Categories
Lifestyle

8 Nama Diperkirakan Maju di Pilkada Sumbar 2024, Petahana Sampai Akademisi

Jelang Pilkada Sumbar 2024, dilansir Liputan.com, perhatian publik tertuju pada calon-calon yang bersaing memperebutkan kursi gubernur periode 2024-2029. Pilkada Sumbar yang dijadwalkan pada 27 November 2024 akan menjadi salah satu dari 37 pilkada serentak di Indonesia, selain DIY Yogyakarta.

Pilkada Sumatera Barat tahun 2024 akan dilaksanakan setelah pemilu presiden dan pemilu legislatif Indonesia tahun 2024, sehingga persaingan diperkirakan akan semakin ketat seiring dengan persiapan para kandidat untuk mulai mengikuti pemilu.

Berbagai nama calon hakim agung menarik perhatian publik. Delapan calon terkuat yang diprediksi bakal bersaing sengit di Pilkada Sumbar 2024, hingga Selasa (20/7/2024), dirangkum Liputan.com dari berbagai sumber.

Gubernur Sumbar saat ini, Maheldi Ansrullah, akan kembali mencalonkan diri pada pilkada mendatang. Lahir di Bukit Tinggi pada tahun 1966, Maheldi terkenal sebagai juru kampanye dan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebelum menjadi gubernur, ia menjabat Wali Kota Padang selama dua periode (2013-2018). 

Dengan pengalaman pemerintahan dan pengalaman proyek di kota-kota seperti Pantai Padang dan Pasar Raya Padang, Maheldi telah menerima berbagai penghargaan termasuk Penghargaan Pemerintah pada tahun 2016 dan Penghargaan Satyalenkana dari Pemerintah Indonesia. Fokus kepemimpinannya pada pembangunan dan pelayanan sosial menjadi nilai tambah dalam terpilihnya kembali Epiridi Asda

Calon calon Pilakada Sumbar 2024, Epriardi Asda yang menjabat Bupati Solok masa jabatan 2021-2024, merupakan politikus sekaligus pengusaha kelahiran 11 Maret 1962 yang merupakan mantan anggota. DPR Indonesia (2004-2018) oleh partai PPP Pengalamannya sebagai kepala daerah dan legislator memberinya modal politik yang kuat untuk menjadi gubernur.

 

Ketua DGP Partai Gerindra Sumbar Andre Roside merupakan calon yang patut dipertimbangkan. Andre memiliki pengalaman luas dalam politik nasional jelang Pemilu MPR 2019, pernah menjadi Wakil Sekretaris Jenderal DPP Gerindra dan Juru Bicara Partai Pemenang Nasional (BPN) Provo-Sandy. Sebagai anggota DPR RI dan tokoh penting di Gerindra, Andre Roside memiliki jaringan dan dukungan politik yang unik. 4. Mulyadi 

Muliadi, mantan Bupati Padang Panjang, menjadi nama lain yang akan bertarung di Pilkada Sumbar. Mulyadi memiliki pengalaman politik sebagai anggota DPR pada periode 2009-2024 (2009-2024), setelah sebelumnya ikut serta dalam Pilkada 2020 namun batal karena perselisihan internal. Koalisi dengan Partai Demokrat memperkuat posisi politiknya dalam pemilu mendatang. 5 

Salah satu nama yang menarik perhatian adalah Profesor Ghenfrey Universitas Negeri Padang (UNP) yang sebelumnya menjabat Rektor UNP. Kepemimpinan Ganfrey di UNP menjadikannya sebagai rektor terbaik seiring kesuksesan yang diraih universitas tersebut. Dengan latar belakang akademis dan kepemimpinan yang kuat; Ganfrey berpotensi membawa perspektif baru dalam politik Sumbar

