Categories
Kesehatan

Ramai Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, Komisi IX DPR RI: Sudah Tepat Alurnya

bachkim24h.com, Jakarta – Pasal 103 ayat 4 Peraturan Pemerintah atau PP No. 28 Tahun 2024 membahas tentang pemberian alat kontrasepsi pada remaja dan anak usia sekolah.

Hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif tentang penggunaan kontrasepsi di kalangan pelajar. Seperti diketahui, pil KB digunakan untuk mencegah kehamilan.

Terkait kontroversi tersebut, Edy Wuryanto, Anggota Komite Kesembilan DPR RI, paham betul persoalan reproduksi akan menjadi bahan perbincangan.

Sebab bagi masyarakat, pembahasan mengenai reproduksi masih menjadi hal yang tabu. Namun, menurut Edy, hal tersebut perlu diungkapkan lebih mendalam.

Ujilah dirimu sendiri. Pernahkah orang tuamu berbicara dengan anaknya tentang kesehatan reproduksi atau seksual? Pernahkah Anda mengatakan ini? Jarang. Apa yang terakhir? Pernyataan tertulis pada Rabu (6/5/2024) menyebutkan, “anak-anak mungkin mendapat informasi dari sumber yang salah”.

Politisi PDI Perjuangan mengatakan kurangnya informasi mengenai reproduksi atau pendidikan yang baik menyebabkan peningkatan perzinahan.

“Anak-anak yang ingin tahu bisa mencobanya,” ujarnya.

Seks bebas juga menjadi pintu gerbang pernikahan dini. Bahaya lainnya adalah risiko stunting pada pasangan di bawah umur.

“Saya melihat Pasal 103 sebagai langkah ke arah yang benar,” kata Eadie.

Anggota DPRD Dapil Jawa Tengah III itu menyebut, langkah 1 hingga 5 pasal tersebut berkesinambungan.

Pada alinea pertama disebutkan bahwa upaya kesehatan reproduksi pada masa sekolah dan remaja yang pertama adalah dengan memberikan pendidikan dan informasi.

Paragraf kedua kemudian mengatur tentang informasi yang diberikan, salah satunya tentang pengelolaan risiko terhadap kesehatan reproduksi dan perilaku seksual.

Ayat 3 menjelaskan tentang cara memberikan pendidikan kesehatan reproduksi melalui bahan ajar atau kegiatan ekstrakurikuler.

Selain itu, alinea keempat merupakan pedoman pelayanan kesehatan reproduksi di sekolah dan remaja, termasuk konseling dan pemberian alat kontrasepsi.

“Memberikannya bukan berarti memberikannya begitu saja. Ada tahapan dan syaratnya. “Pasal ini seperti melegalkan seks bebas,” kata Eadie.

Paragraf kelima kemudian menyatakan bahwa konsultasi ini dilakukan oleh staf yang kompeten sesuai dengan kewenangannya dan bertanggung jawab menjaga kerahasiaan.

Namun ED, selaku perwakilan fraksi di komite pengawasan kesehatan, berjanji akan membicarakan hal tersebut.

“Agar semuanya jelas dan tidak simpang siur, maka perlu dilakukan pengecekan peraturannya,” ujarnya tentang penyalinan dan pelaksanaannya.

Sebelumnya, perwakilan Kementerian Kesehatan, Dr. Mohd Sahril menjelaskan kontrasepsi digunakan dalam pendidikan kesehatan reproduksi.

Namun pil KB tidak untuk semua remaja, melainkan hanya untuk remaja yang sudah menikah dan bertujuan untuk menunda kehamilan ketika ibu belum siap karena masalah keuangan atau kesehatan. Dikatakan pada Senin (5/8/2024) di Jakarta.

Oleh karena itu, pil KB hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah, sehingga dapat menunda kehamilan hingga aman untuk hamil, tambahnya.

Pernikahan anak meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi. Risiko terjadinya stunting juga tinggi.

