Categories
Edukasi

Satgas PPDB Akan Libatkan Kejaksaan dan Polri, Wapres: Supaya Pengawasan Lebih Ketat

Surabaya – Wakil Presiden (WAPR) Maruf Amin menanggapi pembentukan Satgas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang terdiri dari unsur Kejaksaan dan Polri.

Wapres juga mengatakan kehadiran Satgas PPDB akan menjamin pengawasan yang lebih ketat. Oleh karena itu, tidak ada kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru.

Baca Juga: Usulan Daerah PPDB Hapus dan Gantikan Pilihan Akademik, Setuju Kemendikbud?

“Kalau Satgas PPDB, kalaupun diawasi, tidak berjalan, tetap saja terjadi. Saya kira tidak ada salahnya (membentuk) Satgas,” kata Wapres usai menghadiri acara tersebut Konferensi dan Pameran Budidaya Perairan Asia-Pasifik 2024 di pameran tersebut berfungsi, agar pengawasannya lebih ketat sehingga kita bisa lebih fokus dalam pemantauan.” Grand City Convention and Exhibition Hall Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/7/2024 ).

“Dan membuat mereka yang mau melakukan (penipuan) karena sudah ada satgasnya, berpikir puluhan kali untuk melakukannya karena sudah ada organisasi yang memantau langsung, memata-matai langsung agar lancar, menurut saya. , ”pungkasnya.

Baca juga: PPDB Jabar Tahap 2 diumumkan Jumat pekan depan, berikut link dan cara daftar ulang

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendi telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pembentukan Satgas PPDB.

“Saya mengusulkan agar Satgas PPDB mengikutsertakan unsur kejaksaan, kepolisian, dan instansi terkait dari pusat hingga daerah,” kata Mehajer di kantornya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Puluhan Ibu Kembali Menggerebek SMAN 4 Depok dan Menanyakan Nasib Putranya yang Gagal Tes PPDB

Muhajir juga mengatakan, dirinya telah menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembentukan Satgas PPDB. Bahkan, dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengatur Satgas PPDB.

“Saya kemarin sudah mengucapkan terima kasih kepada Presiden, dan sekarang saya menunggu Perpresnya. Ketika Perpres itu keluar, kita berharap dalam waktu dekat kita bisa melaksanakannya dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga: Jejak Prestasi PPDB 2024 Ysgol Uwchradd Banten Dibuka Hingga 5 Juli, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Lebih lanjut, Mehajer mengatakan, dalam Perpres ini, khususnya mengenai unsur Kejaksaan dan kepolisian, akan ada alat untuk menindak kejahatan PPDB.

“Karena saat ini belum ada alat yang bisa kami gunakan untuk bergerak. Karena pihak Kejaksaan, polisi tidak terlibat.

Categories
Edukasi

Tahap Kedua PPDB DKI Jakarta Hanya untuk Jalur Prestasi

bachkim24h.com, JAKARTA — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada praktik jual beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Penerapan PPDB tersebut dikatakannya setelah mekanismenya sesuai.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pelaksanaan PPDB tingkat SMP dan SMA akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap kedua dilakukan ketika masih ada sisa kursi untuk pelaksanaan PPDB tahap pertama.

“Kalau anak-anak diterima di PPDB tahap pertama tapi tidak melapor, berarti kosong. Kita buka anak-anak kosong di tahap kedua,” ujarnya saat rapat dengan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin. (27/5/2024).

Namun, dia mengatakan pelaksanaan PPDB tahap kedua tidak melibatkan pengukuhan, zonasi, atau pengalihan tugas orang tua. Menurut dia, pada PPDB tahap kedua ini baru dibuka satu jalur, yakni terkait prestasi akademik. 

“Seleksinya bersifat akademis. Karena diasumsikan anak pasti mendaftar pada tahap pertama. Kalaupun ada (yang tidak mendaftar sendiri),” ujarnya.

Namun apabila semua Calon Peserta Didik Baru (VPOB) yang diterima melapor sendiri, maka PPOB tahap kedua tidak akan dilaksanakan. PPDB tahap kedua hanya akan dilakukan apabila VPOB sudah diterima namun belum dilaporkan. 

Purwosusilo menambahkan, apabila nantinya setelah PPDB tahap kedua dilaksanakan masih ada CPDB yang tidak melaporkan diri, maka kekosongan yang ada akan dibiarkan selama satu semester. Ini dilakukan untuk tujuan mutasi.

Jadi kalau ada persoalan jual beli kursi, orang dalam, saya bilang tidak ada izin. Anak Sekretaris Menteri (misalnya) tidak diterima, jadi tidak diterima, ”ujarnya. dikatakan.