Adi Zoinali yang pernah menjabat Wakil Gubernur Sumbar bersama Maheldi dikabarkan maju sebagai calon gubernur. Lulusan Universitas Wagening Belanda, Adi merupakan politisi muda sukses asal Sumatera Barat Pengalaman dan prestasinya selama menjabat sebagai Letnan Gubernur akan menjadi modal kuat baginya untuk menduduki jabatan Gubernur. 7. Fadli Amran

Nama lain yang digadang-gadang sebagai calon gubernur adalah Fadli Amran Fadli yang pernah bertarung di Pilkada Padang Panjang dikenal sebagai calon terkaya di Indonesia dengan kekayaan mencapai 77,9 miliar pada Pilkada Serentak 2018. Pilkada Sumbar 8. Sutton Riska

Calon calon lainnya adalah Bupati Dharmarayan, Sutton Riska (2016-2021), yang menjabat selama dua tahun. Pada usia 27 tahun, Sutton Risca mencatatkan dirinya sebagai penguasa termuda Indonesia. Pengalaman dan kepemimpinan yang ditunjukkannya selama menjabat menjadi landasan kokoh bagi jabatan gubernur

Categories
Teknologi

Peringatan Darurat Jadi Trending Topic, Warganet Ramai-Ramai Kawal Putusan MK Terkait Pilkada 2024

bachkim24h.com, Jakarta – Netizen ramai mengunggah gambar lambang burung Garuda berlatar belakang biru tua dengan tulisan “Emergency Alert”.

Unggahan tersebut menjadi trending topik di platform X yang dikenal dengan Twitter dengan peringatan darurat. Unggahan serupa pun dibagikan sejumlah warganet di Instagram Stories.

Dipantau Tekno bachkim24h.com, Rabu (21 Agustus 2024), gerakan massa ini merupakan ajakan kepada masyarakat untuk memantau putusan Mahkamah Konstitusi (MC) dan perkembangan pemilihan presiden daerah (Pilkada 2024).

Respons ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat merevisi Undang-Undang Pilkada yang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan syarat baru bagi penetapan bakal calon Pilkada. jabatan kepala daerah. .

“Semuanya terjadi secara terbuka dan sembrono. Jika bukan kita yang membela dan memperjuangkan keadilan di negeri ini, siapa lagi? Demokrasi rusak di tangan mereka yang berkuasa,” cuit @non***.

“Sebagai orang awam, tanpa mengajar. Apa yang harus saya lakukan dalam “alarm mendesak,” tulis @bay***?”

“Negara kita diperintah oleh rakyat atau tidak. Mereka mengubah undang-undang dan peraturan sesuka hati demi kepentingan mereka, Komisi Pemberantasan Korupsi lumpuh, alam hancur, penjahat HAM dilantik ke dalam kursi kepresidenan, dan mereka ingin menguasai sisanya.” melalui anak-anakku,” kata @iwi ***

“Jaga demokrasi, lindungi generasi, lindungi masa depan bangsa,” kata netizen @wah***.

 

Kepala Layanan Pers Kepresidenan Hassan Nasbi mengatakan pemerintah menghormati Mahkamah Konstitusi (MC) terkait perubahan kriteria pencalonan calon kepala daerah pada tahun 2024. Pemerintah juga menghormati keputusan IC mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diperhitungkan dalam penetapan pasangan calon.

“Kita harus menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21 Agustus 2024).

“Kemarin ada dua putusan MK ya, dan kami menghormati keduanya. Tidak ada sikap lain selain menghormati putusan MK,” lanjutnya.

Dia tak mengomentari penolakan DPR menerima putusan MK soal syarat usia calon kepala daerah. Hassan mengatakan DPR sebagai lembaga legislatif juga berhak merumuskan undang-undang.

“Seperti Mahkamah Konstitusi misalnya, ia juga menjalankan kewenangannya untuk mempertimbangkan atau membahas permohonan masyarakat yang ingin melakukan judicial review dan sudah mengambil keputusan. Tapi kita juga harus menghormati hak DPR sebagai pembentuk undang-undang, lembaga yang mempunyai yurisdiksi dan pembuat undang-undang,” jelasnya.