Sesuai peraturan PP, tujuan utama pelayanan kontrasepsi adalah usia subur dan pasangan usia subur yang berisiko. Oleh karena itu, pil KB mungkin tidak menyasar semua remaja.

Categories
Kesehatan

Apakah PP Nomor 28 Tahun 2024 Cukup untuk Mengatasi Masalah Rokok pada Anak dan Remaja di Indonesia?

bachkim24h.com, Jakarta – PP no. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang disahkan pada 26 Juli 2024 memuat ketentuan penting tentang perlindungan zat adiktif, termasuk rokok dan rokok elektronik.

Hal ini merupakan langkah besar dalam upaya Indonesia mengendalikan konsumsi produk tembakau. Seberapa efektifkah peraturan ini dalam mengatasi permasalahan rokok yang semakin meluas? 1. Apa itu PP no. 28 Tahun 2024?

PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan peraturan terbaru yang mengatur berbagai aspek terkait perlindungan zat abad ini, dengan memberikan perhatian khusus pada rokok dan rokok elektronik. Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan, antara lain peraturan mengenai distribusi, pemasaran, konsumsi, dan pelabelan serta pemberitahuan kesehatan.

Kami berharap peraturan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, yang merupakan kelompok yang menderita kecanduan nikotin. 2. Poin-poin penting dari peraturan ini

PP ini memuat beberapa aspek penting, antara lain: Peraturan tentang rokok elektronik: Peraturan tentang penggunaan dan pemasaran rokok elektronik. Larangan zat tambahan: Larangan penggunaan zat tambahan yang dapat meningkatkan daya tarik atau risiko kesehatan. Peraturan pengemasan : peraturan mengenai desain dan informasi yang harus dimuat dalam kemasan produk. Peraturan Distribusi/Penjualan : Ketentuan mengenai peredaran dan penjualan hasil tembakau. Area Merokok : Penunjukan area dimana dilarang merokok. Peraturan Periklanan, Promosi dan Sponsor: Pembatasan periklanan dan promosi produk tembakau untuk mengurangi daya tariknya terhadap konsumen, terutama anak-anak dan remaja.

 

Direktur Eksekutif Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Profesor Hasbullah Thabrany mengatakan meski PP ini merupakan sebuah langkah maju, namun aturan ini masih belum ideal. Menurutnya, tantangan ketatnya regulasi produk tembakau tidak lepas dari besarnya tekanan industri rokok dan pendukungnya.

Meskipun peraturan ini belum sempurna, kami mengapresiasi PP ini yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, kata Hasbullah. Ia mengingatkan, penting untuk menerapkan PP ini secara efektif dan mendukung proses integrasi sosial untuk memastikan warga memahami haknya untuk melindungi kesehatannya.

 

Untuk mengatasi permasalahan rokok di Indonesia, dengan dikeluarkannya PP 2024 diharapkan dapat memberikan dampak positif, seperti: Menurunkan angka merokok: dengan peraturan yang lebih ketat diharapkan jumlah perokok akan menurun terutama di kalangan remaja. Kesadaran akan kesehatan yang lebih baik: Peringatan kesehatan yang lebih jelas dan iklan yang diatur diperkirakan akan mengurangi daya tarik rokok. Mengurangi beban kesehatan: Mengurangi jumlah perokok diharapkan dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit tidak menular seperti stroke dan kanker paru-paru.

Namun demikian, terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi, seperti: Implementasi yang konsisten: penting untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan ini diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah. Pengendalian dan Penindakan : perlunya pengendalian dan penindakan yang tegas untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.

 

PP no. Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam upaya mengatasi permasalahan rokok di Indonesia. Meski belum sempurna, peraturan ini mampu menurunkan prevalensi merokok dan dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat. Namun efektivitasnya bergantung pada implementasi yang konsisten, pemantauan ketat, dan dukungan masyarakat.

Ke depannya, kerja sama semua pihak—pemerintah, industri, dan masyarakat—sangat penting agar PP ini dapat mencapai tujuannya dan berkontribusi terhadap kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat di Indonesia.