bachkim24h.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Yokowi) melakukan perubahan penting terkait penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu poin utama versi ini adalah menentukan besaran kontribusi peserta yang dapat dievaluasi.
Namun revisi tersebut menuai kontroversi, terutama terkait keputusan pemerintah yang menurunkan gaji pegawai negeri sipil (ASN/PNS) dan pegawai swasta sebesar 3 persen untuk tapering tersebut.
Komisioner BP Tapera Heru Pudio Nugroho menjelaskan, perubahan PP ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tabungan perumahan rakyat dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat.
Kemudian, peserta secara berkala akan menyimpan upah pekerja yang hilang tersebut dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk membiayai perumahan dan/atau mengembalikan pokok tabungan beserta pendapatan pupuk setelah kepesertaan berakhir.
“BP Tapera menjalankan amanah penyaluran pembiayaan perumahan hemat biaya berbasis gotong royong,” kata Heru, Selasa (28/5).
Heru menemukan manfaat bagi peserta kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mengikuti program Tapera. Artinya, Anda bisa memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan penyewa jangka panjang hingga 30 tahun dan di bawah suku bunga pasar.
Masyarakat yang termasuk dalam kategori berpendapatan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat finansial Tapera selama mereka menjadi peserta Tapera.
“Dalam pengelolaan dana Tapera, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) serta mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, dan Otoritas Perilaku Keuangan,” ujarnya.
Dana yang terkumpul dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera dan akan dikembalikan kepada peserta pada akhir masa kepesertaan.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera pada akhir masa kepesertaan berupa tabungan pokok beserta tunjangan kesuburan,” kata Heru.
Wartawan: Sulaiman
Sumber: Merdeka.com
Presiden Joko Widodo (Yokowi) menyampaikan perubahan penting terkait penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu poin utama versi ini adalah menentukan besaran kontribusi peserta yang dapat dievaluasi.
Versi ini mengacu pada Keputusan Pemerintah Republik Indonesia no. 21 Tahun 2024, perubahan dan penambahan no. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
PP no. 15 Tahun 2024 mengatur secara rinci besaran simpanan iuran Taper: 1. Besarnya simpanan peserta Ayat 1: Besarnya simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau penghasilan bagi peserta pekerja dan wiraswasta Aturan ini tunduk pada Pasal 14. Ayat 2 Pembagian simpanan bagi pekerja Ayat 2 Jumlah simpanan pekerja dialokasikan sebesar 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. 3. Iuran Wiraswasta, Ayat 3 : Bagi wiraswasta, jumlah tabungan peserta sepenuhnya ditanggung oleh wiraswasta. 4. Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. b: Pegawai/pekerja pada perusahaan negara, daerah, perdesaan, dan swasta diatur oleh Menteri Tenaga Kerja. c: Pekerja dari Pasal 7 ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. d: Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera. 5. Ayat 5a Dasar penghitungan penentuan besarnya tabungan bagi peserta wiraswasta dihitung dari penghasilan yang dilaporkan. 6. Perkiraan jumlah tabungan Ayat 6 : Dapat diperkirakan jumlah tabungan peserta. 7.
Versi ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola kontribusi Taper, serta fleksibilitas untuk menyesuaikan tabungan melalui penilaian berkala.
Dengan adanya aturan ini, kami berharap pelaksanaan Tapera dapat lebih efisien dan efektif serta memberikan manfaat yang baik bagi seluruh peserta.
Aturan besaran iuran yang lebih jelas dan rinci bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja, baik di sektor formal maupun informal, memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses perumahan yang layak melalui program Taper. Dengan pembayaran tetap, Tapera dapat menjadi alat penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya dalam memenuhi kebutuhan perumahan.
Penilaian tingkat iuran secara berkala memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi perekonomian dan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Penting agar program Tapera tetap relevan dan mampu menghadapi tantangan masa depan, termasuk perubahan ekonomi dan sosial.
Secara keseluruhan, revisi peraturan Tapera yang dilakukan pemerintah merupakan langkah memperkuat sistem tabungan perumahan Indonesia, menjamin keamanan finansial bagi pekerja dan mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan perumahan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons aturan besaran iuran pekerja dan swasta untuk ikut Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan tersebut menjadi fokus karena Tapera akan memotong gaji pegawai sebesar 3 persen untuk menghemat biaya.
Jokowi mengatakan, kontribusi Tapera dihitung oleh pemerintah. Dia mengatakan, masyarakat tentu akan ikut serta dalam perhitungan besaran pengurangan gaji tersebut.
Dalam Sejarah Gelora Bung Karno (GBK), Jokowi menjelaskan: “Iya semua sudah diperhitungkan, biasa saja, dalam kebijakan baru masyarakat pasti akan membuat perhitungan apakah bisa menang atau tidak.” ) Jakarta, Senin (27 Mei 2024).
Menurutnya, setiap pemerintah menerapkan kebijakan baru, wajar jika masyarakat diuntungkan dan dirugikan. Jokovi mencontohkan masyarakat yang memprotes pemotongan gaji iuran BPJS kesehatan.
“BPJS seperti dulu sibuk dengan BPI gratis 96 juta, tapi setelah dikerjakan saya merasakan manfaat rumah sakit gratis,” ujarnya.
“Hal-hal seperti ini dirasakan setelah berjalan. Kalau tidak, biasanya ada pro dan kontra,” kata Jokowi.