Hasan juga meminta semua pihak tidak berprasangka negatif terhadap keputusan tersebut. Ia mengatakan, masyarakat juga bisa menyaksikan perdebatan RUU Pilkada 2024 secara langsung di televisi.

“Oleh karena itu, saya mohon jangan ada prasangka buruk. Sidang itu live kawan-kawan, saksikan langsung, apakah keputusan-keputusan lembaga tertinggi negara dihormati dalam rapat DPR atau tidak? apakah ini lembaga negara atau bukan? – kata Hassan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswa UIN asal Jakarta Sharif Hidayatullah A. Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan, batasan usia calon kepala daerah dihitung sejak orang tersebut dicalonkan sebagai calon daerah dari Partai Komunis Ukraina.

“Calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimal pada saat mendaftar sebagai calon,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat rapat pengumuman putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat. , Selasa (20/8/2024).

Meski begitu, Nasrullah yang berpraktek sebagai pengacara menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MC) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tidak memuat putusan perubahan norma usia bagi calon gubernur yang telah mencapai usia 30 tahun.

“Jadi norma tersebut tetap berlaku, bahkan permohonan pemohon dinyatakan ditolak Mahkamah Konstitusi,” kata Nasrullah, Selasa (20/8/2024).

Menurut dia, penafsiran MA tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada.

Menurut Nasrullah, MK sendiri tidak memuat putusan dalam putusannya yang menganulir atau mengkondisikan secara konstitusional norma batas usia calon gubernur dalam UU Pilkada guna membatasi penafsiran terhadap ketentuan tersebut.

“Menurut saya, setiap generasi muda yang memenuhi syarat pencalonan tetap mendapat tempat untuk pencalonan dalam perjuangan pilkada ini,” tutupnya.

Categories
Lifestyle

Tahapan Pilkada yang Kini Masuk dalam Periode Penyelenggaraan, Begini Jadwalnya

bachkim24h.com, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta merupakan proses penting dalam penerapan demokrasi di Indonesia. Bilgada merupakan suatu proses pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, yang jangka waktu tertentu ditetapkan setiap tahunnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan tahapan Bilgada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memainkan peran penting dalam memastikan penyelenggaraan Bilgada berjalan lancar dan demokratis. KPU bertanggung jawab mengatur jadwal dan tahapan pemilu daerah serta menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan.

Kini, jabatan Bilgada sudah memasuki masa pelaksanaan yang salah satunya memerlukan dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai pada Minggu, 5 Mei 2024 dan berakhir pada Senin, 19 Agustus 2024. Kandidat perorangan juga harus berpasangan sebagai tim pemenang yang bertanggung jawab untuk mendapatkan dukungan tersebut.

Dengan dijadwalkannya pilkada pada tahun 2024, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dan pemilihan kepala daerah akan kuat dan berkualitas. Berikut tahapan Pilkada Serentak 2024 yang dirangkum bachkim24h.com dari berbagai sumber, Kamis (11/7/2024). 

 

Tabel Waktu dan Tahapan Tahun 2024 Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serentak, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. : 1. Perencanaan dan Penganggaran Proyek (Jumat, 26 Januari 2024)

Tahap awal ini meliputi perencanaan dan penganggaran proyek yang akan digunakan selama proses Pilkata. Seluruh pihak yang terlibat mulai dari pemerintah daerah hingga KPU daerah harus memastikan seluruh kebutuhan anggaran direncanakan secara matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup alokasi dana untuk berbagai kegiatan seperti kampanye, logistik pemilu, serta kegiatan PPK, PPS dan KBPS. 2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu (Senin, 18 November 2024)

