Categories
Teknologi

AMSI Harap Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

 

bachkim24h.com, Jakarta – Perpres tentang Hak Penerbit yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo mendapat pujian dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

AMSI meyakini Keputusan Presiden No. 32 Tahun 2024, tanggung jawab perusahaan terhadap platform digital yang mendukung jurnalisme berkualitas, memulai negosiasi bisnis yang setara antara platform digital global seperti Google, Meta, TikTok dan platform seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia.

Ketua Umum AMSI Wahu Diathmika mengatakan, penerapan Perpres Hak Penerbit akan memberikan dampak yang signifikan bagi anggota AMSI.

Banyak media yang memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital menerima jaminan pendapatan.

Media yang telah terverifikasi Dewan Pers dan belum menjalin kontrak dengan platform digital dapat melakukan negosiasi hubungan bisnis yang saling menguntungkan berkat hak penerbit.

Kontrak kerjasama dapat dibuat oleh masing-masing media secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Wahu melanjutkan, AMSI berkomitmen mengikat anggota Dewan Pers yang belum diperiksa untuk mendapatkan kompensasi dengan kesepakatan bersama.

Meskipun belum menyelesaikan semua permasalahan model bisnis media yang terganggu oleh teknologi digital, hak penerbit menawarkan solusi transformatif yang dapat memberikan kelonggaran bagi media saat mereka menjalani transformasi digital menjadi media online sepenuhnya, kata AMSI dalam sebuah pernyataan. .

Selain itu, Perpres ini membuka ruang model bisnis baru di luar model bisnis yang mencapai registrasi atau trafik (page view).

Menurut AMSI, dominasi model bisnis media yang mengandalkan tampilan halaman telah berkontribusi pada terciptanya banyak konten sensasional, clickbait, dan konten yang sangat mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan sebenarnya.

Oleh karena itu, hak penerbit diharapkan dapat memperbaiki lingkungan bisnis media di Indonesia.

“Penerbit media digital anggota AMSI didorong untuk mencari inovasi baru demi kepentingan publik dalam jurnalisme yang berkualitas,” kata Wahu.

Wahu menambahkan: “Perpres tentang Hak Penerbit memungkinkan model aliran pendapatan baru selama perusahaan berita menargetkan audiens yang tepat dengan tetap menghormati kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya.”

Untuk itu, AMSI berharap perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan peraturan ini sebagai ajakan bekerja sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.

Sekjen AMSI Mariadi menegaskan, Perpres tentang hak penerbit melengkapi upaya AMSI dalam menyehatkan lingkungan bisnis media di Indonesia.

“AMSI telah memiliki online aggregator AMSINews dengan 11 prinsip editorial untuk mengembangkan indikator kredibilitas media atau indikator berita yang terpercaya untuk meningkatkan posisi tawar media lokal. Meningkatkan potensi pendapatan perusahaan dan organisasi di Jakarta kepada media daerah,” kata Mariadi.

AMSI juga menegaskan bahwa hak penerbit tidak hanya untuk melindungi bisnis penerbit media, tetapi juga untuk melayani kepentingan publik, agar ruang digital tidak dibanjiri informasi yang tidak diinginkan.

AMSI menulis dalam pernyataannya bahwa peraturan tersebut tidak akan berdampak pada pembuat konten dan influencer, karena hanya berlaku pada organisasi jurnalistik yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers Konten.

AMSI juga mengingatkan pentingnya Keputusan Presiden Republik tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, yang akan memberikan manfaat nyata bagi media lokal dan media segmen khusus yang belum memenuhi syarat kerja sama dengan platform digital.

Manfaat ini juga mencakup dukungan untuk meningkatkan kapasitas bisnis dan editorial media, seperti pelatihan, pendampingan, peluang jaringan, dan penguatan model bisnis untuk membantu menjadikannya berkelanjutan.

Inti dari seluruh upaya ini adalah penciptaan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik.

