bachkim24h.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan transportasi dan sumber online memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Idul Fitri 2024.
Setelah itu, ojek online dan jasa kurir termasuk kelompok profesi yang diperbolehkan menjadi tuan rumah festival THR.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Industri dan Jaminan Sosial (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan: “Dalam kasus ojek online, kartu utilitas termasuk yang kami minta untuk dibayar (THR).” konferensi pers pelaksanaan THR Idul Fitri 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3).
CEO Indah menjelaskan, layanan ojek dan logistik online merupakan bagian dari Kontrak Karya Pribadi (PKWT). Namun sifat ojek online dan jasa pengirimannya berbasis kerjasama.
Dijelaskannya, “Meski hubungan kerja bersifat kemitraan, namun mereka tergolong pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Oleh karena itu, mereka termasuk dalam sistem THR SE (melingkar).
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan negosiasi dengan perusahaan transportasi online dan penyedia logistik untuk ikut serta dalam pembayaran THR pekerja.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pembayaran Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pegawai/Karyawan pada Perusahaan.
Indah menutup: “Kami bisa berkomunikasi dengan pihak berwenang, manajemen, ojek online atau khususnya pekerja online, termasuk para transporter yang akan membayar THR mereka yang diposting di SE tahun ini.”
Koresponden: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya tepat waktu.
Ditegaskannya, batas waktu pembayaran THR adalah 7 hari sebelum Idul Fitri 1445 H atau Idul Fitri 2024. Ida mengatakan, hal itu terlihat dari kunjungan para pedagang dan pemerintah setempat. Menteri Tenaga Kerja Ida mengatakan, THR merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya.
Ida Fauziyah dalam jumpa pers penerbitan THR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3/2024): “THR utang ini harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya. agama.”
Jika dihitung Idul Fitri jatuh pada 10 April 2024, maka batas waktu pembayaran THR dari pemberi kerja kepada pekerja adalah 3 April 2024. Ida menegaskan, aturan tersebut harus dipatuhi oleh pengusaha.
Selain itu, Ida juga meminta perusahaan membayar seluruh THR miliknya. Oleh karena itu, perusahaan dilarang membayar secara mencicil.
“THR Keagamaan itu harusnya full time, jangan dibagian-bagian. Saya ulangi, THR itu harusnya dibayarkan secara keseluruhan, bukan dibagian-bagian”.
Ia menambahkan: “Saya mohon kepada perusahaan, sekali lagi saya mohon kepada perusahaan untuk memperhatikan dan saya berharap perusahaan mengikuti instruksi ini.”
Perlu diketahui, THR ini hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan kontrak kerja waktu tetap (PKWTT), kontrak kerja waktu tetap (PKWT), termasuk pekerja atau pekerja harian lepas. Dan itu termasuk dalam kategori yang diatur dalam undang-undang ini.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 melalui imbauan dan pengaturan lembaga pembayaran THR.
“Gulungan ini dimaksudkan untuk memberikan nasehat dan pedoman kepada perusahaan untuk membayar THR keagamaan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” ujarnya, Senin (18/3/2024).
Ida mengatakan, pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban finansial para pekerja atau pekerja beserta keluarganya untuk memenuhi kebutuhan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Selain itu, dia mengatakan secara umum harga barang dan kebutuhan pokok akan meningkat pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang berdampak pada peningkatan permintaan.
“Bagi karyawan/karyawan perusahaan, THR bertujuan untuk membantu mengurangi beban biaya pemenuhan kepuasan karyawan/karyawan dan keluarganya dalam menerima hari raya keagamaan,” ujarnya.
Untuk itu, Ida menjelaskan, pemerintah saat ini Kementerian Ketenagakerjaan memberikan landasan hukum seperti biasa dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
Landasan hukum ini akan segera dilengkapi melalui surat edaran untuk menentukan syarat pembayaran THR.
Tak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menggelar konferensi pers untuk mengonfirmasi berbagai ketentuan surat edaran Menaker tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pegawai/pekerja di instansi.