Dalam hal ini, aturan tata cara pemilu harus dirumuskan secara matang. Aturan tersebut meliputi tata cara penyelenggaraan pemilu, hak dan kewajiban calon dan pemilih, serta tata cara penyelesaian sengketa pemilu. KPU dan badan pengawas pemilu harus bekerja sama untuk memastikan aturan-aturan ini jelas dan adil. 3. Perencanaan Penyelenggaraan (Penetapan Tata Cara dan Tabel Waktu Tahapan Penyelenggaraan Pemilu) – Senin, 18 November 2024

Tahap ini meliputi penentuan tata cara dan jadwal tahapan pemilu. Harus ada jadwal rinci pada setiap tahapan proses Bilgada, mulai dari pendaftaran calon hingga pengumuman hasil pemilu. Penting untuk memastikan bahwa semua pihak mengetahui tenggat waktu dan mematuhinya. 4. Penetapan PPK, PPS dan KPPS Bilgada Tahun 2024 (Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024)

Fase ini meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PBC), dan Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (KBPS). PPK, PPS dan KBPS mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilukada di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Mereka bertanggung jawab menyelenggarakan dan mengawasi penyelenggaraan pemilu di daerahnya masing-masing. 5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Petugas Pengembalian (Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024)

Pada tahap ini dilakukan proses pemberitahuan dan pendaftaran Pengawas Pemilu. Pemantau pemilu adalah individu atau organisasi yang diberi wewenang untuk mengawasi pemilu daerah guna menjamin terselenggaranya pemilu secara adil, adil, dan transparan. Proses registrasi ini penting untuk menjamin kredibilitas dan imparsialitas pemantau yang terdaftar. 6. Penyerahan daftar calon pemilih (Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024)

Daftar calon pemilih (DP4) harus diserahkan ke KPU oleh pemerintah daerah. DP4 ini mencakup seluruh warga yang mampu menjadi pemilih pada Bilgada 2024 yang diselenggarakan pada hari pemungutan suara. 7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilihan (Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024)

Pemutakhiran daftar pemilih meliputi proses pengecekan dan verifikasi data pemilih untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan pada hari pemungutan suara adalah akurat dan terkini. Penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan mempertimbangkan data DP4 dan masukan dari masyarakat dan partai politik.1. Pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan (Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024)

Pada tahap ini, pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat persetujuan yang ditetapkan KPU. Dukungan ini biasanya berupa tanda tangan atau pernyataan sejumlah besar pemilih yang mendukung calon tersebut. Proses verifikasi persetujuan dilakukan untuk memastikan keabsahan persetujuan yang diajukan. 2. Pemberitahuan Pendaftaran Pasangan Calon (Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024)

Pendaftaran pasangan calon diumumkan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang pasangan calon peserta pilkada. Pemberitahuan ini penting agar masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai calon yang akan dipilih dan memastikan seluruh calon memenuhi persyaratan yang ditentukan. 3. Pendaftaran Pasangan Calon (Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024)

Kandidat yang ingin mengikuti Bilgada harus mendaftarkan diri pada periode ini. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU daerah setempat dengan menyerahkan seluruh persyaratan yang diperlukan termasuk dokumen Aadhaar dan dokumen pendukung. 4. Seleksi Paslon (Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024)

Pasangan calon diperiksa untuk memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan saat pendaftaran. Proses ini juga mencakup pendaftaran dan pemeriksaan latar belakang pasangan calon untuk memastikan mereka memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan. 5. Konsolidasi Calon (Selasa 22 September 2024)

Pada tahap ini, KPU menetapkan pasangan calon yang memenuhi seluruh syarat untuk mengikuti Bilgada. Penetapan tersebut diumumkan secara resmi dan calon yang pasangannya telah ditentukan diberi wewenang untuk mulai berkampanye. 6. Pelaksanaan Kampanye (Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024)