Categories
Teknologi

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta: Kami Tidak Wajib Bayar Konten Berita

bachkim24h.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 20 Februari 2024 menandatangani Perpres tentang Hak Penerbit.

Keputusan Presiden tentang Hak Penerbit mewajibkan penyedia layanan platform digital seperti Google, Meta, X dan lainnya untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan media yang kontennya didistribusikan melalui media sosial.

Menurut Jokowi, Perpres tentang hak penerbit juga memuat rincian tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Terkait hal ini, Meta yang merupakan induk perusahaan Facebook, Threads, Instagram, dan WhatsApp buka suara.

Melalui informasi melalui pesan teks, perusahaan telah berkonsultasi dengan pengambil kebijakan dan memahami hak penerbitan masyarakat.

“Kami memahami bahwa Meta tidak perlu membayar untuk konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit berita di platform kami,” kata Rafael Frankel, direktur kebijakan publik untuk Meta Asia Tenggara.

Ia menambahkan, “Kami mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai para pembuat kebijakan dalam memastikan Keputusan Presiden tentang Hak Penerbit untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang diterima penerbit berita dari layanan yang kami berikan.”

Mengutip laporan penelitian NERA Economic Consulting, “Banyak media atau penerbit berita yang membagikan konten artikel di platform media sosial Meta, bukan sebaliknya.”

Dalam hasil penelitian yang ditulis oleh Dr. Menurut Jeffrey Eisenach, profesor di Fakultas Hukum Universitas George Mason, “lebih dari 90 persen pandangan organik terhadap tautan artikel penerbit berita berasal dari tautan yang diposting oleh media itu sendiri.”

 

Selain Meta, Google juga memberikan jawabannya kepada media tentang aturan membayar berita. Google Indonesia menyatakan akan segera menyelidiki aturan tersebut.

“Kami memahami bahwa pemerintah telah menerapkan peraturan mengenai penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya,” kata perwakilan Google Indonesia melalui pesan singkat kepada Tekno bachkim24h.com.

Google mengklaim sejauh ini mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun ekosistem berita yang berkelanjutan untuk masa depan di Indonesia.

“Penting bagi produk kami untuk menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa bias atau prasangka,” ujarnya.

Dalam upaya bersama tersebut, Google menegaskan selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap berbagai sumber berita, serta perlunya mengupayakan keseimbangan ekosistem berita di Indonesia.

“Mencakup ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang dan memungkinkan semua penerbit berita, besar dan kecil, untuk berkembang,” tutup Google Indonesia.

Menurut Jokowi, Perpres Hak Penerbit juga merinci tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas atau hak penerbit Perpres, kata Jokowi melalui Antara.

Jokowi menambahkan, wacana Perpres tentang Hak Penerbit sudah beredar sejak HPN tahun lalu.

Keputusan presiden ini juga memperkuat fokus pemerintah terhadap jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media arus utama Indonesia di tengah gencarnya media sosial.

Menurut Jokowi, banyak perbedaan pendapat dan sulit menemukan titik temu dalam pengesahan Perpres Hak Penerbit.

Oleh karena itu, ia pun mendengarkan perbedaan pendapat antara praktisi media tradisional dan platform digital.

 

“Platform digital besar juga mempunyai aspirasi yang berbeda-beda dan kita harus terus mempertimbangkan konsekuensinya, dan ketika ada titik temu maka akan muncul titik temu. Selain itu, Dewan Pers akan terus menghimbau perwakilan perusahaan pers dan media. Asosiasi media untuk maju, akhirnya kemarin saya keluarkan Perpresnya, ”kata Jokowi.

Selain itu, Presiden mengingatkan, ide awal penandatanganan peraturan tersebut adalah untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan menjauhi konten negatif serta memberikan edukasi tentang kemajuan Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional melalui Perpres tersebut.

“Kami ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional, kami ingin lebih banyak kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital, kami ingin menciptakan kerangka umum yang jelas untuk kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital,” kata Jokowi.

Perpres Hak Penerbitan ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2024. Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mengatur tentang kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.