Categories
Edukasi

Politikus PKS Respons Positif Kemendikbudristek yang Bakal Dipecah Jadi 3

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) santer diberitakan terbagi menjadi tiga tanggung jawab pada masa kepemimpinan Presiden Prabow Subiant. Hal ini pun menjadi perbincangan hangat.

Salah satu anggota yang memberikan jawaban baik adalah Anggota DPR RI 2024-2029 Abdul Fikri Faqih. Dikatakannya, pekerjaan utama kami terkait dengan pendidikan dasar, pendidikan tinggi, dan vokasi, serta kebudayaan.

Baca juga: Nadiem Makarim Ucapkan Selamat Tinggal, Kirim Pesan Khusus untuk Ketiga Presidennya

Dikatakannya, “Banyak kritik yang sudah lama ada terhadap pengembangan pendidikan tinggi yang kurang fokus jika diambil dari pekerjaan pokok pendidikan dasar dan menengah,” ujarnya dalam sambutannya, Minggu. (20 Oktober 2024) di Jakarta.

Terkait dengan situasi di Indonesia, Fikri mengatakan Indonesia yang merupakan negara besar dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa, terlalu sulit.

Baca Juga: Sekolah Tak Berizin, Kemendikbud Tolak Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad

Oleh karena itu, wajar, kata Fikri, peringkat perguruan tinggi kita di dunia sangat rendah. Negara-negara seperti Denmark dan Mesir, dengan populasi hanya 5 hingga 111 juta jiwa, memiliki pendidikan tinggi.

“Jadi penting kalau ada inisiatif untuk kemajuan pendidikan tinggi kita, harus dipengaruhi oleh kantor khusus,” kata jembatan legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Terkait keberadaan Kementerian Kebudayaan yang dibentuk sendiri, Fikri menilai perlu dukungan banyak pihak.

“Karena ilmu pengetahuan di beberapa negara terkadang digabungkan dengan pendidikan dan terkadang dengan pariwisata,” ujarnya.

Jadi, Fikri yakin Indonesia bisa belajar banyak dari negara-negara yang punya budaya kerja khusus.

Seperti India, Perancis dan negara-negara lain yang memiliki pengetahuan untuk melestarikan, memelihara dan mengembangkan budayanya dengan cara yang istimewa.

“Mudah-mudahan dengan menjadi proyek khusus ini kita dapat mewujudkan apa yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kebudayaan. Kita menjadi koperasi untuk kesejahteraan dunia dengan melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan memajukan kebudayaan Indonesia. ,” tutupnya