Kampanye merupakan masa di mana pasangan calon dapat menjelaskan visi, misi, dan rencana kerjanya kepada publik. Kampanye dilakukan dalam berbagai bentuk seperti pertemuan publik, debat, iklan media dan pertemuan dengan konstituen. KPU mengatur jadwal dan tata cara kampanye agar kegiatan kampanye terlaksana dengan tertib dan damai. 7. Pelaksanaan Pemungutan Suara (Rabu, 27 November 2024)

Hari Pemungutan Suara merupakan puncak dari keseluruhan siklus pemilu daerah. Pada hari ini, pemilih yang terdaftar masih dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (DPS) yang telah ditentukan. Proses pemungutan suara diawasi secara ketat untuk memastikan pemilu berjalan adil dan adil. 8. Penghitungan Suara dan Rekonstruksi Hasil Penghitungan (Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024)

Setelah pemungutan suara selesai, suara dihitung di setiap TPS. Hasil penghitungan dihitung ulang di tingkat upasila, kabupaten/kota, dan provinsi untuk menentukan pemenang Bilgada. Prosesnya dipantau oleh KPU dan badan pengawas pemilu untuk memastikan keakuratan dan transparansi.

Oleh karena itu, seluruh tahapan Bilgada 2024, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan, diatur secara rinci dan jelas. Seluruh pihak terkait diharapkan mentaati jadwal dan norma yang telah ditetapkan demi kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Bilgada 2024.

Categories
Hiburan

Raffi Ahmad Belum Jawab Tawaran Maju di Pilkada 2024, Ingin Doa dan Konsultasi Dulu ke Keluarga

bachkim24h.com, Jakarta Diko Ganinduto memberikan Rafi Ahmad untuk mendampinginya mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2024. Namun Rafi belum menanggapi permintaan suami Chacha Frederica itu. 

Rafi Ahmad sangat berterima kasih atas usulan Diko mencalonkan diri pada Pilkada 2024. Ia mengatakan Diko Ganinduto sangat ingin mengikuti balapan pertama di Jawa Tengah.

Begini, saya orang yang tidak pernah bilang tidak, tidak pernah bilang iya untuk hal seperti itu, kata Rafi Ahmad di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2024).

“Tapi sebelumnya terima kasih karena kami tahu Mas Diko sangat ingin berkembang dan menjadi salah satu orang terbaik di wilayah Jawa Tengah untuk memimpin. Terima kasih kakak atas undangan dan kepercayaannya,” tambah Rafi Ahmad.

 

Meski demikian, Rafi mengaku harus memikirkan permintaan tersebut. Tak masalah jika Anda terjun ke dunia politik, sikap ini juga berlaku dalam menawarkan film atau acara baru. 

“Saya tidak peduli dengan permintaan politik, pembuatan film baru atau tawaran acara baru, yang pasti ‘oh ini bisa dilakukan atau tidak, sudah waktunya atau tepat atau tidak.’ Kami juga memastikan, setiap ada donasi, baik kecil maupun besar, pasti, “Doakan dulu,” jelas Rafi.

 

Saat ini Rafi belum bisa menanggapi ajakan Dicho dan fokus pada rencana perjalanan haji bersama keluarganya. Ia pun mengaku ingin mendoakan jawaban dan mendiskusikan hal tersebut dengan keluarganya. 

“Ini sangat tepat. Minggu depan saya mau menunaikan haji lagi, saya bilang ayo berangkat dulu. Iya, minggu depan saya salat haji dulu,” kata Rafi.

 

Rumor Rafi Ahmad bakal mencalonkan diri pada Pilkada 2024 mencuat saat foto dirinya bersama Diko Ganinduto viral di internet. Apalagi, kedua baliho tersebut kini tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah. 

Meski demikian, Rafi mengatakan baliho tersebut merupakan bagian dari program UMKM yang dilaksanakan bersama Dicho.

“Di bawah kepemimpinan Mas Diko, untuk mewakili UMKM di wilayah Jawa Tengah agar lebih baik dan berkembang, saya membantu dalam pekerjaan pelatihan di beberapa titik,” kata Rafi Ahmad.