Categories
Edukasi

PB PGRI Sebut Masalah Kesejahteraan Guru Ada di Proses Sertifikasi

JAKARTA – PB PGRI meminta pemerintah mempercepat penyelesaian sertifikasi guru. Menurut PB PGRI, penyebab disparitas tunjangan guru terletak pada proses sertifikasi.

Profesor Unifah Rosyidi, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), mengatakan PB PGRI mengapresiasi langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui peningkatan Tunjangan Profesi guru (TPG).

Baca juga: Viral Kisah Chamimah, Adik Wakil Presiden Sutrisno, Berusaha Menjadi Guru dengan Gaji Rp 300 Ribu

Namun, menurut Unifah, sertifikasi terhadap guru yang berstatus ASN dan non-ASN harus tetap diawasi untuk memastikan manfaat yang adil bagi guru.

“Kita harus memastikan guru dapat tersertifikasi dengan cepat, tanpa kesulitan dan memerlukan penyelesaian sertifikasi guru untuk pendistribusiannya,” ujarnya, Selasa (3/12/2024).

Unifah mengaitkan persoalan ketidakadilan distribusi tunjangan guru karena banyaknya guru yang belum tersertifikasi. Menurutnya, ada aturan yang membuat sertifikasi guru sulit, memakan waktu, dan berbelit-belit.

“Saat ini baru 60% guru yang tersertifikasi. Persentase ini akan meningkat setelah tahun 2024 dan jumlah guru yang mengikuti Pilot PPG akan cukup banyak. Sebelumnya, jumlah guru yang tersertifikasi hanya di bawah 50%.”

“Sekali lagi, tugas kita adalah memantau penyelesaian sertifikasi jabatan guru agar pembagian manfaatnya merata,” tegas Guru Besar UNJ tersebut.

Unifah mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada pemerintah yang menaikkan TPG guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Namun, kata dia, yang lebih penting adalah tidak bisa ditembusnya proses atau kesetaraan antara guru non-ASN dan ASN yang harus menjadi perhatian pemerintah.

Oleh karena itu, kenaikan TPG non-ASN tidak hanya berhenti di angka Rp2 juta saja, tetapi juga menaikkan gaji pokok setara ASN sebesar 100% bagi guru non-ASN pasca transisi, ”ujarnya.

Categories
Edukasi

Viral Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan, Mendikdasmen: Kami Bantu Afirmasi sebagai PPPK

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti bereaksi terhadap kasus Guru Mulia Supriyani yang viral di Konawa Selatan. Ia menyatakan akan membantu penegasan Supriyani yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran PPPK.

“Bu Supriyani saat ini sedang dalam proses pengajuan PPPK dan Insya Allah kami akan membantu memastikan beliau bisa diterima menjadi guru PPPK,” kata Mu’ti dalam ‘Rapat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah’ dengan awak media. kegiatan, Rabu malam (23 Oktober 2024).

Baca Juga: Timeline Kasus Guru Honorer Supriyani Ditahan Atas Tuduhan Penganiayaan Anak Polisi

Supriyani merupakan guru honorer di SDN 4 Baito, Konawa Selatan. Namanya menjadi perbincangan hangat publik karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang polisi.

“(Validasi) ini bagian dari komitmen kami bagaimana guru-guru ini bisa mengajar dengan baik,” ujarnya.

“Dan saya berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” lanjutnya.

Baca juga: Guru Supriyani Menangis! Setelah seminggu ditahan, hak asuhnya dicabut karena dituduh menganiaya anak seorang petugas polisi

Sekadar informasi, Supriyani sebelumnya sempat ditahan di penjara wanita selama seminggu karena dituduh menganiaya anak seorang polisi.

Kini Supriyani bebas dari penjara pada Selasa 22 Oktober 2024 sore. Ia berencana segera pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Konawe Selatan.

Supriyani sendiri diketahui sudah 16 tahun bekerja sebagai guru honorer di SD tersebut. Bahkan, dia membantah menganiaya anak polisi tersebut.

PB PGRI menyambut baik

Sementara itu, Ketua PB PGRI Jenderal Unifah Rosyidi juga meminta polisi mengizinkan Supriyana mengikuti tes PPPK dan pelatihan guru profesi tanpa memberitahu polisi.

Dikatakannya, setelah kasus tersebut terungkap ke publik, PGRI melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, pimpinan PGRI Provinsi Sultra, dan pimpinan PGRI Kabupaten Konawa Selatan langsung turun ke lapangan.

Tim juga mengunjungi terdampak di Lapas untuk menyelidiki kasus tersebut dan berkoordinasi dengan otoritas hukum terkait untuk mengakhiri penahanan terhadap Ibu Supriyani, ujarnya dalam siaran pers, Kamis (24 Oktober 2024).

Mengapresiasi cepatnya respon kepolisian dalam kasus ini, PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena telah mengabulkan permintaan PGRI untuk mengakhiri penahanan guru terhormat Supriyani.

Namun, lanjutnya, PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Mengingat sebagai seorang guru dalam menjalankan profesinya tidak ada niat untuk menganiaya atau merugikan murid-muridnya dan gurunya Supriyani.

Untuk mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya.

“Jika di kemudian hari ada perbuatan guru yang melanggar hukum, kami meminta aparat kepolisian yang berwenang berupaya melakukan restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam menegakkan kode etik guru sesuai UU No. MOU antara Polri dan PGRI tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru,” tutupnya.