Categories
Edukasi

Tahap Kedua PPDB DKI Jakarta Hanya untuk Jalur Prestasi

bachkim24h.com, JAKARTA — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada praktik jual beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Penerapan PPDB tersebut dikatakannya setelah mekanismenya sesuai.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pelaksanaan PPDB tingkat SMP dan SMA akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap kedua dilakukan ketika masih ada sisa kursi untuk pelaksanaan PPDB tahap pertama.

“Kalau anak-anak diterima di PPDB tahap pertama tapi tidak melapor, berarti kosong. Kita buka anak-anak kosong di tahap kedua,” ujarnya saat rapat dengan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin. (27/5/2024).

Namun, dia mengatakan pelaksanaan PPDB tahap kedua tidak melibatkan pengukuhan, zonasi, atau pengalihan tugas orang tua. Menurut dia, pada PPDB tahap kedua ini baru dibuka satu jalur, yakni terkait prestasi akademik. 

“Seleksinya bersifat akademis. Karena diasumsikan anak pasti mendaftar pada tahap pertama. Kalaupun ada (yang tidak mendaftar sendiri),” ujarnya.

Namun apabila semua Calon Peserta Didik Baru (VPOB) yang diterima melapor sendiri, maka PPOB tahap kedua tidak akan dilaksanakan. PPDB tahap kedua hanya akan dilakukan apabila VPOB sudah diterima namun belum dilaporkan. 

Purwosusilo menambahkan, apabila nantinya setelah PPDB tahap kedua dilaksanakan masih ada CPDB yang tidak melaporkan diri, maka kekosongan yang ada akan dibiarkan selama satu semester. Ini dilakukan untuk tujuan mutasi.

Jadi kalau ada persoalan jual beli kursi, orang dalam, saya bilang tidak ada izin. Anak Sekretaris Menteri (misalnya) tidak diterima, jadi tidak diterima, ”ujarnya. dikatakan.