JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti bereaksi terhadap kasus Guru Mulia Supriyani yang viral di Konawa Selatan. Ia menyatakan akan membantu penegasan Supriyani yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran PPPK.
“Bu Supriyani saat ini sedang dalam proses pengajuan PPPK dan Insya Allah kami akan membantu memastikan beliau bisa diterima menjadi guru PPPK,” kata Mu’ti dalam ‘Rapat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah’ dengan awak media. kegiatan, Rabu malam (23 Oktober 2024).
Baca Juga: Timeline Kasus Guru Honorer Supriyani Ditahan Atas Tuduhan Penganiayaan Anak Polisi
Supriyani merupakan guru honorer di SDN 4 Baito, Konawa Selatan. Namanya menjadi perbincangan hangat publik karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang polisi.
“(Validasi) ini bagian dari komitmen kami bagaimana guru-guru ini bisa mengajar dengan baik,” ujarnya.
“Dan saya berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” lanjutnya.
Baca juga: Guru Supriyani Menangis! Setelah seminggu ditahan, hak asuhnya dicabut karena dituduh menganiaya anak seorang petugas polisi
Sekadar informasi, Supriyani sebelumnya sempat ditahan di penjara wanita selama seminggu karena dituduh menganiaya anak seorang polisi.
Kini Supriyani bebas dari penjara pada Selasa 22 Oktober 2024 sore. Ia berencana segera pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Konawe Selatan.
Supriyani sendiri diketahui sudah 16 tahun bekerja sebagai guru honorer di SD tersebut. Bahkan, dia membantah menganiaya anak polisi tersebut.
PB PGRI menyambut baik
Sementara itu, Ketua PB PGRI Jenderal Unifah Rosyidi juga meminta polisi mengizinkan Supriyana mengikuti tes PPPK dan pelatihan guru profesi tanpa memberitahu polisi.
Dikatakannya, setelah kasus tersebut terungkap ke publik, PGRI melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, pimpinan PGRI Provinsi Sultra, dan pimpinan PGRI Kabupaten Konawa Selatan langsung turun ke lapangan.
Tim juga mengunjungi terdampak di Lapas untuk menyelidiki kasus tersebut dan berkoordinasi dengan otoritas hukum terkait untuk mengakhiri penahanan terhadap Ibu Supriyani, ujarnya dalam siaran pers, Kamis (24 Oktober 2024).
Mengapresiasi cepatnya respon kepolisian dalam kasus ini, PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena telah mengabulkan permintaan PGRI untuk mengakhiri penahanan guru terhormat Supriyani.
Namun, lanjutnya, PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Mengingat sebagai seorang guru dalam menjalankan profesinya tidak ada niat untuk menganiaya atau merugikan murid-muridnya dan gurunya Supriyani.
Untuk mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya.
“Jika di kemudian hari ada perbuatan guru yang melanggar hukum, kami meminta aparat kepolisian yang berwenang berupaya melakukan restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam menegakkan kode etik guru sesuai UU No. MOU antara Polri dan PGRI tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru,” tutupnya.